Proses Audit Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Audit (SA)

GUSTANI.ID - Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataaN suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Secara garis besar sesuai dengan Standar Audit (SA) proses audit dapat di rangkum dalam fase-fase sebagai berikut:

  1. Persetujuan perikatan audit
  2. Perencanaan
  3. Pengidentifikasian dan penilaian resiko
  4. Penyusunan strategi audit sebagai respon atas resiko
  5. Pengumpulan bukti audit
  6. Penyelesaian

Persetujuan Perikatan Audit

Ketentuan terkait persetujuan perikatan audit diatur dalam SA 210: Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit. Auditor menerima atau melanjutkan perikatan audit hanya ketika basis yang melandasi pelaksanaan audit telah disepakati, seperti di jelaskan dalam, melalui:
  1. Penetapan apakah terdapat prakondisi untuk suatu audit, yaitu apakah kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat diterima, dan memperoleh persetujuan dari manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya; dan
  2. Penegasan bahwa ada pemahaman yang sama tentang ketentuan perikatan audit antara auditor, manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas. 
Hal lain yang dipertimbangkan dalam penerimaan perikatan yaitu bahwa ketentuan etika yang relevan seperti independensi dan kompetensi profesional akan dipenuhi, dan integritas pemilik utama, manajemen inti, dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas.

Perencanaan

Ketentuan terkait proses perencanaan audit diatur dalam SA 300: Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan. Aktivitas perencanaan meliputi pembentukan tim perikatan dan menetapkan strategi audit secara keseluruhan yang menetapkan ruang lingkup, waktu, dan arah audit, serta yang memberikan panduan bagi pengembangan rencana agar audit dapat dilakukan secara efektif.

Auditor harus memutakhirkan dan mengubah strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit jika diperlukan selama pelaksanaan audit dan juga merencanakan sifat, saat, dan luas arah serta supervisi atas anggota tim perikatan dan penelaahan atas pekerjaan mereka.

Pengidentifikasian dan Penilaian Resiko

Proses pengidentifikasian dan penilaian risiko diatur dalam SA 315: Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya. Auditor harus melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk menyediakan suatu dasar bagi pengidentifikasian dan penilaian risiko kesalahan penyajian material pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal entitas.

Auditor mengunakan pertimbangan profesionalnya untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendalian tersebut dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah diimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Penyusunan Strategi Audit Sebagai Respon atas Resiko

Proses penyusunan strategi audit sebagai respon atas resiko diatur dalam SA 330: Respon Auditor Atas Resiko Yang Telah Dinilai. Auditor bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi dan dinilai oleh auditor, melalui pendesainan dan penerapan respons yang tepat terhadap risiko tersebut.

Auditor harus merancang dan mengimplementasikan; (1) respon Keseluruhan untuk menanggapi risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai pada tingkat laporan keuangan; dan (2) prosedur audit lebih lanjut yang sifat, saat, dan luasnya didasarkan pada dan merupakan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai pada tingkat asersi, dan juga (3) mencakup penugasan staf berpengalaman atau personel yang mempunyai kemampuan khusus atau penggunaan pakar.

Pendekatan dan prosedur audit terus dikaji ulang selama proses audit dan disesuaikan untuk menanggapi informasi baru yang diperoleh terkait dengan penilaian risiko.

Pengumpulan Bukti Audit

Proses pengumpulan bukti audit diatur dalam SA 500: Bukti Audit. Bukti audit diperlukan untuk mendukung opini dan laporan auditor, yaitu bukti audit yang cukup dan tepat. Kecukupan adalah ukuran kuantitas bukti audit. Kuantitas bukti audit yang dibutuhkan dipengaruhi oleh penilaian auditor atas risiko kesalahan penyajian material (makin tinggi risiko, makin banyak bukti audit yang dibutuhkan) dan kualitas bukti audit (makin baik kualitas bukti audit, makin sedikit bukti yang dibutuhkan). Ketepatan merupakan ukuran kualitas bukti audit; yang mencakup, relevansi dan keandalan bukti audit yang mendukung auditor untuk merumuskan opininya.

Keandalan bukti audit dipengaruhi oleh sumber dan sifatnya, serta bergantung pada masing-masing kondisi bukti audit yang diperoleh. Auditor menerapkan skeptisme dan penilaian profesional saat mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit.

Pelaporan

Di akhir proses audit, auditor merumuskan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh, apakah:
  1. laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan; 
  2. laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Proses pelaporan diatur dalam SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan Laporan Auditor Independen.

Semoga bermanfaat !

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon