8 Prinsip Keuangan Berkelanjutan

8 Prinsip Keuangan Berkelanjutan

GUSTANI.ID - Sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan, dalam implementasi Keuangan Berkelanjutan, bank secara bertahap harus mengadopsi dan menginternalisasikan 8 (delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja. Implikasinya, bank tidak lagi menjalankan strategi dan operasi bisnis dengan cara business as usual (BAU) tetapi dijalankan sebagai bagian dari implementasi Keuangan Berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan interpretasi makna praktis dari 8 (delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan untuk memudahkan bank dalam mengadopsi dan menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut. 

Makna praktis prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan yang tertuang dalam POJK Keuangan Berkelanjutan sebagai berikut:

1. Prinsip Investasi Bertanggung Jawab

Investasi bertanggung jawab (responsible investment) adalah pendekatan investasi yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola dalam keputusan investasi. Dengan demikian bank dapat mengelola risiko secara lebih baik dan menghasilkan keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan. Prinsip ini berlaku untuk penghimpunan dan penyaluran dana yang mempertimbangkan peningkatan keuntungan ekonomi, kesejahteraan sosial, kualitas lingkungan hidup, dan penegakan tata kelola sebagai tujuan akhir. Penerapan prinsip ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masing bank. Ukuran praktisnya adalah alokasi aset dan kewajiban bank yang mempertimbangkan dampak risiko ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola.

2. Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Dalam menerapkan prinsip ini, setiap bank harus menetapkan dan menerapkan strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan. Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategi jangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangka panjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerja sampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyaluran dana.

3. Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup

Setiap bank harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam mengukur risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bank mencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dari proyek atau kegiatan yang dibiayai.

4. Prinsip Tata Kelola

Penegakan tata kelola bagi bank diterapkan melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, antara lain transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.

5. Prinsip Komunikasi yang Informatif

Setiap bank harus menyiapkan dan menyediakan laporan yang informatif mencakup strategi, tata kelola, kinerja dan prospek perusahaan/lembaga. Laporan harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan melalui media komunikasi yang efektif dan dapat dijangkau oleh seluruh pemangku kepentingan. Pelaporan yang wajib disusun oleh bank adalah RAKB dan Laporan Keberlanjutan. .

6. Prinsip Inklusif

Setiap bank harus berupaya untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan produk dan/atau jasa sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk yang belum memiliki akses terhadap produk dan/atau jasa perbankan. Jenis produk dan/atau jasa perbankan yang ditawarkan diharapkan mencakup seluruh sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah.

7. Prinsip Pengembangan Sektor Unggulan Prioritas

Dalam menetapkan prioritas sektor, setiap bank harus mempertimbangkan sektor-sektor unggulan prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJMN dan RPJP). Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim.

8. Prinsip Koordinasi dan Kolaborasi

Dalam rangka menyelaraskan strategi/kebijakan, peluang bisnis, dan inovasi produk dengan kepentingan nasional, bank berpartisipasi aktif dalam forum/kegiatan/kerjasama terkait Keuangan Berkelanjutan, baik dalam tingkat regional/nasional/lokal.


Sumber: Pedoman Teknis Bagi Bank Terkait Implementasi POJK No. 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI