Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

GUSTANI.ID - Tanggal 7 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop dan Pelatihan Internal BPRS Dinar tentang Fraud Dtection System (FDS) yang diadakan di Holten Golden Palace Mataram, NTB. Saya hadir bersama tim dari PT Citra Guna Bersama Consulting. 



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Definisi Fraud

Berikut ini definisi fraud dari berbagai sumber:

  1. Tindakan sengaja memberikan gambaran yang salah tentang hal yang benar atau menyembunyikan hal yang benar, untuk mempengaruhi orang lain agar bertindak menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain - Black’s Law Dictionary 8th Edition
  2. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu di dalam maupun di luar organisasi atas dasar kesengajaan dengan tujuan untuk menguntungkan individu/organisasi dan mengakibatkan adanya kerugian - Institute of Internal Auditor (IIA)
  3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu manipulasi atau memberikan laporan keliru terhadap pihak lain) yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain - Association of Certified Fraud Examination (ACFE)
  4. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung - POJK Nomor39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Faktor Terjadinya Fraud

Berdasarkan teori The Fraud Diamond Theory, fraud dapat terjadi karena 4 faktor berikut ini:

  1. PRESSURE - Tuntutan akan pemenuhan kebutuhan yang mendesak dapat menjadikan seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan fraud. Dapat timbul karena tuntutan gaya hidup yang berujung kepada keserakahan sehingga melakukan kejahatan.
  2. OPPORTUNITY - Kesempatan merupakan suatu keadaan yang bisa datang kapan saja dan peluangnya bergantung pada tingkat kedudukan seseorang. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar peluang melakukan fraud. Kesempatan dapat timbul karena terdapat kelemahan pengendalian internal atau pencegahan atau pendeteksian kecurangan.
  3. CAPABILITY - Kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan kecurangan
  4. RATIONALIZATION Kondisi pelaku untuk mencari pembenaran atas tindakannya

Klasifikasi Fraud

Fraud dikalsifikasikan menjadi 3 jenis:
  1. Korupsi (Corruption) - Tindakan menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi bisnis melalui pelanggaran terhadap aturan untuk memperoleh manfaat pribadi baik secara langsung atau tidak langsung. Bentuk tindakan korupsi terdiri atas 4 (empat) bentuk kegiatan yaitu benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan.
  2. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation) - Pencurian atau penyalahgunaan sumber daya organisasi. Penyalahgunaan aset dapat berupa aset finansial atau berbentuk aset inventaris atau aset lainnya. Penyalahgunaan aset inventory atau aset lainnya dapat berbentuk penyalahgunaan atau pencurian. Penyalahgunaan aset finansial terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu pencurian uang tunai, kecurangan tanda terima uang, dan kecurangan pencairan.
  3. Penipuan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) - Tindakan yang disengaja untuk mengubah informasi material dalam laporan keuangan organisasi seperti understateatau overstate

Fraud Detection System (FDS)

Fraud Detection System (FDS) adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau penipuan dalam transaksi finansial. Dalam konteks Core Banking System (CBS), FDS dapat dianggap sebagai komponen penting untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.

Dalam arsitektur CBS, FDS biasanya ditempatkan di layer middleware atau application layer. Berikut adalah ilustrasi posisi FDS dalam arsitektur CBS:
  1. Presentation Layer: Antarmuka pengguna (misalnya, teller, ATM, internet banking).
  2. Application Layer (Middleware): Tempat FDS biasanya berada, bersama dengan layanan lain seperti pengolahan transaksi, aturan bisnis, dan layanan API. FDS di sini akan berkomunikasi dengan komponen lain dalam CBS untuk mendapatkan data transaksi dan memberikan analisis penipuan.
  3. Data Layer: Penyimpanan data transaksi, pelanggan, dan log aktivitas. FDS akan mengakses data ini untuk melakukan analisis dan deteksi penipuan.

Indikator Anomali Potensial dalam Data Transaksi MOBILE BANKING SYSTEM

  1. Transaksi Jumlah Besar: Transaksi dengan nominal besar dalam waktu singkat bisa dianggap mencurigakan.
  2. Lokasi yang Berubah Cepat: Perpindahan lokasi yang signifikan dalam kurun waktu singkat antara transaksi dapat menjadi indikasi anomali.
  3. Device yang Berbeda: Jika seorang nasabah menggunakan perangkat yang tidak biasa, hal ini bisa menjadi tanda aktivitas yang mencurigakan.
  4. Transaksi Gagal: Transaksi yang sering gagal bisa menjadi tanda adanya anomali atau masalah teknis yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Semoga bermanfaat !

Diskusi lebih lanjut terkait pengembangan Fraud Detection System (FDS) pada sektor perbankan dalam mengubungi saya di KONTAK




Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon