Khutbah Jumat Ekonomi Syariah: Memahami Konsep Dasar Ekonomi Syariah

Khutbah Jumat Ekonomi Syariah: Memahami Konsep Dasar Ekonomi Syariah

GUSTANI.ID - Berikut ini adalah materi khutbah jumat yang saya sampaikan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Mesjid Al Hikmah Cirebon. Saya mendapat kepercayaan untuk menjadi khotib per 3 bulan sekali dengan tema khusus ekonomi syariah.

KHUTBAH PERTAMA

 اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ. أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، اَلْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Sistem ekonomi syariah terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Tidak hanya hadir dalam ruang - ruang akademisi, kini sistem ekonomi syariah sudah hadir melembaga dalam bentuk entitas - entitas bisnis dan keuangan, seperti perbankan syariah, lembaga non-bank syariah, pasar modal syariah. Bahkan sistem ekonomi syariah secara perlahan juga sudah masuk dalam ranah kebijakan negara, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), UU Jaminan Produk Halal, termasuk UU pengelolaan zakat serta UU wakaf. 

Ekonomi syariah hadir dengan konsep dasar yang bersumber dari ajaran - ajaran Islam yang sempurna. Konsep dasar ekonomi syariah mencakup Tujuan, Pilar, dan Fondasi yang menjadi landasan filosofis semua aktivitas ekonomi syariah. 

PERTAMA: TUJUAN

Tujuan merupakan sasaran akhir dari semua kegiatan pengembangan ekonomi syariah, yaitu Al-Falah  yang bermakna kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kesejahteraan dunia dan akhirat. Tujuan dan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi adalah tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat.

Kebahagian dunia berupa harta yang cukup, mampu menjadi perantara bagi seorang muslim untuk menghantarkannya pada ketakwaan ke Allah SWT. Aktivitas ekonomi yang dilakukan berorientasi pada ibadah kepada Allah. Tujuan ini sejalan dengan doa yang sering kita panjatkan yang termaktub dalam Quran surat Al Baqarah ayat 201 yaitu:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

Di antara mereka ada juga yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.” Al-Baqarah  [2]:201


KEDUA: PILAR

Pilar merupakan asas atau prinsip tindakan sebagai penjabaran dan konsekuensi dari fondasi akidah, syariah, akhlak dan ukhuwah sebagai cara untuk mencapai tujuan sekaligus alat ukur kinerja, baik pada level individu, institusi maupun sistem. Terdapat tiga pilar utama dalam system ekonomi syariah yang menjadi dasar sistem perbankan syariah yaitu (a) keadilan, (b) keseimbangan, dan (c) kemaslahatan

Keadilan (‘adalah) bermakna menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam ekonomi syariah berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:

  • riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
  • kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
  • maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
  • gharar (unsur ketidakjelasan); dan
  • haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Keseimbangan (tawazun) meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Ekonomi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

Kemaslahatan (mashlahah) merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Aktivitas ekonomi yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:

  1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
  2. akal (‘aql);
  3. keturunan (nasl);
  4. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
  5. harta benda (mal).

KETIGA: FONDASI

Fondasi merupakan kondisi prasyarat yang perlu ada agar pilar dapat tegak dan akhirnya tujuan ekonomi syariah dapat dicapai. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat 3 (tiga) lapis fondasi yang terdiri dari akidah, syariah dan akhlak, serta kesetiakawanan (ukhuwah).

Akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan  sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip GCG dan market discipline. Kaidah syariah (hukum muamalah di bidang ekonomi) yang membimbing aktivitas ekonomi selalu sesuai syariah. Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kesetiakawanan (ukhuwah) guna kesuksesan bersama. Sedangkan Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan.

Tiga konsep dasar ekonomi syariah yang terdiri dari tujuan, pilar, dan pondasi tersebut jika digambarkan dalam bentuk sebuah bangunan, maka akan menjadi bangunan ekonomi syariah sebagai berikut:




Semoga bangunan ekonomi syariah yang kita harapkan dapat terwujud dalam sistem perekonomian di negara kita tercinta ini. Amien. 

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ


KHUTBAH KEDUA


اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا، أَمَّا بَعْدُ. فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى، يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِىٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ​​​​​​​ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ   عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Jenis Ancaman Kode Etik Auditor

Jenis Ancaman Kode Etik Auditor

GUSTANI.ID - Dalam menjalankan profesinya, seorang auditor harus patuh terhadap kode etik profesi auditor yang telah ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan di Indonesia, yaitu IAI, IAPI, dan IAMI. Prinsip dasar etika akuntan di Indonesia terdiri dari (1) integritas; (2) objektivitas; (3) kompetensi dan kehati-hatian profesional; (4) kerahasiaan; dan (5) prilaku profesional.

Namun dalam praktiknya tersebut akan selalu dihadapkan berbagai ancaman yang dapat melanggar kepatuhan seorang auditor terhadap kode etik profesi. Auditor harus mampu mengidentifikasi ancaman kepatuhan kode etik dan melakukan evaluasi atas ancaman tersebut.

Ancaman terhadap kepatuhan pada kode etik profesi auditor terbagi dalam satu atau lebih dari kategori berikut:

  1. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku auditor secara tidak tepat;
  2. Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika auditor tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas yang dilakukan oleh auditor atau individu dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja, yang diandalkan oleh auditor ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan;
  3. Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor mendukung posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitasnya;
  4. Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja, auditor terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan 
  5. Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika auditor dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan, termasuk upaya memengaruhi auditor secara tidak semestinya.

Suatu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika.

Jika Anggota menentukan bahwa ancaman yang teridentifikasi atas kepatuhan terhadap prinsip dasar etika berada pada level yang tidak dapat diterima, maka auditor harus mengatasi ancaman tersebut dengan menghilangkannya atau menurunkannya sampai pada level yang dapat diterima. auditor harus melakukannya dengan:
  1. Menghilangkan keadaan, termasuk kepentingan atau hubungan, yang memunculkan ancaman;
  2. Menerapkan pengamanan, jika tersedia dan dapat diterapkan, untuk menurunkan ancaman sampai pada level yang dapat diterima; atau
  3. Menolak atau mengakhiri aktivitas profesional tertentu.

Referensi: Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 - IAPI


Konsultansi seputar akuntansi dan auditing dapat menghubungi KONTAK
Workshop SAK Entitas Privat untuk Koperasi Syariah di Cilacap

Workshop SAK Entitas Privat untuk Koperasi Syariah di Cilacap

GUSTANI.ID - Tanggal 9 Oktober 2025 saya kembali berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda workshop Implementasi SAK Entitas Priat untuk Koperasi Syariah (KSPPS/USPPS) mengacu pada Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agenda kali ini diadakan oleh MPD PBMT Cilacap, Jawa Tengah bertempat di Noola Hotel, Cilacap dan diikuti oleh 40 penggerak koperasi syariah di wilayah Cilacap dan sekitarnya. 

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka persiapan implementasi kebijakan akuntansi terbaru berdasarkan ketentuan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024, dimana acuan kebijakan akuntansi Koperasi akan beralih dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat. Perubahan signifkan pada Koperasi dampak penerapan SAK Entitas Privat diantaranya adalah terkait model pengakuan pendapatan yang menggunakan Efektif, dan perhitungan penyisihan kerugian kredit/pembiayaan yang menggunakan model incurred loss




Konsultasi Implementasi SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya DIKONTAK

Kerangka Tata Kelola Syariah pada Bank Syariah

Kerangka Tata Kelola Syariah pada Bank Syariah

GUSTANI.ID - Dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Penguatan Tata Kelola Syariah, serta pilar ke-5 mengenai Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Pengaturan yang Berorientasi pada Ketahanan, Daya Saing dan Dampak Socio-Economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

POJK ini juga diterbitkan dalam rangka melengkapi framework tata kelola di BUS/UUS (Bank) yang akan mencakup tata kelola umum dan tata kelola syariah. Ketentuan mengenai tata kelola yang sifatnya umum akan mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola Bank Umum), sedangkan ketentuan tata kelola syariah akan mengacu pada POJK Tata Kelola Syariah ini.

POJK Tata Kelola Syariah ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diantaranya menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya. POJK Tata Kelola Syariah ini juga diharmonisasikan dengan POJK Tata Kelola Bank Umum yang telah diterbitkan sebelumnya. Secara umum ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penguatan tata kelola dalam pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional Bank, antara lain melalui pengaturan mengenai kerangka tata kelola syariah serta penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS.

Sebagaimana Pasal 4 POJK Tata Kelola Syariah, Bank wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan paling sedikit melalui:

  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;
  2. penerapan fungsi kepatuhan syariah;
  3. penerapan fungsi manajemen risiko syariah;
  4. penerapan fungsi audit intern syariah; dan
  5. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah.
Fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern di dalam Bank dan masing-masing fungsi bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahkannya. Fungsi-fungsi tata kelola syariah tersebut dapat dibentuk menjadi satuan kerja tersendiri atau merupakan bagian dari satuan kerja terkait. Pada pelaksanaan tugasnya dalam pelaksanaan tata kelola syariah, fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah tersebut menerima masukan, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan DPS.

1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS

DPS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik. DPS bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan Bank. DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran.

2. Penerapan fungsi kepatuhan syariah

Bank wajib memiliki fungsi kepatuhan syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah. Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. 

3. Penerapan fungsi manajemen risiko syariah

Bank wajib memiliki fungsi manajemen risiko syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko syariah. Tugas dan tanggung jawab fungsi manajemen risiko syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

4. Penerapan fungsi audit intern syariah

Bank wajib memiliki fungsi audit intern syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi audit intern syariah. Laporan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah disampaikan kepada DPS, direktur utama, dan Dewan Komisaris. Tugas dan tanggung jawab fungsi audit intern syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum.

5. Pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah

Bank wajib melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah. Kaji ulang ekstern dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kaji ulang ekstern dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Juni tahun ketiga berikutnya. Penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam melaksanakan kaji ulang ekstern dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi komite audit. Bank wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang ekstern kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode kaji ulang ekstern berakhir. Bank wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kaji ulang ekstern.




Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

GUSTANI.ID - Tanggal 18 September 2024 saya berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara Gebyar Tematik Online yang diadakan oleh Sekolah Amil Indonesia dalam rangka memperingati Milad ke-8 Sekolah Amil Indonesia. Tema yang saya sampaikan mengenai Penerapan Indeks Kesehatan OPZ. Disampaikan bersama Ust. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D - Direktur PUSKAS BAZNAS RI.

Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (IKOPZ) merupakan suatu alat ukur yang dikembangkan oleh Puskas BAZNAS untuk mengukur kemampuan OPZ dalam melaksanakan kegiatan dan menjaga kelangsungan Lembaga. Indeks ini disusun dengan merujuk metode penilaian tingkat kesehatan pada entitas syariah lainnya, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Adapun indikator dan variabel yang digunakan merujuk pada indeks - indeks OPZ yang telah dirilis oleh Puskas BAZNAS RI. Saya tercatat menjadi salah satu penyusun buku kajian Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (Ebook dapat didownload gratis).

Penilaian IKOPZ mencakup faktor keuangan dan manajemen. Faktor Keuangan IKOPZ diukur secara kuantitatif melalui rasio keuangan yang terdiri dari 4 variabel yaitu Aktivitas, Operasional, Likuditas, dan Pertumbuhan. Sedangkan Faktor Manajemen diukur secara kualitatif melalui penilaian dengan skala likert 1 – 5 atas 3 variabel yaitu Manajemen Umum, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Syariah. 

Penilaian IKOPZ dilakukan dalam beberapa tahapan berikut ini:

  1. Tahap I : Penetapan skor setiap indikator
  2. Tahap II : Penetapan peringkat setiap variabel
  3. Tahap III : Penetapan Peringkat Komposit Faktor Keuangan dan Faktor Manajemen
  4. Tahap IV : Penetapan Peringkat Komposit Indeks Kesehatan OPZ

Skala penilaian IKOPZ menggunakan skala pemeringkatan 1 – 5. Penetapan peringkat komposit IKOPZ dilakukan dengan Matrik Konversi atas peringkat IKOPZ Faktor Keuangan dan peringkat IKOPZ Faktor Manajemen. Kriteria penetapan peringkat komposit IKOPZ adalah sebagai berikut:


Indeks Kesehatan OPZ ini dapat dijadikan sebagai ukuran dalam menilai kinerja lembaga zakat baik BAZNAS atau LAZ. Penilaiannya dapat dilakukan secara mandiri (self asessement) oleh manajemen lembaga zakat untuk diungkapkan pada Laporan Keuangan Tahunan. Informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh manajemen atau pihak lainnya.

Bagi lembaga zakat yang berminat untuk didampingi dalam proses penilaian tingkat kesehatan OPZ dapat menghubungi saya DIKONTAK.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI