GUSTANI.ID - BMT merupakan lembaga keuangan syariah dengan jumlah terbanyak di Indonesia dibanding lembaga keuangan syariah lainnya. Jumlahnya bisa mencapai 6000-an lembaga yang tersebar diseluruh pelosok tanah air. BMT yang merupakan kepanjangan dari Baitul Maal wa Tamwil adalah lembaga keuangan mikro syariah yang merupakan asli produk Indonesia yang tidak ditemukan di negara mana pun.
Secara legal BMT pada umumnya berbadan hukum Koperasi yang didirikan oleh sejumlah Anggota, dengan aktivitas melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana menggunakan skema akad-akad syariah. Izin Operasional BMT dapat berupa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM atau berupa Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mendirikan serta mengelola BMT bukanlah perkara yang sederhana, karena ini berkaitan dengan UANG yang DIAMANAHKAN oleh anggota kepada pengelola BMT. Mengelola BMT memerlukan manajemen yang profesional serta akuntabel agar kepercayaan anggota dapat terjaga.
Banyak BMT yang dikelola dengan baik, menghasilkan BMT yang besar dan tumbuh serta memberikan dampak signifikan di tengah-tengah masyarakat. Ada banyak BMT yang memiliki aset yang mencapai ratusan miliar bahkan ada yang tembus triliun rupiah. Sangat Fantastis.
Namun tidak sedikit juga BMT yang didirikan dari semangat berekonomi syariah namun tidak dikelola dengan amanah kemudian KOLAP alias BANGKRUT. dan menyisakan permasalahan di tengah masyarakat.
Salah satu permasalahan krusial kenapa BMT sulit berkembang dan cenderung menurun adalah faktor ketidakpahaman dari sisi AKUNTANSI DAN KEUANGAN. Permasalahan dari sisi AKUNTANSI :
- Sistem pencatatan akuntansi masih manual
- Jika sudah tersistem, sistem akuntansi tidak berjalan baik, sehingga pelaporan keuangan BMT tidak riil.
- Laporan keuangan BMT tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah
- Likuiditas
- Mengabaikan rasio keuangan BMT yang pokok
- Ketimpangan Pembiayaan dengan Simpanan
- Pricing/pententuan harga yang tidak wajar
- Manajemen tidak menjadikan aspek keuangan dalam pengambilan keputusan
- portopolio simpanan yang tidak proporsional.
- LIKUIDITAS yaitu kekurangan dana saat ada anggota simpanan yang akan menarik dana
- KUALITAS ASET PRODUKTIF yaitu tingkat pembiayaan bermasalah yang tinggi.
- Review proses AKUNTANSI BMT sesuai dengan SAK Syariah dan SAK Relevan.
- Pelaporan Keuangan BMT yang sesuai standar.
- Memotret kondisi BMT melalui Analisis KEUANGAN
- Memberikan ADVISE KEUANGAN BMT terkait Produk Simpanan dan Pembiayaan yang IDEAL.
- Memberikan ADVISE dari sisi KEPATUHAN SYARIAH sesuai Fatwa-fatwa DSN-MUI.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon