GUSTANI.ID - SAK Entitas Privat secara efektif akan berlaku tanggal 1 Januari 2025 yang sekaligus mencabut SAK ETAP. Entitas yang memenuhi kriteria Entitas Privat diharuskan untuk merubah kebijakan akuntansi dengan merujuk pada SAK Entitas Privat. Entitas yang terdampak signifikan dari perubahan kebijakan akuntansi dari SAK ETAP ke SAK EP diantaranya adalah entitas yang memiliki transaksi instrumen keuangan yang signifikan, seperti BPR, BPRS, KSP, USP, KSPPS, dan USPPS.
Saya sebagai konsultan personal menyediakan jasa pendampingan implementasi SAK Entitas Privat bagi entitas bisnis atau entitas non-laba yang ingin melakukan perubahan kebijakan akuntansi berdasarkan SAK Entitas Privat. Saat ini saya secara intens menjadi konsultan implementasi SAK Entitas Privat pada vendor Core Banking System (CBS) dan perusahaan. Serta aktif sebagai pembicara dalam agenda pelatihan, workshop, inhouse training implementasi SAK Entitas Privat.
Jasa pendampingan SAK Entitas Privat ini difokuskan pada dua bagian berikut ini:
- Penyusunan kebijakan akuntansi internal perusahaan atau lembaga berdasarkan SAK Entitas Privat, dan
- Implementasi pelaporan keuangan berdasarkan SAK Entitas Privat.
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
- Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP)
- Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS)
- Perseroan Terbatas (PT) privat yang tidak go public
- Yayasan
- NGO
- Lembaga Zakat
- dan lembaga lainnya
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon