Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

GUSTANI.ID - Pada tanggal 31 Mei 2022, DSAS IAI mengesahkan revisi PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah secara bersamaan. Revisi 2 PSAK ini merupakan respon atas perkembangan dinamika pengelolaan zakat di tanah air yang terus bergeliat. 

Ini juga menjadi revisi perdana PSAK 109, sejak diterbitkan pertama kali pada 6 April 2010 atau 12 tahun silam. Sedangkan bagi PSAK 101 adalah revisi dan penyesuaian yang kesekian kalinya. 

Sosialisasi PSAK 101 & 109 Revisi 2022 telah dilaksanakan oleh IAI pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Lihat Video Sosisialisasi DISINI). 

Riview PSAK 101 Revisi 2022

PSAK 101 merupakan PSAK Syariah yang paling sering dilakukan revisi dan penyesuaian karena terkait dengan PSAK lainnya. Ruang lingkup PSAK 101 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, entitas amil, dan entitas wakaf.  Revisi PSAK 101 tahun 2022 ini adalah penyesuaian atas penyajian laporan keuangan untuk entitas amil, sebgaimana yang diatur dalam Lampiran C: Laporan Keuangan Entitas Amil

Jadi pastikan ya rujukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas amil mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bukan ke PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah. 

Entitas amil yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat yang mencakup BAZNAS, LAZ dan UPZ, baik skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. 

Apa yang direvisi ?

Setidaknya ada dua poin revisi PSAK 101 tahun 2022 yaitu berkaitan dengan komponen laporan keuangan entitas amil dan unsur laporan keuangan entitas amil.

Pertama, Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil

Pada PSAK 101 versi sebelumnya, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari 5 jenis, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Sedangkan dalam PSAK 101 revisi 2022 terdapat perubahan komponen laporan keuangan entitas amil, dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan ditiadakan dan istilah Laporan Perubahan Dana dirubah menjadi Laporan Aktivitas. Sehingga komponen laporan keuangan entitas amil menjadi empat jenis yaitu:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktivitas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Alasan perubahan komponen laporan keuangan entitas amil dari sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis diantaranya adalah:
  1. Perubahan acuan penyajian laporan keuangan entitas non-laba yang sebelumnya mengacu ke PSAK 45 kini telah berubah ke ISAK 35 dan entitas amil juga perlu penyesuaian dengan peraturan terkini terkait penyajian laporan keuangan entitas non-laba. Sehingga istilah Laporan Perubahan Dana disesuaikan menjadi Laporan Aktivitas agar sama dengan istilah yang digunakan pada enitas non-laba lainya.
  2. Tidak semua entitas amil mengelola aset kelolaan, sehingga tidak perlu disajikan dalam laporan keuangan tersendiri, tapi cukup disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Kedua, Unsur Laporan Keuangan

Tidak terdapat perubahan signifikan terkait unsur laporan keuangan entitas amil dari versei sebelumnya, yang berubah hanya istilah pada unsur Laporan Posisi Keuangan, dari sebelumnya terdiri dari Aset, Liabilitas, dan Saldo Dana menjadi Aset, Liabilitas, dan Aset Neto. Istilah Saldo Dana dirubah menjadi Aset Neto. 

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil yang diatur dalam PSAK 101 revisi 2022 berlaku efektif 1 Januari 2024, namun penerapan dini diperkenankan. Entitas Amil dapat mulai melakukan penyesuaian per 1 Januari 2023. 


Riview PSAK 109 Revisi 2022

PSAK 109 pertama kali disahkan pada 2010 dan baru pada tahun 2020 lalu dilakukan Post Implementation Rivew yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia. Tahun 2021, DSAS mengeluarkan DE PSAK 109 dan kemudian baru disahkan pada tahun 2022 pada tanggal 31 Mei lalu. PSAK 109 (2022) berlaku efektif 1 Januari 2024 dengan penerapan lebih dini diperkenankan. PSAK 109 (2022) juga mencabut PSAK 109 versi 2010. 

PSAK 109 revisi 2022 terdiri dari 36 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustrasi dan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK. Ruang lingkup PSAK 109 (2022) bertujuan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh Entitas Amil. Selain entitas amil yang melaksanakan transaksi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah mengacu pada PSAK 101, bukan PSAK 109. PSAK 109 (2022) juga hanya mengatur dari sisi Amil, sebagai entitas, tidak mengatur dari sisi muzakki nya.

Apa perbedaan PSAK 109 revisi 2022 dari versi sebelumnya ?

Terdapat beberapa perbedaan pengaturan PSAK 109 revisi 2022 dibanding versi 2010, diantaranya adalah :

1. Pemisahan Definisi Infak dan Sedekah

PSAK 109 versi 2022: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah, sedangkan PSAK 109 versi 2010: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. PSAK 109 (2022) mendefinisikan infak dan sedekah pada paragraf Definisi secara terpisah, sedangkan pada PSAK 109 (2010) infak dan sedekah didefinisikan sama. 

Infak didefinisikan harta diluar zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. Sedangkan Sedekah adalah harta diluar zakat atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. 

2. Aset yang nilainya berfluktuasi

PSAK 109 (2022) mengatur aset zakat, infak, dan sedekah berupa aset keuangan non kas yang nilainya berfluktuasi secara signifikan seperti surat berharga dan emas, aset tersebut diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui pada dana zakat/infak/sedekah. Ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

3. Pengukuran Nilai Wajar

Pengukuran nilai wajar aset nonkas zakat, infak, dan sedekah mengacu pada nilai pasar wajar level 1 sebagimana yang diatur dalam PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dimana ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

4. Penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan

Menurut PSAK 109 (2022) penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan diakui pada saat dihapus tagih, sedangkan dalam PSAK 109 (2010) pengakuannya pada saat pembentukan penyisihan piutang tak tertagih.

5. Penurunan nilai

Ketentuan penurunan nilai berlaku umum pada PSAK 109 (2010), sedangkan pada PSAK 109 (2022) berlaku pada kondisi tertentu yaitu jika aset nonkeuangan hilang atau mengalami kerusakan fisik sehingga tidak layak atau tidak dapat disalurkan kepada penerima manfaat. 

6. Diskon sebagai Sedekah

Dalam kondisi tertentu entitas amil dapat menerima sedekah dalam bentuk diskon atas pembelian barang atau penerimaan jasa. PSAK 109 (2022) mengatur secara khusus dimana diskon tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana amil atau dana infak dan sedekah sesuai peruntukan dari pemberi diskon. Ketentuan ini tidak diatur dalam PSAK 109 (2010).

7. Sedekah Jasa

PSAK 109 (2022) juga secara khusus mengatur ketentuan sedekah jasa yaitu saat entitas amil memanfaatkan keahlian tertentu tanpa biaya, seperti jasa konsultan, jasa audit, dan jasa lainnya. Maka jasa tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana infak dan sedekah atau dana amil, tergantung tujuan peruntukannya. Pengukuran sedekah jasa menggunakan nilai wajar. Ketentuan ini juga tidak diatur pada PSAK 109 versi 2010.

8. Investasi Dana Zakat

Salah satu ketentuan yang diatur pada PSAK 109 (2010), tapi tidak diatur di PSAK 109 (2022) adalah terkait penggunaan dana zakat untuk investasi. Ketentuan investasi dana zakat sudah diatur dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Zakat untuk Istismar (Investasi), dalam PSAK 109 (2010) ketentuan tersebut diatur dalam paragraf karakteristik. PSAK 109 (2022) tidak mengatur secara spesifik pada paragraf utama standar, namun dijelaskan pada Dasar Kesimpulan. Alasan ketentuan investasi dana zakat tidak diatur dalam PSAK 109 (2022) karena kecil kemungkinan terpenuhinya syarat dan ketentuan investasi dana zakat oleh entitas amil. Syarat yang sulit untuk terpenuhi saat ini adalah investasi zakat dapat dilakukan jika kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.


Atas revisi PSAK 109 ini diharapkan entitas amil seperti BAZNAS dan LAZ agar segera menyesuaikan kebijakan akuntansi lembaga dengan PSAK 109 revisi 2022.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



DISKUSI SEPUTAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon