GUSTANI.ID - Berikut ini adalah materi khutbah jumat yang saya sampaikan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Mesjid Al Hikmah Cirebon. Saya mendapat kepercayaan untuk menjadi khotib per 3 bulan sekali dengan tema khusus ekonomi syariah.
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، اَلْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Sistem ekonomi syariah terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Tidak hanya hadir dalam ruang - ruang akademisi, kini sistem ekonomi syariah sudah hadir melembaga dalam bentuk entitas - entitas bisnis dan keuangan, seperti perbankan syariah, lembaga non-bank syariah, pasar modal syariah. Bahkan sistem ekonomi syariah secara perlahan juga sudah masuk dalam ranah kebijakan negara, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), UU Jaminan Produk Halal, termasuk UU pengelolaan zakat serta UU wakaf.
Ekonomi syariah hadir dengan konsep dasar yang bersumber dari ajaran - ajaran Islam yang sempurna. Konsep dasar ekonomi syariah mencakup Tujuan, Pilar, dan Fondasi yang menjadi landasan filosofis semua aktivitas ekonomi syariah.
PERTAMA: TUJUAN
Tujuan merupakan sasaran akhir dari semua kegiatan pengembangan ekonomi syariah, yaitu Al-Falah yang bermakna kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan dan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi adalah tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat.
Kebahagian dunia berupa harta yang cukup, mampu menjadi perantara bagi seorang muslim untuk menghantarkannya pada ketakwaan ke Allah SWT. Aktivitas ekonomi yang dilakukan berorientasi pada ibadah kepada Allah. Tujuan ini sejalan dengan doa yang sering kita panjatkan yang termaktub dalam Quran surat Al Baqarah ayat 201 yaitu:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” Al-Baqarah [2]:201
KEDUA: PILAR
Keadilan (‘adalah) bermakna menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam ekonomi syariah berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
- riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
- kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
- maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
- gharar (unsur ketidakjelasan); dan
- haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
Keseimbangan (tawazun) meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
Kemaslahatan (mashlahah) merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Aktivitas ekonomi yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:
- akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
- akal (‘aql);
- keturunan (nasl);
- jiwa dan keselamatan (nafs); dan
- harta benda (mal).
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon