GUSTANI.ID - Tanggal 25 Mei 2023 saya berkesempatan untuk sharing tentang Aspek Perpajakan Koperasi dengan penggerak koperasi di Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kab. Cirebon bersamaan dengan acara Raker dan halal bi halal. Acara diadakan di Ruang Nyiman Gandasari Kantor Bupati Kab. Cirebon.
Koperasi sebagai salah satu Badan Usaha merupakan wajib pajak badan yang secara peraturan perundang - undangan wajib mematuhi aspek perpajakan dalam kegiatannya. Namun dalam prakteknya masih banyak pengelola Koperasi belum memahami dan mengetahui aspek pajak apa saya yang harus dipatuhi oleh Koperasi. Berikut ini sedikit akan saya ulas aspek perpajakan pada Koperasi yang mesti dipahami oleh pengelola koperasi.
Pajak Badan Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan menghasilkan profit atau SHU akan dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkan, baik dari penjualan barang atau pendapatan jasa, termasuk dari jasa pinjaman atau pembiayaan untuk KSP atau KSPPS. Ketentuan pajak badan atas penghasilan koperasi terdiri dari Pajak Final dan Pajak Tidak Final. Pajak badan wajib dilaporkan secara tahunan berupa SPT Badan Tahunan maksimal bulan April di tahun berikutnya.
Pajak UMKM untuk Koperasi
Untuk Koperasi dengan peredaran bruto atau omset dibawah Rp 4.800.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) mendapat tarif khusus yaitu 0,5% dari omset. Ketentuan ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak dibayarkan setiap bulan dari omset yang diperoleh selama 1 bulan. Masa berlaku ketentuan ini untuk Koperasi yaitu selama 4 tahun. Untuk Koperasi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum tahun 2018, maka akan berakhir tahun 2021. Sedangkan untuk Koperasi yang baru terdaftar sebagai wajib pajak diatas tahun 2018, menyesuaikan sampai 4 tahun kemudian. Setelah 4 tahun menggunakan tarif khusus UMKM, maka Koperasi akan dikenakan tarif umum pajak badan.
Contoh, Koperasi Berkah Sejahtera pada bulan Januari 2018 memperoleh penghasilan kotor/omset sebesar Rp300.000.000, maka pajak yang wajib dibayarkan ke kas negara adalah sebesar Rp2.000.000 (Rp400 juta x 0,5%).
Pajak Badan Koperasi dengan Tarif Umum
- Koperasi dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan tarif 11% dari SHU sebelum pajak
- Koperasi dengan omset Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar akan dikenakan 2 tarif yaitu 11% dan 22%. Contoh, Koperasi dengan SHU Rp300 juta dan omset Rp6 miliar, maka pajak badan yang harus dibayar adalah (1) (4.800.000.000/6.000.000.000) x 300.000.000 = 240.000.000 x 11% = Rp26.200.000 dan (2) (300.000.000 - 240.000.000) x 22% = Rp 13.200.000. Sehingga total pajak badan yang harus dibayar oleh Koperasi adalah Rp 39.600.000.
- Koperasi dengan omset di atas Rp50 miliar, maka akan dikenakan tarif umum yaitu sebesar 22% dari SHU sebelum pajak.
PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan
Pajak atas Jasa Simpanan
PPh 21: Pajak Atas Penghasilan Karyawan
- Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon