Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

GUSTANI.ID - Tanggal 26 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop Akuntansi Syariah untuk Koperasi: Implementasi PERMENKOP-UKM No. 2 Tahun 2024 di Hotel Candi Indah Kota Semarang. Agenda ini diselenggarakan oleh PBMT Institute dan dihadiri oleh KSPPS/USPPS di wilayah Jawa Tengah. 

Materi yang saya sampaikan terkait dampak perubahan kebijakan akuntansi Koperasi dari SAK ETAP ke SAK EP yang akan berlaku efektif tahun 2025. Penerapan SAK EP telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator KSPPS/USPPS berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Perubahan signifkan ada pada dua aspek, yaitu aspek penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi transaksi signifkan. 





Kebutuhan Narasumber atau Pendampingan Implementasi Kebijakan Akuntansi Koperasi berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 dalam menghubungi saya DIKONTAK



Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

GUSTANI.ID - Awal tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan terbaru berupa Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggantikan peraturan tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Tahun 2015. Keluarnya peraturan terbaru tentang kebijakan akuntansi koperasi dilatarbelakangi karena dicabutnya SAK ETAP dan berlakunya SAK Entitas Privat sebagai pengganti.

Salah satu pengaturan dalam peraturan tersebut adalah terkait penyajian laporan keuangan Koperasi Syariah yang mengacu pada ketentuan SAK Syariah. Komponen laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari 8 (delapan) jenis, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan atas Laporan Keuangan
Materialitas penyajian laporan keuangan Koperasi diatur 5% dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri;

Berikut ini adalah format laporan keuangan untuk KSPPS/USPPS yang diatur dalam Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024. Format ini sebagai acuan minimum, dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kompleksitas transaksi masing - masing Koperasi.

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas Koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut Neraca). Komponen Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS terdiri dari 4 unsur yaitu:
  1. ASET yaitu Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi.
  2. LIABILITAS yaitu Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesainnya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik 
  3. DANA SYIRKAH TEMPORER yaitu Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain Dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dan tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
  4. EKUITAS yaitu Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas, dan/atau dana syirkah temporer.
Ketentuan penyajian Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut:
  • Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
  • Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka Panjang;
  • Dana syirkah temporer disajikan diantara liabilitas dan ekuitas.



2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Laporan Perhitungan Hasil Usaha adalah Laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode, termasuk dari objek dari penghasilan komprehensif lain. Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (Laba Rugi) dan penghasilan komprehensif lain.




3. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas suatu entitas yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset neto atau kekayaan selama periode pelaporan. Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha Informasi yang disajikan adalah setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.



4. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas Koperasi untuk suatu periode, menunjukan secara terpisah perubahan selama periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna untuk menilai kemampuan Koperasi dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut. 

Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi menggunakan metode langsung, arus kas investasi dan arus kas pendanaan.



5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada Anggota dan Koperasi lain yang menggunakan dasar kas. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil menyajikan pendapatan usaha mudharib yang diakui dan diterima pada tahun berjalan.



6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat meliputi sumber dana, penyaluran dana selama satu periode, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat menyajikan sumber zakat dari internal dan eksternal dan penyaluran zakat kepada amil.




7. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Dana kebajikan terdiri dari:
  1. Infak
  2. Sedekah
  3. Pengembalian dana kebajikan produktif
  4. Denda
  5. Bunga bank



8. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Informasi yang disajikan :
  1. Menyajikan Informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansispesifik yang digunakan
  2. Mengungkapkan Informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan
  3. Memberikan Informasi yang tidak disajikan disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
Urutan penyajian CALK yaitu:
  1. Informasi umum Koperasi
  2. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat.
  3. Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
  4. Informasi pendukung pos-pos Laporan Keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan dan urutan penyajian komponen Laporan Keuangan
  5. Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya dan nonkeuangan

Semoga bermanfaat !

Bagi Koperasi yang membutuhkan jasa pendampingan implementasi SAK Entitas Privat dan SAK Syariah pada Koperasi dapat menghubungi saya DIKONTAK



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

GUSTANI.ID - Tanggal 7 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop dan Pelatihan Internal BPRS Dinar tentang Fraud Dtection System (FDS) yang diadakan di Holten Golden Palace Mataram, NTB. Saya hadir bersama tim dari PT Citra Guna Bersama Consulting. 



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Definisi Fraud

Berikut ini definisi fraud dari berbagai sumber:

  1. Tindakan sengaja memberikan gambaran yang salah tentang hal yang benar atau menyembunyikan hal yang benar, untuk mempengaruhi orang lain agar bertindak menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain - Black’s Law Dictionary 8th Edition
  2. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu di dalam maupun di luar organisasi atas dasar kesengajaan dengan tujuan untuk menguntungkan individu/organisasi dan mengakibatkan adanya kerugian - Institute of Internal Auditor (IIA)
  3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu manipulasi atau memberikan laporan keliru terhadap pihak lain) yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain - Association of Certified Fraud Examination (ACFE)
  4. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung - POJK Nomor39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Faktor Terjadinya Fraud

Berdasarkan teori The Fraud Diamond Theory, fraud dapat terjadi karena 4 faktor berikut ini:

  1. PRESSURE - Tuntutan akan pemenuhan kebutuhan yang mendesak dapat menjadikan seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan fraud. Dapat timbul karena tuntutan gaya hidup yang berujung kepada keserakahan sehingga melakukan kejahatan.
  2. OPPORTUNITY - Kesempatan merupakan suatu keadaan yang bisa datang kapan saja dan peluangnya bergantung pada tingkat kedudukan seseorang. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar peluang melakukan fraud. Kesempatan dapat timbul karena terdapat kelemahan pengendalian internal atau pencegahan atau pendeteksian kecurangan.
  3. CAPABILITY - Kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan kecurangan
  4. RATIONALIZATION Kondisi pelaku untuk mencari pembenaran atas tindakannya

Klasifikasi Fraud

Fraud dikalsifikasikan menjadi 3 jenis:
  1. Korupsi (Corruption) - Tindakan menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi bisnis melalui pelanggaran terhadap aturan untuk memperoleh manfaat pribadi baik secara langsung atau tidak langsung. Bentuk tindakan korupsi terdiri atas 4 (empat) bentuk kegiatan yaitu benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan.
  2. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation) - Pencurian atau penyalahgunaan sumber daya organisasi. Penyalahgunaan aset dapat berupa aset finansial atau berbentuk aset inventaris atau aset lainnya. Penyalahgunaan aset inventory atau aset lainnya dapat berbentuk penyalahgunaan atau pencurian. Penyalahgunaan aset finansial terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu pencurian uang tunai, kecurangan tanda terima uang, dan kecurangan pencairan.
  3. Penipuan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) - Tindakan yang disengaja untuk mengubah informasi material dalam laporan keuangan organisasi seperti understateatau overstate

Fraud Detection System (FDS)

Fraud Detection System (FDS) adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau penipuan dalam transaksi finansial. Dalam konteks Core Banking System (CBS), FDS dapat dianggap sebagai komponen penting untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.

Dalam arsitektur CBS, FDS biasanya ditempatkan di layer middleware atau application layer. Berikut adalah ilustrasi posisi FDS dalam arsitektur CBS:
  1. Presentation Layer: Antarmuka pengguna (misalnya, teller, ATM, internet banking).
  2. Application Layer (Middleware): Tempat FDS biasanya berada, bersama dengan layanan lain seperti pengolahan transaksi, aturan bisnis, dan layanan API. FDS di sini akan berkomunikasi dengan komponen lain dalam CBS untuk mendapatkan data transaksi dan memberikan analisis penipuan.
  3. Data Layer: Penyimpanan data transaksi, pelanggan, dan log aktivitas. FDS akan mengakses data ini untuk melakukan analisis dan deteksi penipuan.

Indikator Anomali Potensial dalam Data Transaksi MOBILE BANKING SYSTEM

  1. Transaksi Jumlah Besar: Transaksi dengan nominal besar dalam waktu singkat bisa dianggap mencurigakan.
  2. Lokasi yang Berubah Cepat: Perpindahan lokasi yang signifikan dalam kurun waktu singkat antara transaksi dapat menjadi indikasi anomali.
  3. Device yang Berbeda: Jika seorang nasabah menggunakan perangkat yang tidak biasa, hal ini bisa menjadi tanda aktivitas yang mencurigakan.
  4. Transaksi Gagal: Transaksi yang sering gagal bisa menjadi tanda adanya anomali atau masalah teknis yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Semoga bermanfaat !

Diskusi lebih lanjut terkait pengembangan Fraud Detection System (FDS) pada sektor perbankan dalam mengubungi saya di KONTAK




PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI