Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya

Risiko Audit : Definisi, Jenis, dan Cara Indentifikasinya


GUSTANI.ID - Berdasarkan SA 315, Tujuan auditor adalah untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal entitas, oleh karena itu menyediakan suatu basisuntuk mendesain dan mengimplementasikan respons terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai.

Sehingga risiko dalam konteks audit tidak dapat dipisahkan, karena sejatinya tujuan audit adalah bagaimana menekan risiko pada level yang dapat diterima atau ditoleransi (acceptably low level). Makanya muncul pendekatan audit berbasis risiko atau Risk Based Audit (RBA). Dalam RBA, proses penilaian risiko (risk assessment) dilakukan pada tahap perencanaan.

Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyatakan opini yang tidak tepat ketika laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material. Riko audit terdiri dari Inherent Risk, Control Risk, dan Detection Risk.

Inherent Risk (IR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji sebelum memperhitungkan efektivitas pengendalian intern. IR terletak pada entitas.

Faktor yang mempengaruhi Inherent Risk (Risiko Bawaan):

  • Nature dari bisnis klien;
  • Hasil audit tahun lalu;
  • Penugasan tahun pertama atau berulang;
  • Pihak berelasi;
  • Transaksi tidak rutin;
  • Jumlah populasi;

Hal yang harus dipertimbangkan dalam menilai Inherent Risk adalah sebagai berikut:
  • Understanding The Business (UTB) merupakan bagian dari Understanding The Entity (UTE);
  • Bentuk hukum klien (PT,CV,Firma,Partnership,dll);
  • Struktur organisasi/Grup klien;
  • Struktur kepemilikan klien (Tbk, Private, Government/BUMN);
  • Bidang industri klien;
  • Nature bisnis klien;
  • Peraturan perundangan yang berlaku di negara tempat klien;
  • Pemahaman siklus bisnis utama klien;
  • Karakteristik keuangan klien;
  • Transaksi dengan pihak-pihak berelasi klien; Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi klien;

Control Risk (CR) merupakan risiko adanya kemungkinan salah saji yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. CR juga pada level entitas. 

Faktor yang mempengaruhi Control Risk:

  • Komitmen dan integ (Risiko Pengendalian):
  • Desain dari Internal Control Perusahaanritas dari manajemen;
  • Rentang kendali rantai komando;
  • Sejarah fraud yang pernah terjadi (jika ada);
  • Hasil temuan Divisi Internal Audit (Jika ada)

Auditor hanya diwajibkan untuk memperoleh suatu  pemahaman atas pengendalian intern yang relevan dengan audit (Control Activity Relevant to Audit – CARA) (SA 315 Par 12). Proses pemehaman atas pengendalian intern dapat dilakukan dengan 3 pendekatan:

  1. System Notes adalah pendokumentasian secara narasi proses/sistem bisnis Perusahaan atas suatu siklus transaksi tertentu;
  2. Walkthrough adalah penelusuran sistem/proses Perusahaan untuk memastikan bahwa pengendalian yang tercatata benar-benar dilakukan;
  3. Test of Control (Pengujian Pengendalian) adalah sebuah pengujian audit untuk memastikan bahwa seluruh control / pengendalian yang relevan dengan audit telah diimplementasikan dengan baik dan dapat diandalkan.

Sebelum membuat system notes , walkthrough dan test of control, auditor perlu terlebih dahulu menentukan siklus transaksi signifikan yang terdapat pada klien yang di audit. Siklus-siklus transaksi penting dan umum yang dimiliki oleh setiap Perusahaan diantaranya:
  • Siklus Penerimaan Uang / Siklus Penjualan / Siklus Pendapatan;
  • Siklus Pengeluaran uang / Siklus Pembelian / Siklus COGS;
  • Siklus Penggajian;
  • Siklus Penutupan Pelaporan Laporan Keuangan (Financial Report Closing Process).
Siklus-siklus penting lainnya dapat berbeda berdasarkan jenis industry perusahaan, contoh:
  • Siklus Treasury (khusus bagi Perusahaan yang mempunyai divisi Treasury, untuk perusahaan kecil, biasanya siklus ini telah tergabung kedalam siklus penerimaan uang/pengeluaran uang;
  • Siklus Pembiayaan
Detection Risk (DR) merupakan risiko bahwa bukti audit yang dikumpulkan gagal menemukan salah saji yang melampaui batas yang dapat ditolerir. Pada risiko ini auditor merespon atas inherent risk dan control risk yang telah diindentifikasi dengan prosedur - prosedur audit yang ditetapkan. 

Semoga bermanfaat !

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah

Sunnah - Sunnah Bepergian: Panduan Mudik Agar Berlimpah Berkah


GUSTANI.ID - Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk bersua kembali dengan bulan Ramadhan tahun ini, semoga Ibadah yang kita lakukan bernilai pahala di sisi Allah SWt, sehingga kita keluar dari bulan Ramadhan dalam kondisi terampuni dosa - dosa kita. 

Memasuki hari - hari terakhir di bulan Ramdahan, salah satu tradisi kita di Indonesia adalah MUDIK. Ya mudik atau pulang ke kampung halaman adalah istilah untuk perantau yang akan balik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemudik menggunakan berbagai moda transportasi untuk bisa sampai ke kampung halaman, mulai dari pesawat, kerata api, mobil, dan motor. 

Nah, agar perjalanan mudik kita diberikan kelancaran, ada baiknya bagi teman - teman yang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini mempersiapakan segala sesuatunya dengan baik, termasuk dalam hal adab - adab bepergian sesuai tuntunan sunnah baginda nabi Muhammad SAW. Berikut ini akan dibahas sunnah - sunnah bebergian, panduan mudik agar berlimpah keberkahan.

Dalam Kitab Riyadus Shalihin karya Imam An Nawawi mengulas secara khusus Kitab Adab Bepergian, yang memuat hadist - hadist tentang bepergian sebagai tuntunan bagi kita saat bepergian, termasuk dalam konteks mudik.

1. Bepergian di Hari Kamis

Anjuran untuk bepergian di hari kamis, dari Ka'ab bin Malik r.a, bahwasanya Nabi SAW keluar pada waktu perang Tabuk pada hari Kamis, dan beliau suka keluar bepergian pada hari Kamis." (HR. Muttafaq'alaih)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan: "Jarang sekali Rasulullah SAW keluar bepergian kecuali pada hari Kamis."

2. Berangkat di Pagi Hari

Anjuran untuk memulai aktivitas, termasuk bepergian di pagi hari. Hal ini untuk juga termasuk mengantisipasi risiko - risiko dalam perjalanan di malam hari, terlebih jika menggunakan kendaraan roda dua. 

Dari Shakr bin Wada'ah al-Ghamidi as-Shahabi r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Ya Allah berkahilah umatku pada waktu pagi mereka!" Beliau jika mengirim pasukan atau bala tentara selalu mengirimnya di pagi hari. Sakhr adalah seorang pedagang, dia juga selalu memberangkatkan barang dagangannya di pagi hari hingga ia kaya dan banyak hartanya. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata, "Hadits hasan)

3. Jangan Bepergian Sendirian

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk mencari teman jika bepergian, hal dilakukan agar terhidnar dari berbagai macam bahaya, baik dari sisi agama maupun dunia, seperti tidak dapat melaksanakan shalat berjamaah, risau dalam kesendirian, dan bahaya lainnya.

Dari Ibnu 'Umar ra : Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian." (HR. Bukhari).

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang pergi sendirian adalah (seperti) setan, dua orang yang pergi sendirian adalah (seperti) dua setan, dan tiga orang yang bepergian adalah rombongan." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai dengan sanad-sanad shahih. Tirmidzi berkata: Hadits hasan)

4. Menunjuk Salah Seorang Sebagai Pemimpin dalam Perjalanan

Bagian dari manajemen bepergian secara rombongan adalah disunnahkannya untuk menunjuk salah seorang sebagai pemimpin atau koordinator untuk ditaati selama dalam perjalanan.

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila ada tiga orang yag keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpinl" (HR' Abu Daud dengan sanad hasan).

5. Istirahat yang Cukup

Jika perjalanan yang cukup panjang, dianjurkan untuk meluangkan waktu untuk istirahat untuk menghindari risiko dalam perjalanan seperti mengantuk. 

Dari Abu Qatadah ra, dia berkata, "Jika Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan lalu singgah di waktu malamnya, maka beliau berbaring dengan bertumpu lambung kanannya. Apabila beliau singgah di saat-saat sebelum Subuh, maka beliau tegakkan hastanya searah badannya, kemudian beliau letakkan kepalanya di atas telapak tangannya." (HR.Muslim)

6. Lakukan Perawatan Kendaraan

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, "Rasulullah SAW, bersabda: "Apabila kalian melalui padang rumput yang subur maka berilah hak unta (merumput) dari rerumputan di bumi, dan bila kamu berjalan di musim kemarau maka percepatlah perjalananmu (agar cepat sampai tujuan), dan bersegeralah sebelum habis sunsumnya. Dan bila kamu istirahat dalam perjalanan malam hari maka jauhilah jalan raya, karena jalan raya itu tempat lewat hewan kendaraan dan binatang-binatang kamu di waktu malam." (HR. Muslim)

Makna " Berikanlah kepada onta itu haknya terhadap rerumputan" adalah pelan-pelanlah dalam berjalan agar ia tergembala di saat perjalanannya. Sumsum, maksudnya adalah percepatlah hingga kamu sampai tujuan sebelum sumsumnya (tenanganya) habis karena beratnya medan. 

Dari Sahl bin Amru -ada yang mengatakan Sahl bin Rabi bin Amru- al-Anshari yang lebih dikenal dengan Ibnu AlHanzhaliyyah -dia termasuk salah seorang peserta Baitur Ridwan, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah melewati seekor unta yang punggungnya telah menempel dengan perutnya. Kemudian beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah dalam merawat binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini, dan tunggangilah dalam keadaan layak, dan makanlah dalam keadaan layak" (HR. Abu Daud dengan sanad shahih).

Dalam konteks tunggangan masa kini, kendaraan yang kita gunakan untuk bepergian ada batasnya oleh karena itu hendaknya kita secara berkala melakukan service atau pemeriksaan dan perawatan kendaran kita. Tidak memaksakan mengendari kendaraan diluar kapasitas. 

7. Memberikan Tumpangan dan Berbagi Perbekalan

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, dia berkata, "Ketika kami dalam perjalanan (bersama-sama dengan Nabi SAW), tiba-tiba ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai kendaraannya sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, maka Rasulullah SAW, bersabda: "Siapa yang memiliki kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tempat, dan siapa yang memiliki kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Abu Sa'id berkata, 'Lalu beliau menyebutkan jenis-jenis harta yang lain sehingga kami melihat bahwa tidak ada lagi dari kami yang berhak mendapatkan kelebihan harta." (HR. Muslim)

8. Nyupir Bergantian

Jika bepergiannya rombongan dengan satu kendaraan, ada baiknya mengemudinya gantian, ternyata ini sunnah lho 😊

Dari Jabir ra, dari Rasuluilah SAW bahwa beliau hendak berperang. Lalu beliau berkata: "Wahai orang-orang Muhajirin dan Anshar. Sesungguhnya di antara saudara-saudara kalian terdapat orang-orang yang tidak memiliki harta dan keluarga, maka hendaknya salah seorang di antara kalian menggabungkan dua atau tiga orang kepadanya." Tidaklah salah seorang di antara kami memiliki tunggangan yang membawanya melainkan bergantian seperti salah seorang di antara mereka bergiliran. Jabir bin Abdullah berkata, 'Aku menggabungkan dua atau tiga orang kepadaku. Aku tidak memiliki melainkan unta untuk bergiliran seperti salah seorang dari mereka bergiliran. (HR. Abu Daud).


Semoga Bermanfaat !

Kebijakan Akuntansi Koperasi Paska Ditetapkannya PERMENKOP-UKM Nomor 2 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Koperasi Paska Ditetapkannya PERMENKOP-UKM Nomor 2 Tahun 2024


GUSTANI.ID - Sekitar tanggal 17an Februari saya dapat pesan WA dari salah satu penggiat BMT yang berisi file Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Agak kaget juga saya pas dapat file ini karena ini sangat diluar dugaan saya. Apa itu ? Ya terkait pastinya terkait keterterapan SAK Entitas Privat (SAK EP) pada Koperasi. Di saat keterterapan SAK EP pada BPR/BPRS masih proses dan diskusi cukup alot antara pelaku industri dan regulator, bahkan regulasi penerapan SAK EP pun belum keluar. Ini KEMENKOP-UKM sudah mengeluarkan peraturan yang berisi keterterapan SAK EP. 

Saya langsung membayangkan gimana respon penggiat koperasi terkait ini. Karena banyak aspek yang perlu disiapkan. Beberapa kali saya memberikan pelatihan dan pendampingan SAK EP untuk BPR/S, terlihat proses pemahamannya cukup panjang. 

Tapi saya pribadi sangat mengapresiasi keterdepanan Kemenkop-UKM dalam merespon perubahan SAK untuk diimplementasikan di Koperasi. Terlepas nanti apakah Koperasi akan siap atau tidak, bisa dipikirkan nanti. Selain itu, Permenkop-UKM ini juga menjawab kesimpang-siuran di kalangan penggiat Koperasi terkait penerapan pilar SAK, khususnyan SAK Syariah untuk KSPPS/USPPS. 

Dalam postingan ini saya mencoba untuk menjelaskan bagaimana kebijakan akuntansi koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, dan KSPPS/USPPS paska berlakunya Permenkop-UKM No. 2 tahun 2024 serta penjelasanya dalam konteks perkembangan SAK terkini.

Latar Belakang

Latarbelakang ditetapkannyan Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 ini tidak terlepas dari perubahan yang sangat signifikan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, dimana tanggal 1 Januari 2025 SAK EP efektif berlaku dan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP merupakan acuan kebijakan akuntansi Koperasi selama ini sesuai dengan Peremenkop-UKM No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2015 terkait Pedoman Akuntansi Koperasi sektor riil dan Koperasi Sektor Keuangan. Dengan disahkannya Permenkop-UKM No. 2 ini, maka secara sah bahwa Koperasi secara umum di tahun 2025 nanti wajib menggunakan SAK EP dalam kebijakan akuntansinya. 

IAI melalui kebijakan yang tertuang dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) telah menetapkan bahwa pilar SAK yang menjadi acuan kebijakan akuntansi seluruh entitas non-pemerintah di Indonesia terdiri dari:

  1. SAK Internasional
  2. SAK Indonesia
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  4. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
Selain itu bagi entitas syariah atau entitas lain yang melakukan transaksi syariah juga mengacu pada SAK Syariah sebagai pelengkap.

Secara umum, SAK EP jauh lebih komprehensif di bandingkan dengan SAK ETAP. Perubahan yang paling mendasar adalah terkait kebijakan akuntansi aset keuangan bagi KSP/USP dan KSPPS/USPPS yaitu kebijakan akuntansi Kredit/Pinjaman yang diberikan dan Pembiayaan yang diberikan. Ini persis dengan yang akan diterapkan pada BPR/S. 

PermenkopUKM ini terdiri dari 7 Bab dan 17Pasal, sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum;
  2. Bab II Akuntansi Koperasi;
  3. Bab III Laporan Keuangan Koperasi;
  4. Bab IV Audit Laporan Keuangan;
  5. Bab V Ketentuan Lain-Lain;
  6. Bab VI Sanksi Administratif; dan
  7. Bab VII Ketentuan Penutup.

Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Koperasi sektor riil merupakan koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam. Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil mengacu pada SAK Indonesia yang ditetapkan oleh pembina sektor usaha tertentu. Jika pembina sektor riil tidak mengatur maka Koperasi dapat memilih salah satu pilar SAK Indonesia berikut ini, menyesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas transaksi dan tingkat akuntabilitas Koperasi:
  1. SAK Indonesia
  2. SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah
Komponen laporan keuangan Koperasi Sektor Riil terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas, dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Secara umum Perubahan kebijakan akuntansi atas perpindahan SAK ETAP ke SAK EP pada Koperasi Sektor Riil tidak signifikan, kecuali pada beberapa aspek berikut ini:
  1. Laporan Keuangan Konsolidasian. Jika Koperasi memiliki anak perusahaan yang memiliki badan hukum terpisah dari Koperasi, maka berdasarkan SAK EP, laporan keuangan anak perusahaan dapat dikonsolidasi ke laporan keuangan Koperasi. Dimana kebijakan laporan keuangan konsolidasian ini tidak diperkenankan pada SAK ETAP.
  2. Bagi Koperasi sektor riil yang bergerak pada sektor perkebunan atau peternakan, pertambangan atau perjanjian konsesi jasa maka kebijakan akuntansi tersebut diatur dalam SAK EP yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.

Kebijakan Akuntansi KSP/USP

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam, sedangkan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

Atas kebijakan akuntansi KSP/USP ditetapkan dalam Permenkop-UKM ini wajib mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat. Dimana komponen laporan keuangan KSP/USP terdiri dari:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha;
  3. Laporan Perubahan Ekuitas;
  4. Laporan Arus Kas; dan
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perubahan mendasar atas berlakunya SAK EP pada KSP/USP adalah pada kabijakan akuntansi pinjaman yang diberikan:
Pertama, Pinjaman yang diberikan diukur menggunakan biaya perolehan, termasuk provisi, yang diamortisasi dengan suku bunga efektif, kebijakan ini sebelumnya diukur secara flat dari nilai pokok pinjaman adapun provisi diakui secara langsung. 

Kedua, Penyisihan Pinjaman Tidak Tertagih menggunakan metode incurred loss, metode ini sama dengan metode CKPN yang digunakan oleh perbankan berdasarkan PSAK 55. Metode ini mengharuskan Koperasi untuk mengobservasi data historis kolektabilitas pinjaman per anggota selama rentang waktu tertentu. Metode penyisihan terdiri dari metode kolektif dan individual. Kebijakan ini sebelumnya menggunakan pendekatan PPAP yang tarifnya ditentukan oleh regulator. 

Metode suku bunga efektif dan metode incurred loss mengharuskan dukungan sistem yang memadai karena terlalu rumit dilakukan secara manual.

Perbedaan Metode CKPN dan PPAP bisa baca: Model Penurunan Nilai Kredit Berdasarkan SAK Entitas Privat

Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Adapun Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha Simpan, Pinjam, dan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Kebijakan akuntansi KSPPS/ USPPS mengacu pada SAK Indonesia untuk Entitas Privat serta SAK Syariah untuk transaksi syariah. Komponen laporan keuangan KSPPS dan USPPS terdiri dari aspek komersil dan sosial:
  1. Laporan Posisi Keuangan;
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunakan Dana Kebajikan
  8. Catatan Atas Laporan Keuangan
Perbedaan kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS dan KSP/USP dalam permenkop ini sangat detail, mencakup komponen laporan keuangan dan unsur laporan keuangan yang mengakomodir aspek pertanggungjawaban baitul maal dan aspek syariah pada transaksi syariah, seperti dana syirkah temporer dan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Dimana pada permenkop sebelumnya tidak diatur secara detail. 

Adapun kebijakan akuntansi pembiayaan, khususnya pembiayaan murabahah juga menggunakan pendekatan Margin Efektif serta metode incurred loss untuk penyisihan pembiayaan tak tertagih.

Kebijakan Audit Laporan Keuangan Koperasi

Permenkop-UKM ini juga mengatur terkait ketentuan Auidt laporan Keuangan Koperasi, dimana:
  1. KSP/USP dan KSPPS/USPPS yang memiliki modal minimal Rp 5 Miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik
  2. Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik  (KAP) yang mengaudit harus terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM
  3. AP yang sama dapat melakukan audit laporan keuangan Koperasi berturut-turut 3 tahun dengan masa jeda 2 tahun.

Berlaku Efektif

SAK Indonesia untuk Entitas Privat mulai diberlakukan untuk Koperasi, baik Koperasi sektor riil, KSP/USP, atau KSPPS/USPPS tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan mulai berlaku efektifnya SAK EP. 

Manajemen Koperasi harus mulai mempersiapkan kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK EP, baik dari aspek SDM dan System Akuntansi yang dimiliki. 




KONSULTASI IMPLEMENTASI SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT PADA KOPERASI, BAIK KOPERASI SEKTOR RIIL, KSP/USP, DAN KSPPS/USPPS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA 082357909050

4 Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

4 Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

 

GUSTANI.ID - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 

Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki. 

Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN.

Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:

  1. KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
  2. KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
  3. KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
  4. KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah)

Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti yang dimiliki menjadi 4 (empat) KBMI  berlaku bagi Bank BHI (Bank Berbadan Hukum Indonesia), KCBLN (Kantor Cabang Bank Luar Negeri), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah (BUS), dan unit usaha syariah Bank (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

KBMI untuk unit usaha syariah Bank (UUS) didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk. 

Penyesuaian pengelompokan bank yang sebelumnya berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat menjadi:
  1. BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  2. BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  3. BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3; dan
  4. BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4

Jika berdasarkan ketentuan KMBI, maka tercatat belum ada Bank Umum Syariah (BUS) yang masuk kelompok KMBI 4 dengan Modal Inti diatas Rp 70 triliun. Bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu-satunya BUS yang masuk KMBI 3 dengan modal inti per 31 Desember 2021 sebesar Rp 23,2 triliun. Sedangkan Bank Umum Syariah lainnya masuk KMBI 1 dengan modal inti dibawah Rp 6 triliun. 


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI