In House Trining Riview SAK Entitas Privat PT Bank BPR TGR Tegal

In House Trining Riview SAK Entitas Privat PT Bank BPR TGR Tegal

GUSTANI.ID - Ahad, 25 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Dian Slawi Tegal, saya berkesempatan memberikan in house trining kepada karyawan PT Bank BPR TGR Tegal. Acara ini dihadiri sekitar 38 karyawan, juga di hadiri oleh Komisaris dan Direksi. 

Materi yang diberikan terkait riview implementasi SAK Entitas Privat pada BPR. SAK Entitas Privat merupakan pilar ke 3 SAK yang berlaku di Indonesia dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 menggantikan SAK ETAP. Salah satu entitas yang terdampak signifikan atas berlakunya SAK Entitas Privat adalah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. 

Sebelumnya BPR menggunakan SAK ETAP sebagai rujukan pelaporan keuangan sebagimana yang ditetapkan oleh regulator melalui Pedoman Akuntansi BPR tahun 2010. Dengan berlakunyan SAK EP menggantikan SAK ETAP, maka BPR harus melakukan perubahan kebijakan akuntansi ke SAK EP. Saat ini OJK terus melakukan pemantauan atas kesiapan BPR dalam mengimplementasikan SAK EP.

Perubahan signifikan atas penerapan SAK EP pada BPR adalah terkait kebijakan akuntansi pinjaman atau kredit yang diberikan, yaitu terkait penerapan metode suku bunga efektif (efective interest rate - EIR) dalam mengakui pendapatan bunga dan amortisasi provisi, serta penerapan metode CKPN dalam mengestimasi penurunan nilai kredit.

Perubahan dari metode PPAP ke metode CKPN, mengharuskan BPR untuk mempersiapkan data historis kualitas kredit per nasabah selama rentang waktu minimal 3 tahun. Oleh karena itu, kesiapan vendor care banking menjadi kunci dalam penyiapan data tersebut. 

Terdapat 2 metode CKPN dalam SAK EP yaitu metode kolektif dan metode individual. Untuk kredit yang dievaluasi secara kolektif, bank dapat mengelompokkan kredit yang akan dinilai secara kolektif berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit yang mengindikasikan kemampuan debitur untuk membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak. CKPN Kolektif diperoleh dari formula PD x LGD, dimana Probability of Default (PD) merupakan Tingkat kemungkinan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Migration Analysis, Roll Rates, Vintage Analysis, dan Default Rate. Sedangkan LOSS GIVEN DEFAULT (LGD) meruapakan Parameter Perhitungan Tingkat Kerugian Historis Besarnya tingkat kerugian yang diakibatkan kegagalan debitur memenuhi kewajiban, yang dapat diukur berdasarkan beberapa pendekatan, antara lain Expected Recoveries, Collateral Shortfall, dan Loss on Disposal.



Semoga bermanfaat !

Konsultansi implementasi SAK Entitas Private dapat menghubungi saya di 082357909050
Perubahan Penomoran SAK di Indonesia Terbaru Berlaku 1 Januari 2024

Perubahan Penomoran SAK di Indonesia Terbaru Berlaku 1 Januari 2024

GUSTANI.ID - Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) pada 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuanagn Ikatan Akuntan Indonesia juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (yang sebelumnya dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan).

Ini merupakan bagian dari perubahan SAK di Indonesia yang terus berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan perkembangan standar Internasional. Diawali tahun 1973 dengan Prinsip Indonesia (PAI) pertama kali diterbitkan, hingga tahun 2024 diberlakukannya SAK Internasional secara menyeluruh.

Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2) dan tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4). Perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Berdasarkan KSPKSI, pilar SAK di Indonesia terdiri dari 4 pilar dan 1 pelengkap yaitu:

  1. SAK Internasional
  2. SAK Indonesia
  3. SAK Indonesia untuk Entitas Privat
  4. SAK Indonesia untuk EMKM
  5. ditambah SAK Syariah sebagai pelengkap untuk entitas syariah

Nomenklatur SAK Internasional

Nomenklatur SAK Internasional Mengacu pada nomor IFRS/IAS/IFRIC/SIC dari IFRS Accounting  Standards. Terdiri dari nomor 4 digit, Digit pertama huruf “i”, Digit kedua PSAK: referensi dari IFRS (1) dan  IAS (2). ISAK: dari IFRIC (1) dan SIC (2). Digit ketiga dan keempat adalah nomor IFRS, IAS, IFRIC atau SIC. 

Contoh:
- IFRS 3 –> PSAK i103
- IAS 20 –> PSAK i220
- IFRIC 14 –> ISAK i114
- SIC 32 –> ISAK i232

Nomenklatur SAK Indonesia

Adapun nomenklatur SAK Indonesia berubah dari penomoran sebelumnya di SAK. Mengacu pada nomor IFRS/IAS/IFRIC/SIC dari IFRS Accounting Standards (untuk PSAK/ISAK konvergen IFRS Accounting Standards). Mengganti nomor untuk PSAK/ISAK lokal dan PSAK/ISAK Syariah. Berlaku 1 Januari 2024. Tidak mengubah isi persyaratan dalam PSAK/ISAK.

Nomor terdiri dari 3 digit. Digit pertama penomoran PSAK mengacu referensi IFRS (1), IAS (2), ISAK dari IFRIC (1) dan SIC (2), standar lokal (3), serta syariah (4). Angka kedua dan ketiga adalah nomor  IFRS, IAS, IFRIC, SIC, PSAK/ISAK lokal  dan PSAK/ISAK syariah. 

Contoh: 
- IFRS 3 –> PSAK 103
- IAS 20 –> PSAK 220
- IFRIC 14 –> ISAK 114
- SIC 32 –> ISAK 232
- PSAK 70 –> PSAK 370
- PSAK 101 –> PSAK 401

Berikut ini rincian perubahan penomoran SAK Indonesia:

PERUBAHAN PENOMORANPSAK

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

PSAK 1

PSAK 201

Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 2

PSAK 207

Laporan Arus Kas

PSAK 3

PSAK 234

Laporan Keuangan Interim

PSAK 4

PSAK 227

Laporan Keuangan Tersendiri

PSAK 5

PSAK 108

Segmen Operasi

PSAK 7

PSAK 224

Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

PSAK 8

PSAK 210

Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

PSAK 10

PSAK 221

Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

PSAK 13

PSAK 240

Properti Investasi

PSAK 14

PSAK 202

Persediaan

PSAK 15

PSAK 228

Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

PSAK 16

PSAK 216

Aset Tetap

PSAK 18

PSAK 226

Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya

PSAK 19

PSAK 238

Aset Takberwujud

PSAK 22

PSAK 103

Kombinasi Bisnis

PSAK 24

PSAK 219

Imbalan Kerja

PSAK 25

PSAK 208

Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

PSAK 26

PSAK 223

Biaya Pinjaman

PSAK 28

PSAK 328

Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

PSAK 36

PSAK 336

Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

PSAK 38

PSAK 338

Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

PSAK 46

PSAK 212

Pajak Penghasilan

PSAK 48

PSAK 236

Penurunan Nilai Aset

PSAK 50

PSAK 232

Instrumen Keuangan: Penyajian

PSAK 53

PSAK 102

Pembayaran Berbasis Saham

PSAK 55

PSAK 239

Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

PSAK 56

PSAK 233

Laba per Saham

PSAK 57

PSAK 237

Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

PSAK 58

PSAK 105

Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang

Dihentikan

PSAK 60

PSAK 107

Instrumen Keuangan: Pengungkapan

PSAK 61

PSAK 220

Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

PSAK 62

PSAK 104

Kontrak Asuransi

PSAK 63

PSAK 229

Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

PSAK 64

PSAK 106

Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

PSAK 65

PSAK 110

Laporan Keuangan Konsolidasian

PSAK 66

PSAK 111

Pengaturan Bersama

PSAK 67

PSAK 112

Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain

PSAK 68

PSAK 113

Pengukuran Nilai Wajar

PSAK 69

PSAK 241

Agrikultur

PSAK 70

PSAK 370

Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

PSAK 71

PSAK 109

Instrumen Keuangan

PSAK 72

PSAK 115

Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

PSAK 73

PSAK 116

Sewa




PERUBAHAN PENOMORAN ISAK

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

ISAK 9

ISAK 101

Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa

ISAK 11

ISAK 117

Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik

ISAK 13

ISAK 116

Lindung Nilai Investasi Nero dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

ISAK 14

ISAK 232

Aset Takberwujud – Biaya Situs Web

ISAK 15

ISAK 114

PSAK 219 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya

ISAK 16

ISAK 112

Perjanjian Konsesi Jasa

ISAK 17

ISAK 110

Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

ISAK 18

ISAK 210

Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi

ISAK 19

ISAK 107

Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 229: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

ISAK 20

ISAK 225

Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

ISAK 22

ISAK 229

Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan

ISAK 28

ISAK 119

Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas

ISAK 29

ISAK 120

Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka

ISAK 30

ISAK 121

Pungutan

ISAK 31

ISAK 331

Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi

ISAK 32

ISAK 332

Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan

ISAK 33

ISAK 122

Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka

ISAK 34

ISAK 123

Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

ISAK 35

ISAK 335

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

ISAK 36

ISAK 336

Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 216: Aset Tetap dan PSAK 116: Sewa



PERUBAHAN PENOMORAN SAK SYARIAH

SEBELUM

MENJADI

JUDUL

PSAK 101

PSAK 401

Penyajian Laporan Keuangan Syariah

PSAK 102

PSAK 402

Akuntansi Murabahah

PSAK 103

PSAK 403

Akuntansi Salam

PSAK 104

PSAK 404

Akuntansi Istishna’

PSAK 105

PSAK 405

Akuntansi Mudharabah

PSAK 106

PSAK 406

Akuntansi Musyarakah

PSAK 107

PSAK 407

Akuntansi Ijarah

PSAK 108

PSAK 408

Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

PSAK 109

PSAK 409

Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah

PSAK 110

PSAK 410

Akuntansi Sukuk

PSAK 111

PSAK 411

Akuntansi Wa’d

PSAK 112

PSAK 412

Akuntansi Wakaf

PSAK 59

PSAK 459

Akuntansi Perbankan Syariah

ISAK 101

ISAK 401

Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan

ISAK 102

ISAK 402

Penurunan Nilai Piutang Murabahah



Semoga bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI