GUSTANI.COM - Tanggal 16 Oktober 2023 saya berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam agenda FGD BPRS yang diadakan oleh Mitrasoft di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Materi yang saya sampaikan terkait implementasi SAK Entitas Privat pada BPRS.
Berdasarkan SEOJK 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BPRS, dijelaskan bahwa kebijakan akuntansi BPRS mengacu pada SAK ETAP dan SAK Syariah. Sehingga BPRS termasuk salah satu entitas yang akan terdampak dengan pergantian SAK ETAP ke SAK EP per 1 Januari 2025 nanti.
Perubahan paling signifikan dari penerapan SAK EP pada BPRS adalah terkait kebijakan akuntansi untuk pembiayaan yang diberikan sebagai salah satu jenis instrumen keuangan, terutama pada pembiayaan murabahah. Pengaturan terkait instrumen keuangan dibahas dalam Bab 11 & 12 dalam SAK EP. Sedangkan dalam SAK Syariah, Akuntansi Murabahah diatur dalam PSAK 102, ISAK 101, dan ISAK 102.
SAK EP mensyaratkan seluruh instrumen keuangan dasar menggunakan metode biaya perolehan diamortisasi. Biaya perolehan diamortisasi atas aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara jumlah awal dan jumlah jatuh temponya, dan dikurangi (secara langsung atau menggunakan akun penyisihan) penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Metode suku bunga efektif adalah metode perhitungan biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan) dan pengalokasian penghasilan bunga atau beban bunga selama periode relevan.
Dalam ISAK 101, Metode pengakuan pendapatan murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan tidak terpapar risiko yang signifikan terkait kepemilikan persediaan, maka pendapatan murabahah neto diamortisasi dan diakui selama masa akad dengan tingkat pengembalian yang konstan antara arus kas yang dikeluarkan oleh penjual dan arus kas yang diterima oleh penjual berdasarkan ketentuan dalam akad.
Metode pengakuan pendapatan murabahah dalam ISAK 101 sama dengan metode suku bunga efektif dalam SAK EP dimana pendapatan murabahah diamortisasi menggunakan tingkat margin efektif selama masa akad. Dalam SAK ETAP pengakuan pendapatan murabahah diakui secara proporsional, dimana pendapatan administrasi diakui secara garis lurus selama masa akad.
Perubahan signifikan lainnya dari implementasi SAK EP pada BPRS adalah terkait metode penurunan nilai aset keuangan. Dalam SAK ETAP penurunan nilai menggunakan metode Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang mengacu pada ketentuan regulator (rule based). Sedangkan dalam SAK EP penurunan nilai aset keuangan menggunakan metode Cadangan Kerugaian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih Principle Based yaitu entitas mengembangkan model berdasarkan hasil evaluasi penurunan nilai, baik secara individual maupun kolektif.
Diskusi seputar implementasi SAK Entitas Privat dan SAK Syariah pada BPRS, LKMS, atau KSPPS dapat menghubungi saya di SINI