GUSTANI.ID - Jumat, 26 Agustus 2022 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Diklat Anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta di Hotel Royal Safari Garden di Bogor. Acara ini diikuti oleh sekitar 200-an anggota koperasi dan merupakan bagian dari program pendidikan koperasi kepada anggota. Saya memberikan materi tentang Konsep Syariah dalam Berkoperasi.
Kesadaran anggota koperasi untuk berkoperasi sesuai syariah semakin meningkat, seiring meningkatnya kesadaran untuk bersyariah dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu banyak Koperasi yang mulai menyediakan layanan syariah pada produknya, bahkan ada beberapa koperasi yang melakukan perubahan menjadi koperasi syariah.
Landasan hukum koperasi syariah di Indonesia dapat merujuk ke Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Sedangkan Landasan Syariah berkoperasi syariah dapat merujuk ke Fatwa DSN-MUI Nomor 141 tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam berkoperasi syariah adalah terkait kejelasan akad pada setiap produk koperasi. Akad yang digunakan pada produk simpanan dapat menggunakan akad Wadiah atau Mudharabah. Sedangkan pada produk Pembiayaan menggunakan tiga skema akad yaitu:
- Akad Bai' (Jual - Beli) menggunakan akad Musawamah, Murabahah, Salam, dan Istisna'.
- Akad Ijarah (Sewa - Menyewa) menggunakan akad Ijarah, Ijarah Muntahiya BitTamlik, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Maushufah Fi Dzimmah
- Akad Syirkah (Kerjasama) menggunakan akad musyarakah dan mudharabah.
- Akad Qardh (Pinjaman)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon