Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

GUSTANI.ID - Tanggal 18 September 2024 saya berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara Gebyar Tematik Online yang diadakan oleh Sekolah Amil Indonesia dalam rangka memperingati Milad ke-8 Sekolah Amil Indonesia. Tema yang saya sampaikan mengenai Penerapan Indeks Kesehatan OPZ. Disampaikan bersama Ust. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D - Direktur PUSKAS BAZNAS RI.

Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (IKOPZ) merupakan suatu alat ukur yang dikembangkan oleh Puskas BAZNAS untuk mengukur kemampuan OPZ dalam melaksanakan kegiatan dan menjaga kelangsungan Lembaga. Indeks ini disusun dengan merujuk metode penilaian tingkat kesehatan pada entitas syariah lainnya, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Adapun indikator dan variabel yang digunakan merujuk pada indeks - indeks OPZ yang telah dirilis oleh Puskas BAZNAS RI. Saya tercatat menjadi salah satu penyusun buku kajian Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (Ebook dapat didownload gratis).

Penilaian IKOPZ mencakup faktor keuangan dan manajemen. Faktor Keuangan IKOPZ diukur secara kuantitatif melalui rasio keuangan yang terdiri dari 4 variabel yaitu Aktivitas, Operasional, Likuditas, dan Pertumbuhan. Sedangkan Faktor Manajemen diukur secara kualitatif melalui penilaian dengan skala likert 1 – 5 atas 3 variabel yaitu Manajemen Umum, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Syariah. 

Penilaian IKOPZ dilakukan dalam beberapa tahapan berikut ini:

  1. Tahap I : Penetapan skor setiap indikator
  2. Tahap II : Penetapan peringkat setiap variabel
  3. Tahap III : Penetapan Peringkat Komposit Faktor Keuangan dan Faktor Manajemen
  4. Tahap IV : Penetapan Peringkat Komposit Indeks Kesehatan OPZ

Skala penilaian IKOPZ menggunakan skala pemeringkatan 1 – 5. Penetapan peringkat komposit IKOPZ dilakukan dengan Matrik Konversi atas peringkat IKOPZ Faktor Keuangan dan peringkat IKOPZ Faktor Manajemen. Kriteria penetapan peringkat komposit IKOPZ adalah sebagai berikut:


Indeks Kesehatan OPZ ini dapat dijadikan sebagai ukuran dalam menilai kinerja lembaga zakat baik BAZNAS atau LAZ. Penilaiannya dapat dilakukan secara mandiri (self asessement) oleh manajemen lembaga zakat untuk diungkapkan pada Laporan Keuangan Tahunan. Informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh manajemen atau pihak lainnya.

Bagi lembaga zakat yang berminat untuk didampingi dalam proses penilaian tingkat kesehatan OPZ dapat menghubungi saya DIKONTAK.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon