GUSTANI.ID - Awal tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan terbaru berupa Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggantikan peraturan tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Tahun 2015. Keluarnya peraturan terbaru tentang kebijakan akuntansi koperasi dilatarbelakangi karena dicabutnya SAK ETAP dan berlakunya SAK Entitas Privat sebagai pengganti.
Salah satu pengaturan dalam peraturan tersebut adalah terkait penyajian laporan keuangan Koperasi Syariah yang mengacu pada ketentuan SAK Syariah. Komponen laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari 8 (delapan) jenis, yaitu :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri;
1. Laporan Posisi Keuangan
- ASET yaitu Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi.
- LIABILITAS yaitu Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesainnya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik
- DANA SYIRKAH TEMPORER yaitu Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain Dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dan tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
- EKUITAS yaitu Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas, dan/atau dana syirkah temporer.
- Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
- Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka Panjang;
- Dana syirkah temporer disajikan diantara liabilitas dan ekuitas.
2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
7. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan
8. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
- Menyajikan Informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansispesifik yang digunakan
- Mengungkapkan Informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan
- Memberikan Informasi yang tidak disajikan disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
- Informasi umum Koperasi
- Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat.
- Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
- Informasi pendukung pos-pos Laporan Keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan dan urutan penyajian komponen Laporan Keuangan
- Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya dan nonkeuangan
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon