GUSTANI.ID - Dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Penguatan Tata Kelola Syariah, serta pilar ke-5 mengenai Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Pengaturan yang Berorientasi pada Ketahanan, Daya Saing dan Dampak Socio-Economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
POJK ini juga diterbitkan dalam rangka melengkapi framework tata kelola di BUS/UUS (Bank) yang akan mencakup tata kelola umum dan tata kelola syariah. Ketentuan mengenai tata kelola yang sifatnya umum akan mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola Bank Umum), sedangkan ketentuan tata kelola syariah akan mengacu pada POJK Tata Kelola Syariah ini.
POJK Tata Kelola Syariah ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diantaranya menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya. POJK Tata Kelola Syariah ini juga diharmonisasikan dengan POJK Tata Kelola Bank Umum yang telah diterbitkan sebelumnya. Secara umum ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penguatan tata kelola dalam pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional Bank, antara lain melalui pengaturan mengenai kerangka tata kelola syariah serta penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS.
Sebagaimana Pasal 4 POJK Tata Kelola Syariah, Bank wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan paling sedikit melalui:
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;
- penerapan fungsi kepatuhan syariah;
- penerapan fungsi manajemen risiko syariah;
- penerapan fungsi audit intern syariah; dan
- pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah.