Jenis Ancaman Kode Etik Auditor

GUSTANI.ID - Dalam menjalankan profesinya, seorang auditor harus patuh terhadap kode etik profesi auditor yang telah ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan di Indonesia, yaitu IAI, IAPI, dan IAMI. Prinsip dasar etika akuntan di Indonesia terdiri dari (1) integritas; (2) objektivitas; (3) kompetensi dan kehati-hatian profesional; (4) kerahasiaan; dan (5) prilaku profesional.

Namun dalam praktiknya tersebut akan selalu dihadapkan berbagai ancaman yang dapat melanggar kepatuhan seorang auditor terhadap kode etik profesi. Auditor harus mampu mengidentifikasi ancaman kepatuhan kode etik dan melakukan evaluasi atas ancaman tersebut.

Ancaman terhadap kepatuhan pada kode etik profesi auditor terbagi dalam satu atau lebih dari kategori berikut:

  1. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku auditor secara tidak tepat;
  2. Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika auditor tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas yang dilakukan oleh auditor atau individu dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja, yang diandalkan oleh auditor ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan;
  3. Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor mendukung posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitasnya;
  4. Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja, auditor terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan 
  5. Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan, termasuk upaya memengaruhi auditor secara tidak semestinya.

Suatu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika.

Jika Anggota menentukan bahwa ancaman yang teridentifikasi atas kepatuhan terhadap prinsip dasar etika berada pada level yang tidak dapat diterima, maka auditor harus mengatasi ancaman tersebut dengan menghilangkannya atau menurunkannya sampai pada level yang dapat diterima. auditor harus melakukannya dengan:
  1. Menghilangkan keadaan, termasuk kepentingan atau hubungan, yang memunculkan ancaman;
  2. Menerapkan pengamanan, jika tersedia dan dapat diterapkan, untuk menurunkan ancaman sampai pada level yang dapat diterima; atau
  3. Menolak atau mengakhiri aktivitas profesional tertentu.

Referensi: Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 - IAPI


Konsultansi seputar akuntansi dan auditing dapat menghubungi KONTAK

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon