In House Trining Riview SAK Entitas Privat PT Bank BPR TGR Tegal

GUSTANI.ID - Ahad, 25 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Dian Slawi Tegal, saya berkesempatan memberikan in house trining kepada karyawan PT Bank BPR TGR Tegal. Acara ini dihadiri sekitar 38 karyawan, juga di hadiri oleh Komisaris dan Direksi. 

Materi yang diberikan terkait riview implementasi SAK Entitas Privat pada BPR. SAK Entitas Privat merupakan pilar ke 3 SAK yang berlaku di Indonesia dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Salah satu entitas yang terdampak signifikan atas berlakunya SAK Entitas Privat adalah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. 

Sebelumnya BPR menggunakan SAK ETAP sebagai rujukan pelaporan keuangan sebagimana yang ditetapkan oleh regulator melalui Pedoman Akuntansi BPR tahun 2010. Dengan berlakunyan SAK EP menggantikan SAK ETAP, maka BPR harus melakukan perubahan kebijakan akuntansi ke SAK EP. Saat ini OJK terus melakukan pemantauan atas kesiapan BPR dalam mengimplementasikan SAK EP.

Perubahan signifikan atas penerapan SAK EP pada BPR adalah terkait kebijakan akuntansi pinjaman atau kredit yang diberikan, yaitu terkait penerapan metode suku bunga efektif (efective interest rate - EIR) dalam mengakui pendapatan bunga dan amortisasi provisi, serta penerapan metode CKPN dalam mengestimasi penurunan nilai kredit.

Perubahan dari metode PPAP ke metode CKPN, mengharuskan BPR untuk mempersiapkan data historis kualitas kredit per nasabah selama rentang waktu minimal 3 tahun. Oleh karena itu, kesiapan vendor care banking menjadi kunci dalam penyiapan data tersebut. 

Terdapat 2 metode CKPN dalam SAK EP yaitu metode kolektif dan metode individual. Untuk kredit yang dievaluasi secara kolektif, bank dapat mengelompokkan kredit yang akan dinilai secara kolektif berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit yang mengindikasikan kemampuan debitur untuk membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak. CKPN Kolektif diperoleh dari formula PD x LGD, dimana Probability of Default (PD) merupakan Tingkat kemungkinan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Migration Analysis, Roll Rates, Vintage Analysis, dan Default Rate. Sedangkan LOSS GIVEN DEFAULT (LGD) meruapakan Parameter Perhitungan Tingkat Kerugian Historis Besarnya tingkat kerugian yang diakibatkan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Expected Recoveries, Collateral Shortfall, dan Loss on Disposal.



Semoga bermanfaat !

Konsultansi implementasi SAK Entitas Private dapat menghubungi saya di 082357909050

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon