Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

Review PSAK 101 dan PSAK 109 Revisi 2022

GUSTANI.ID - Pada tanggal 31 Mei 2022, DSAS IAI mengesahkan revisi PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah secara bersamaan. Revisi 2 PSAK ini merupakan respon atas perkembangan dinamika pengelolaan zakat di tanah air yang terus bergeliat. 

Ini juga menjadi revisi perdana PSAK 109, sejak diterbitkan pertama kali pada 6 April 2010 atau 12 tahun silam. Sedangkan bagi PSAK 101 adalah revisi dan penyesuaian yang kesekian kalinya. 

Sosialisasi PSAK 101 & 109 Revisi 2022 telah dilaksanakan oleh IAI pada Rabu, 5 Oktober 2022 (Lihat Video Sosisialisasi DISINI). 

Riview PSAK 101 Revisi 2022

PSAK 101 merupakan PSAK Syariah yang paling sering dilakukan revisi dan penyesuaian karena terkait dengan PSAK lainnya. Ruang lingkup PSAK 101 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, entitas amil, dan entitas wakaf.  Revisi PSAK 101 tahun 2022 ini adalah penyesuaian atas penyajian laporan keuangan untuk entitas amil, sebgaimana yang diatur dalam Lampiran C: Laporan Keuangan Entitas Amil

Jadi pastikan ya rujukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas amil mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah, bukan ke PSAK 109: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah. 

Entitas amil yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat yang mencakup BAZNAS, LAZ dan UPZ, baik skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. 

Apa yang direvisi ?

Setidaknya ada dua poin revisi PSAK 101 tahun 2022 yaitu berkaitan dengan komponen laporan keuangan entitas amil dan unsur laporan keuangan entitas amil.

Pertama, Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil

Pada PSAK 101 versi sebelumnya, komponen laporan keuangan entitas amil terdiri dari 5 jenis, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Sedangkan dalam PSAK 101 revisi 2022 terdapat perubahan komponen laporan keuangan entitas amil, dimana Laporan Perubahan Aset Kelolaan ditiadakan dan istilah Laporan Perubahan Dana dirubah menjadi Laporan Aktivitas. Sehingga komponen laporan keuangan entitas amil menjadi empat jenis yaitu:

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Aktivitas
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Alasan perubahan komponen laporan keuangan entitas amil dari sebelumnya 5 jenis menjadi 4 jenis diantaranya adalah:
  1. Perubahan acuan penyajian laporan keuangan entitas non-laba yang sebelumnya mengacu ke PSAK 45 kini telah berubah ke ISAK 35 dan entitas amil juga perlu penyesuaian dengan peraturan terkini terkait penyajian laporan keuangan entitas non-laba. Sehingga istilah Laporan Perubahan Dana disesuaikan menjadi Laporan Aktivitas agar sama dengan istilah yang digunakan pada enitas non-laba lainya.
  2. Tidak semua entitas amil mengelola aset kelolaan, sehingga tidak perlu disajikan dalam laporan keuangan tersendiri, tapi cukup disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Kedua, Unsur Laporan Keuangan

Tidak terdapat perubahan signifikan terkait unsur laporan keuangan entitas amil dari versei sebelumnya, yang berubah hanya istilah pada unsur Laporan Posisi Keuangan, dari sebelumnya terdiri dari Aset, Liabilitas, dan Saldo Dana menjadi Aset, Liabilitas, dan Aset Neto. Istilah Saldo Dana dirubah menjadi Aset Neto. 

Perubahan Komponen Laporan Keuangan Entitas Amil yang diatur dalam PSAK 101 revisi 2022 berlaku efektif 1 Januari 2024, namun penerapan dini diperkenankan. Entitas Amil dapat mulai melakukan penyesuaian per 1 Januari 2023. 


Riview PSAK 109 Revisi 2022

PSAK 109 pertama kali disahkan pada 2010 dan baru pada tahun 2020 lalu dilakukan Post Implementation Rivew yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia. Tahun 2021, DSAS mengeluarkan DE PSAK 109 dan kemudian baru disahkan pada tahun 2022 pada tanggal 31 Mei lalu. PSAK 109 (2022) berlaku efektif 1 Januari 2024 dengan penerapan lebih dini diperkenankan. PSAK 109 (2022) juga mencabut PSAK 109 versi 2010. 

PSAK 109 revisi 2022 terdiri dari 36 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustrasi dan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK. Ruang lingkup PSAK 109 (2022) bertujuan mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh Entitas Amil. Selain entitas amil yang melaksanakan transaksi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah mengacu pada PSAK 101, bukan PSAK 109. PSAK 109 (2022) juga hanya mengatur dari sisi Amil, sebagai entitas, tidak mengatur dari sisi muzakki nya.

Apa perbedaan PSAK 109 revisi 2022 dari versi sebelumnya ?

Terdapat beberapa perbedaan pengaturan PSAK 109 revisi 2022 dibanding versi 2010, diantaranya adalah :

1. Pemisahan Definisi Infak dan Sedekah

PSAK 109 versi 2022: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah, sedangkan PSAK 109 versi 2010: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. PSAK 109 (2022) mendefinisikan infak dan sedekah pada paragraf Definisi secara terpisah, sedangkan pada PSAK 109 (2010) infak dan sedekah didefinisikan sama. 

Infak didefinisikan harta diluar zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. Sedangkan Sedekah adalah harta diluar zakat atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. 

2. Aset yang nilainya berfluktuasi

PSAK 109 (2022) mengatur aset zakat, infak, dan sedekah berupa aset keuangan non kas yang nilainya berfluktuasi secara signifikan seperti surat berharga dan emas, aset tersebut diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui pada dana zakat/infak/sedekah. Ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

3. Pengukuran Nilai Wajar

Pengukuran nilai wajar aset nonkas zakat, infak, dan sedekah mengacu pada nilai pasar wajar level 1 sebagimana yang diatur dalam PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Dimana ketentuan ini tidak diatur pada PSAK 109 (2010).

4. Penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan

Menurut PSAK 109 (2022) penyaluran dana infak dan sedekah melalui qardh hasan diakui pada saat dihapus tagih, sedangkan dalam PSAK 109 (2010) pengakuannya pada saat pembentukan penyisihan piutang tak tertagih.

5. Penurunan nilai

Ketentuan penurunan nilai berlaku umum pada PSAK 109 (2010), sedangkan pada PSAK 109 (2022) berlaku pada kondisi tertentu yaitu jika aset nonkeuangan hilang atau mengalami kerusakan fisik sehingga tidak layak atau tidak dapat disalurkan kepada penerima manfaat. 

6. Diskon sebagai Sedekah

Dalam kondisi tertentu entitas amil dapat menerima sedekah dalam bentuk diskon atas pembelian barang atau penerimaan jasa. PSAK 109 (2022) mengatur secara khusus dimana diskon tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana amil atau dana infak dan sedekah sesuai peruntukan dari pemberi diskon. Ketentuan ini tidak diatur dalam PSAK 109 (2010).

7. Sedekah Jasa

PSAK 109 (2022) juga secara khusus mengatur ketentuan sedekah jasa yaitu saat entitas amil memanfaatkan keahlian tertentu tanpa biaya, seperti jasa konsultan, jasa audit, dan jasa lainnya. Maka jasa tersebut dapat diakui sebagai penerimaan dana infak dan sedekah atau dana amil, tergantung tujuan peruntukannya. Pengukuran sedekah jasa menggunakan nilai wajar. Ketentuan ini juga tidak diatur pada PSAK 109 versi 2010.

8. Investasi Dana Zakat

Salah satu ketentuan yang diatur pada PSAK 109 (2010), tapi tidak diatur di PSAK 109 (2022) adalah terkait penggunaan dana zakat untuk investasi. Ketentuan investasi dana zakat sudah diatur dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Zakat untuk Istismar (Investasi), dalam PSAK 109 (2010) ketentuan tersebut diatur dalam paragraf karakteristik. PSAK 109 (2022) tidak mengatur secara spesifik pada paragraf utama standar, namun dijelaskan pada Dasar Kesimpulan. Alasan ketentuan investasi dana zakat tidak diatur dalam PSAK 109 (2022) karena kecil kemungkinan terpenuhinya syarat dan ketentuan investasi dana zakat oleh entitas amil. Syarat yang sulit untuk terpenuhi saat ini adalah investasi zakat dapat dilakukan jika kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.


Atas revisi PSAK 109 ini diharapkan entitas amil seperti BAZNAS dan LAZ agar segera menyesuaikan kebijakan akuntansi lembaga dengan PSAK 109 revisi 2022.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



DISKUSI SEPUTAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAPAT MENGHUBUNGI SAYA DI SINI.

Menjadi Tenaga Ahli untuk Evaluasi Perusahaan Penerima Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance

Menjadi Tenaga Ahli untuk Evaluasi Perusahaan Penerima Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance

GUSTANI.ID - Alhamdulillah per bulan Juni 2022 lalu, saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi Tenaga Ahli dalam proyek evaluasi perusahaan - perusahaan penerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. Pemberi kerja adalah Kementerian Investasi yang menunjuk PT SUCOFINDO sebagai konsultan. Saya mendapat kesempatan untuk evaluasi perusahaan - perusahaan di wilayah Sumatera. Fokusnya adalah mengevaluasi realisasi investasi yang telah direncanakan oleh perusahaan sesuai dengan persetujuan awal saat menerima fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance. 

Tax Holiday

Tax Holiday dan Tax Allowance merupakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahan - perusahaan yang berkomitmen untuk menambah imvestasi baru di Indonesia. Fasilitas Tax Holiday diberikan berdasarkan PMK No. 130/PMK.010/2020 dan PerBKPM No. 7/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan
  2. Nilai investasi paling sedikit Rp. 100 miliar
  3. Diberikan kepada bidang usaha yang masuk ke dalam 18 kelompok industri pionir
  4. Jika tidak termasuk, WP dapat mengajukan fasilitas Tax Holiday dengan pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dengan skor ≥ 80
Insentif yang akan diperoleh dari fasilitas tax holiday yaitu berupa Tax Holiday atau Mini Tax Holiday yang terilustrasi pada gambar berikut ini:


Tahapan pemberian fasilitas Tax Holiday paling tidak terdiri dari 2 proses, yaitu Pertama, proses persetujuan pemberian fasilitas ditunjukan dengan penerbitan KMK persetujuan pemberian fasilitas tax holiday, pada tahap ini perusahaan merealisasikan rencana investasi baru yang disetujui sampai produksi komersial. Kedua, proses pengajuan pemanfaatan fasilitas tax holiday, dimana setelah produksi komersial perusahaan dapat mengajukan pemanfaatan fasilitas tax holiday. 

Tax Allowance

Sedangkan dasar hukum tax allowance adalah AMANAT PASAL 31A UU PAJAK PENGHASILAN dan UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dipertegas dengan PP NOMOR 78 TAHUN 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu (Tax Allowance), serta peraturan turunan lainnya :
  1. Permenperin 47 Tahun 2019 tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri 
  2. PMK 11/PMK.010/2020 jo. PMK 96/PMK.010/2020 yang mengatur Penetapan nilai aktiva yang dapat diberikan fasilitas, Pemanfaatan fasilitas, Pengajuan permohonan dan pemberian fasilitas, Penggantian aktiva, Pencabutan fasilitas
  3. Peraturan BKPM 4/2021 yang mengatur Pelaku Usaha yang mengajukan Fasilitas Tax Allowance perlu menyampaikan komitmen rencana kerjasama pelaksanaan kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha UMK-M dan/atau pengusaha nasional di daerah. 
Ketentuan penerima Tax Allowance mencakup:
    1. Ketentuan Permohonan fasilitas Tax Allowance : 
    • Penanaman modal baru 
    • Perluasan 
    • dengan terlebih dahulu wajib pajak yang telah memiliki NIB Pengajuan permohonan dilakukan secara Sistem OSS  
      2. Perusahan termasuk kedalam 183 bidang usaha yang mencakup Sektor Pertanian
      • Sektor Kehutanan
      • Sektor Perikanan
      • Sektor ESDM
      • Sektor Industri
      • Sektor Lingkungan
      • Sektor Perhubungan
      • Sektor Pariwisata

      3. Wajib pajak dapat megajukan permohonan :

      • bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau 
      • paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
      Bentuk fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh oleh perusahaan yaitu:
      1. pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari total investasi selama 6 tahun, atau 5% per tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial
      2. PPh atas deviden dibayarkan ke wajib pajak LN sebesar 10%, atau tarif lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yg berlaku
      3. depreasiasi  dan  amortisasi yang dipercepat
      4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

      Perusahaan yang dapat menerima fasilitas Tax Allowance adalah:
      1. Wajib Pajak badan dalam negeri
      2. Kriteria umum: Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau Memiliki kandungan lokal yang tinggi 
      3. Memenuhi KBLI, cakupan produk dan/atau lokasi sesuai lampiran I dan/atau lamp. II PP 78/2019
      4. Belum berproduksi secara komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas  


      Dokumentasi Fasilitasi


      kegiatan fasilitasi yang dilakukan adalah kunjungan lapangan, FGD, dan lainnya. Saya berkesempatan untuk mengunjungi setidaknya 7 perusahaan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.


      September lalu berkunjung ke salah satu perusahaan pembangkit listrik tenaga Geotermal di kab Muara Enim dan Kab. Lahat, Sumatera Selatan


      Berpose di Bandara Internasional Minangkabau dalam rangka kunjungan lapangan ke perusahaan di kota Padang pada Agustus lalu



      Berpose di Pelabuhan Kuala Tanjung di Kab. Batu Bara, Sumatera Barat pada bulan Juli






      Ambil Course dan Exam Certificates in Sustainability for Finance (CertSF)

      Ambil Course dan Exam Certificates in Sustainability for Finance (CertSF)

      GUSTANI.IDSustainability merupakan salah satu isu hangat saat ini secara global dan merupakan permasalahan yang relevan untuk semua pihak, terlepas apapun profesi kita saat ini. Akuntan dan profesional keuangan memiliki peran penting dalam membantu organisasi beradaptasi karena mereka mengadopsi praktik berkelanjutan yang diperlukan untuk mencegah penipisan sumber daya dan memfasilitasi kesuksesan jangka panjang.

      Sustainability adalah upaya generasi masa kini memenuhi kebutuhannya, tanpa mengganggu generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan mereka kelak. Definisi dirilis oleh WCED tahun 1987:

      “Meeting the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.”


      Akuntan dan profesional keuangan memiliki peran krusial dalam mengkampanyekan serta mengimplementasikan prinsip - prinsip sustainability dalam keputusan - keputusan entitas. Oleh karena itu, akuntan harus memiliki kompetensi di bidang tersebut.

      Dalam rangka meningkatkan kompetensi di bidang Sustainablity bagi Akuntan, IAI bekerjasama dengan ACCA menyelenggarakan kursus dan ujian Certificates in Sustainability for Finance (CertSF) secara daring pada tanggal 9 Agustus - 20 September 2022 dengan 6 kali pertemuan di setiap hari Sabtu dan Minggu. 

      Melihat tema yang cukup menarik dan sangat relevan dengan bidang akuntansi dan keuangan syariah yang saya geluti, saya memutuskan untuk mengikuti program kursus dan ujian Certificates in Sustainability for Finance (CertSF). Selain mendapatkan pemaparan dari expert, peserta juga memperoleh akses materi kursus selama 6 bulan dari ACCA dan ujiannya juga dilakukan online di web ACCA. 

      Silabus kursus Certificates in Sustainability for Finance (CertSF) mencakup 6 pokok bahasan yaitu:
      1. An introduction to sustainability for finance professionals
      2. Climate risk and reporting for finance professionals
      3. The SDGs and impact for finance professionals
      4. ESG performance and metrics for finance professionals
      5. Sustainability analytics for finance professionals
      6. ISSB and Updates on Upcoming Standards
      Dasboard kursus CertfSF di web ACCA  yang sudah saya ambil



      Setelah menyelesaikan kursus, maka kita dapat mengikuti exam akhir yang terdiri dari 25 soal pilihan ganda. Untuk dapat dinyatakan lulus, harus minimal benar menjawab 80% dari total soal. Jika belum lulus pada percobaan pertama, diberikan kesempatan hingga 3 kali percobaan. 

      Alhamdulillah saya dinyatakan LULUS dipercobaan pertama 



      Kedepannya, seluruh perusahaan akan dituntut untuk peduli terhadap isu - isu Sustainability guna menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan dari People, Planet, dan Profit. Terlebih OJK telah mengeluarkan regulasi khusus yaitu Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Regulasi ini mengharuskan entitas tersebut untuk membuat Laporan Berkelanjutan setiap tahunnnya. 

      Terlebih untuk lembaga keuangan syariah, Sustainability harus menjadi prioritas dalam operasional mereka, karena sejalan dengan prinsip - prinsip syariah, terutama konsep maqashid syariah. 


      PRODUK & JASA

      KOLOM SYARIAH

      KEISLAMAN

      SERBA SERBI

      AKTIVITAS PELATIHAN

      AUDITING

      AKUNTANSI SYARIAH

      SEPUTAR AKUNTANSI