GUSTANI.ID - Bertempat di Hotel Burza Yogyakarta pada tanggal 7 - 8 Juni 2024 lalu saya berkesempatan memberikan pelatihan kepada Koperasi Syariah atau BMT di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Materi pelatihannya membahas tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Paska Penetapan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024.
Isu perubahan kebijakan akuntansi Koperasi, termasuk Koperasi Syariah sedang hangat - hangat nya seiring dengan akan berlakunya SAK Entitas Privat pada 1 Januari 2025 nanti, serta pencabutan SAK ETAP yang saat ini menjadi acuan kebijakan akuntansi Koperasi. Penetapan Permenkop-UKM No. 2Thaun 2024 semakin menegaskan berlakunya SAK Entitas Privat bagi Koperasi. Agenda ini diselenggarkaan oleh ASIS Management.
Manajemen Koperasi dituntut untuk segera menyiapkan permberlakuan tersebut, termasuk mengkaji dampaknya terhadap kinerja keuangan. Isu signifikan dari penerapan SAK Entitas Privat bagi koperasi adalah terkait pengakuan pendapatan pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode efektif dan estimasi kerugian penurunan nilai pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode incurred loss. Perubahan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Koperasi.
Diskusi dan kebutuhan konsultansi penerapan kebijakan akuntansi Koperasi dan Koperasi Syariah berdasarkan SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya di 082357909050.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon