GUSTANI.ID - Sekitar tanggal 17an Februari saya dapat pesan WA dari salah satu penggiat BMT yang berisi file Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agak kaget juga saya pas dapat file ini karena ini sangat diluar dugaan saya. Apa itu ? Ya terkait pastinya terkait keterterapan SAK Entitas Privat (SAK EP) pada Koperasi. Di saat keterterapan SAK EP pada BPR/BPRS masih proses dan diskusi cukup alot antara pelaku industri dan regulator, bahkan regulasi penerapan SAK EP pun belum keluar. Ini KEMENKOP-UKM sudah mengeluarkan peraturan yang berisi keterterapan SAK EP.
Saya langsung membayangkan gimana respon penggiat koperasi terkait ini. Karena banyak aspek yang perlu disiapkan. Beberapa kali saya memberikan pelatihan dan pendampingan SAK EP untuk BPR/S, terlihat proses pemahamannya cukup panjang.
Tapi saya pribadi sangat mengapresiasi keterdepanan Kemenkop-UKM dalam merespon perubahan SAK untuk diimplementasikan di Koperasi. Terlepas nanti apakah Koperasi akan siap atau tidak, bisa dipikirkan nanti. Selain itu, Permenkop-UKM ini juga menjawab kesimpang-siuran di kalangan penggiat Koperasi terkait penerapan pilar SAK, khususnyan SAK Syariah untuk KSPPS/USPPS.
Dalam postingan ini saya mencoba untuk menjelaskan bagaimana kebijakan akuntansi koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, dan KSPPS/USPPS paska berlakunya Permenkop-UKM No. 2 tahun 2024 serta penjelasanya dalam konteks perkembangan SAK terkini.
Latar Belakang
Latarbelakang ditetapkannyan Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 ini tidak terlepas dari perubahan yang sangat signifikan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, dimana tanggal 1 Januari 2025 SAK EP efektif berlaku dan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan acuan kebijakan akuntansi Koperasi selama ini sesuai dengan Peremenkop-UKM No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2015 terkait Pedoman Akuntansi Koperasi sektor riil dan Koperasi Sektor Keuangan. Dengan disahkannya Permenkop-UKM No. 2 ini, maka secara sah bahwa Koperasi secara umum di tahun 2025 nanti wajib menggunakan SAK EP dalam kebijakan akuntansinya.
IAI melalui kebijakan yang tertuang dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) telah menetapkan bahwa pilar SAK yang menjadi acuan kebijakan akuntansi seluruh entitas non-pemerintah di Indonesia terdiri dari:
- SAK Internasional
- SAK Indonesia
- SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
- SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
Secara umum, SAK EP jauh lebih komprehensif di bandingkan dengan SAK ETAP. Perubahan yang paling mendasar adalah terkait kebijakan akuntansi aset keuangan bagi KSP/USP dan KSPPS/USPPS yaitu kebijakan akuntansi Kredit/Pinjaman yang diberikan dan Pembiayaan yang diberikan. Ini persis dengan yang akan diterapkan pada BPR/S.
PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17Pasal, sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Akuntansi Koperasi;
- Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
- Bab IV Audit Laporan Keuangan;
- Bab V Ketentuan Lain-Lain;
- Bab VI Sanksi Administratif; dan
- Bab VII Ketentuan Penutup.
Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil
- SAK Indonesia
- SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
- SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan
- Laporan Keuangan Konsolidasian. Jika Koperasi memiliki anak perusahaan yang memiliki badan hukum terpisah dari Koperasi, maka berdasarkan SAK EP, laporan keuangan anak perusahaan dapat dikonsolidasi ke laporan keuangan Koperasi. Dimana kebijakan laporan keuangan konsolidasian ini tidak diperkenankan pada SAK ETAP.
- Bagi Koperasi sektor riil yang bergerak pada sektor perkebunan atau peternakan, pertambangan atau perjanjian konsesi jasa maka kebijakan akuntansi tersebut diatur dalam SAK EP yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.
Kebijakan Akuntansi KSP/USP
- Laporan Posisi Keuangan;
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS
- Laporan Posisi Keuangan;
- Laporan Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunakan Dana Kebajikan
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Kebijakan Audit Laporan Keuangan Koperasi
- KSP/USP dan KSPPS/USPPS yang memiliki modal minimal Rp 5 Miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik
- Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit harus terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM
- AP yang sama dapat melakukan audit laporan keuangan Koperasi berturut-turut 3 tahun dengan masa jeda 2 tahun.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon