GUSTANI.ID - Awal tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan terbaru berupa Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggantikan peraturan tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Tahun 2015. Keluarnya peraturan terbaru tentang kebijakan akuntansi koperasi dilatarbelakangi karena dicabutnya SAK ETAP dan berlakunya SAK Entitas Privat sebagai pengganti.
Salah satu pengaturan dalam peraturan tersebut adalah terkait penyajian laporan keuangan Koperasi Syariah yang mengacu pada ketentuan SAK Syariah. Komponen laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari 8 (delapan) jenis, yaitu :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
- Catatan atas Laporan Keuangan
Materialitas penyajian laporan keuangan Koperasi diatur 5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri;
- Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri;
Berikut ini adalah format laporan keuangan untuk KSPPS/USPPS yang diatur dalam Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024. Format ini sebagai acuan minimum, dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kompleksitas transaksi masing - masing Koperasi.
1. Laporan Posisi Keuangan
Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas Koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut Neraca). Komponen Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS terdiri dari 4 unsur yaitu:
- ASET yaitu Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi.
- LIABILITAS yaitu Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesainnya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik
- DANA SYIRKAH TEMPORER yaitu Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain Dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dan tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
- EKUITAS yaitu Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas, dan/atau dana syirkah temporer.
Ketentuan penyajian Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut:
- Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
- Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka Panjang;
- Dana syirkah temporer disajikan diantara liabilitas dan ekuitas.
2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Laporan Perhitungan Hasil Usaha adalah Laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode, termasuk dari objek dari penghasilan komprehensif lain. Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (Laba Rugi) dan penghasilan komprehensif lain.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas suatu entitas yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset neto atau kekayaan selama periode pelaporan. Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha Informasi yang disajikan adalah setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.
4. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas Koperasi untuk suatu periode, menunjukan secara terpisah perubahan selama periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna untuk menilai kemampuan Koperasi dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut.
Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi menggunakan metode langsung, arus kas investasi dan arus kas pendanaan.
5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada Anggota dan Koperasi lain yang menggunakan dasar kas. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil menyajikan pendapatan usaha mudharib yang diakui dan diterima pada tahun berjalan.
6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat meliputi sumber dana, penyaluran dana selama satu periode, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat menyajikan sumber zakat dari internal dan eksternal dan penyaluran zakat kepada amil.
7. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Dana kebajikan terdiri dari:
- Infak
- Sedekah
- Pengembalian dana kebajikan produktif
- Denda
- Bunga bank
8. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Informasi yang disajikan :
- Menyajikan Informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansispesifik yang digunakan
- Mengungkapkan Informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan
- Memberikan Informasi yang tidak disajikan disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
Urutan penyajian CALK yaitu:
- Informasi umum Koperasi
- Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat.
- Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
- Informasi pendukung pos-pos Laporan Keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan dan urutan penyajian komponen Laporan Keuangan
- Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya dan nonkeuangan
Semoga bermanfaat !
Bagi Koperasi yang membutuhkan jasa pendampingan implementasi SAK Entitas Privat dan SAK Syariah pada Koperasi dapat menghubungi saya DIKONTAK