GUSTANI.ID - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kategori bank syariah ini adalah suatu fiur yang unik dari industri keuangan syariah Indonesia. Bank kecil yang sering merupakan bank lokal ini menawarkan produk dan pelayanan dasar termasuk tabungan dan fasilitas pembiayaan, tetapi tidak menyediakan giro dan fasilitas cek. Menurut data Statistik Perbankan Syariah (SPS) per Juli 2022 jumlah BPRS di Indonesia mencapai 166 dengan nilai aset sebesar Rp 18,2 triliun. Diperkirakan BPRS akan terus tumbuh bergeliat seiring dengan tingginya minat - minat pemerintah daerah untuk memiliki perusahaan daerah berbasis syariah.
Kegiatan Usaha BPRS
Secara bisnis proses, BPRS sama dengan bank syariah pada umumnya yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan usaha BPRS menurut UU Perbankan Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan
e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
LAPORAN KEUANGAN BPRS
Standar Penyusunan
Acuan penyusunan laporan keuangan BPRS adalah sebagai berikut:
1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa AKuntabilitas Publik (SAK ETAP)
Meski BPRS termasuk entitas dengan akuntabilitas publik yang signifikan tapi BPRS diperkenankan menggunakan SAK ETAP berdasarkan SEOJK . SAK ETAP digunakan oleh BPRS dalam menentukan kebijakan akuntansi sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Per 1 Januari 2025, BPRS harus beralih dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat.
2. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)
Untuk transaksi yang tidak diatur dalam SAK ETAP, maka perlakuan akuntansi untuk transaksi syariah mengacu pada SAK Syariah, baik PSAK Syariah maupun ISAK Syariah, seperti:
- Penyajian laporan keuangan BPRS mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
- Perlakuan akuntansi Pembiayaan Murabahah mengacu pada PSAK 102: Akuntansi Murabahah
- Perlakuan akuntansi Pembiayaan Musyarakah mengacu pada PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
- Perlakuan akuntansi Deposito mengacu pada PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
Pedoman teknis akuntansi untuk BPRS telah diatur dalam Surat Edaran OJK nomor 9/SEOJK.03/2015 tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BPRS. PAPSI BPRS memuat 18 Bagian yang memuat:
BAGIAN I PENDAHULUAN
BAGIAN II LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BAGIAN III AKAD JUAL BELI
BAGIAN IV AKAD BAGI HASIL
BAGIAN V AKAD SEWA
BAGIAN VI AKAD PINJAMAN QARDH
BAGIAN VII KAS
BAGIAN VIII ANTAR BANK
BAGIAN IX ASET
BAGIAN X KEWAJIBAN LAIN
BAGIAN XI EKUITAS
BAGIAN XII LAPORAN LABA RUGI
BAGIAN XIII LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
BAGIAN XIV LAPORAN ARUS KAS
BAGIAN XV LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL
BAGIAN XVI LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN ZAKAT
BAGIAN XVII LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
BAGIAN XVIII CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
DOWNLOAD PAPSI BPRSI DISINI
Tujuan Laporan Keuangan BPRS
Manajemen BPRS bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPRS. Tujuan laporan keuangan disajikan adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, arus kas dan informasi lainnya yang bermanfaat bagi pengguna Laporan Keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada manajemen;
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha;
- Memberikan informasi kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip Syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah, bila ada, dan bagaimana perolehan dan penggunaannya;
- Memberikan informasi mengenai pemenuhan tanggung jawab manajemen terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak;
- Memberikan informasi tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
- Memberikan informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial, termasuk penerimaan dan penyaluran dana zakat, dan juga pengelolaan dana infak, sedekah, dan wakaf.
Komponen Laporan Keuangan BPRS
Berdasarkan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PAPSI BPRS, komponen laporan keuangan BPRS terdiri dari delapan (8) jenis, yaitu:
1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada BPRS memuat 4 unsur yaitu Aset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, dan Ekuitas.
2. Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi pada BPRS terdiri dari 3 unsur utama yaitu Pendapatan, Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil, dan Beban.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukan perubahan ekuitas BPRS yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode pelaporan.
4. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas Bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil adalah laporan yang menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan BPRS yang menggunakan dasar akrual dengan pendapatan dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas
6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu
8. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan Bank. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai gambaran umum Bank, ikhtisar kebijakan akuntansi, penjelasan pospos laporan keuangan dan informasi penting lainnya.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.
DISKUSI/KONSULTASI SEPUTAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK BPRS DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DISINI