Tentang Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi

Tentang Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi

Syekh Dr. Yusuf Qaradhawi lahir di Mesir pada tanggal 09 bulan September tahun 1926. Sebelum umur 10 tahun, ia sudah hafizh Al-Qur’an dan menguasai tajwidnya. Ia menempuh pendidikan akademisnya di Al-Azhar, dan selalu terdepan dalam prestasi. Disertasi doktoralnya berjudul “Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problem Sosial” dengan nilai summa cumlaude.  

Sejak usia muda, ia sudah mulai aktif berdakwah di berbagai wilayah Mesir dan sejumlah negara tetangga. Pernah menjabat sebagai Pembina di Ma’had Pembinaan Para Imam di bawah Kementrian Wakaf Mesir. Kemudian berpindah ke kantor Manajemen Umum Kebudayaan Islam di Al-Azhar dengan tugas mengawasi terbitan-terbitannya dan menata teknis pengelolaan dakwah. Ia sudah dikenal luas sebagai seorang da’i yang faqih dan mampu mengkomunikasikan pesan-pesannya secara ilmiah, meyakinkan, dan kontekstual, dikemas dalam kefasihan bahasa, dan dibawakan dengan kesungguhan semangat. 

Dengan latar belakang prestasi akademis dan keilmuannya, mulai tahun 1961 mendapat tugas untuk mengembangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di Qatar. Pada tahun 1973 mendirikan fakultas syari’ah dan studi Islam di Universitas Qatar dan menjadi dekannya hingga tahun 1990. Sebagaimana ia juga memimpin Pusat Studi Hadits dan Sejarah Nabi di Universitas yang sama.

Kiprahnya diapresiasi oleh berbagai institusi dengan sejumlah penghargaan. Antara lain:

1. Pada tahun 1411 H memperoleh penghargaan dari Bank Pembangunan Islam di bidang Ekonomi Islam. 

2. Pada tahun 1413 H mendapatkan penghargaan Internasional Raja Faisal karena partisipasinya di bidang studi Islam.

3. Pada tahun 1977 meraih penghargaan dari Sultan Hassanal Bolkiah (Sultan Brunei) dalam yurisprudensi Islam.

4. Pada tahun 1996 memperoleh penghargaan dari Rektor Universitas Islam Internasional di Malaysia atas produktifitas keilmuannya yang istimewa. Ini hanyalah sekelumit dari sekian banyak penghargaan internasional yang diterimanya.

Ia dekenal sebagai da’i dan ulama’ yang moderat. Ia berpikir dan bekerja untuk kemajuan umat Islam dan kemanusiaan, dan sebagian besar negara-negara muslim telah ia kunjungi, sehingga ia menjadi rujukan penting dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam. Ia memiliki struktur bangunan keilmuan yang kokoh dan konprehensip tentang Islam dalam berbagai aspeknya.

Lebih dari 150 kitab sudah ia tulis. Diantaranya:

Di bidang aqidah:

1. Al-Iman wal-Hayah (Iman dan Kehidupan).

2. Al-Asma’ al-Husna (Nama-nama Allah yang Terindah).

3. Mauqiful Islam al-‘Aqdi min Kufr al-Yahud wan-Nashara (Sikap Aqidah Islam terhadap Kekafiran Yahudi dan Nasrani).

Di bidang fiqih ibadah:

1.  Al-‘Ibadah fil-Islam (Ibadah dalam Islam).

2. Al-Halal wal-Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam).

3. Fiqh Thaharah (Fiqih Bersuci).

4. Al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wat-Tajdid (Fiqih Islam antara Orisinilitas dan Pembaharuan).

5. Fiqh Zakat, dan lainnya.

Di bidang manhaj:

1. Kaifa Nata’amalu ma’a al-Qur’an (Bagaimana kita berinteraksi dengan Al-Qur’an).

2. Kaifa Nata’amalu ma’a as-Sunnah (Bagaimana kita berinteraksi dengan Sunnah).

3. Fiqh Maqashid asy-Syari’ah (Memahami Tujuan-tujuan Syari’ah).

4. Al-‘Aqlu wal-‘Ilmu fi Al-Qur’an (Akal dan Ilmu dalam Al-Qur’an).

5. Taisir al-Fiqh fi Dhaui Al-Qur’an was-Sunnah (Memberi Kemudahan dalam Fiqih Sesuai Al-Qur’an dan Sunnah).

6. Fiqh al-Wasathiyah fi al-Islam (Fiqih Moderat dalam Islam).

Di bidang fiqih muamalat:

1. Maqashid asy-Syari’ah al-Muta’alliqah bi al-Mal (Tujuan Syari’at yang berkaitan dengan Harta).

2. Al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat (Kaedah-kaedah penentu dalam Fiqih Muamalat).

3. Fawaid al-Bunuk (Bunga Bank).

4. Daur al-Qiyam wal-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam).

Di bidang wawasan keislaman:

1. Khashaish ‘Ammah li Al-Islam (Karaktersitik Umum Islam).

2. Ad-Din fi ‘Ashr al-Ilm (Agama di Era Sains).

3. Musykilah al-Faqr wa kaifa ‘Alajaha al-Islam (Bagaimana Islam Mengatasi Kemiskinan).

4. Al-Muslimun wa al-‘Aulamah (Umat Islam dan Globalisasi).

5. Al-Islam Hadharah al-Ghad (Islam Peradaban Masa Depan).

6. Al-Usrah kama Yuriduha al-Islam (Keluarga yang diinginkan Islam).

7. Tsaqafatuna baina al-Infitah wal-Inghilaq (Kebudayaan Kita: Antara Terbuka dan Tertutup).

Di bidang dakwah:

1. Min Ajli Shahwah Rasyidah (Menuju Kebangkitan yang Terarah).

2. Malamih al-Mujtama’ al-Muslim (Ciri-ciri Masyarkat Muslim).

3. As-Shahwah alIslamiyyah min al-Murahaqah ila ar-Rusyd (Kebangkitan Islam, dari Pubertas menuju Kedewasaan).

4. Aulaawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah (Skala Prioritas Gerakan Islam).

5. Tsaqafah ad-Da’iyah (Wawasan Seorang Da’i).

Di bidang politik dan kenegaraan:

1. Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam (Fiqih Negara dalam Islam).

2. Ghairul-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami (Non Muslim di Tengah Masyarakat Muslim).

3. Ad-Din wa as-Siayasah Agama dan politik).

4. Ah-Tatharruf al-‘Ilmani fi Muwajah al-Islam (Ekstrim Leberal Memusuhi Islam).

5. Al-Wathan wa al-Muwathanah (Tanah Air dan Kewarganegaraan).

6. Al-Aqqalliyyat ad-Diniyyah wa al-Hill al-Islami (Umat Beragama Minoritas dan Solusi Islam).

Di bidang Jihad:

1. Al-Quds Qadhiyyah Kulli Muslim (Al-Quds adalah Persoalan Setiap Muslim).

2. Fiqh al-Jihad (Fiqih Jihad).

3. Ummatuna Baina Qarnain (Umat Kita diantara Dua Abad).

4. Khithabuna al-Islami fi ‘Ashr al-‘Aulamah (Wacana Keislaman Kita di Era Globalisasi).

5. Al-Mubasysyirat bi Intishar al-Islam (Tanda-tanda Kemenangan Islam).

Pada usianya yang sudah mencpai 95 tahun pada 9 September tahun 2021, atau telah mencapai 97 tahun sesuai kalender hijriyah, ia masih tetap aktif dalam kegiatan dakwah dan keumatan, dan tetap produktif dalam menulis kitab setiap harinya. Sekarang ini sedang menyelesaikan penulisan Insiklopedi Islam yang terdiri dari sekitar 100 jilid yang diharapkan menjadi rujukan umat dalam berbagai bidang ilmu keislaman.

Tidaklah berlebihan kalua syekh Muhammad Hasan ad-Didu (seorang ulama’ dari Muritania) menjulukinya dengan sebutan Mujtahid al-’Ashr (Mujtahid Kontemporer), syekh Muhammad al-Ghazali (seorang ulama’ Mesir) mengtakan: “Dulu Syekh Qardhawi adalah mahasiswa saya. Sekarang saya yang menjadi mahasiswanya”. Syekh Abu al-Hasan an-Nadawi (seorang ulama’ India) menyebutnya sebagai “seorang ulama dan peneliti”. Sedangkan syekh Abdullah bin Mahfuzh Bayyah (seorng ulama’ di UEA) menyebutnya sebagai seorang “Imam dan Hati Umat”.

Sebagai guru dunia Islam, ketika melihat fenomena penyimpangan, ia melakukan diagnosa dan mencari akar masalahnya, kemudian menyiapkan panduan untuk mengatasinya. Sebagai contoh, ketika ada sementara kelompok yang secara gegabah menuduh orang lain di luar kelompoknya menyimpang dari sunnah, maka ia menulis kitab Mafatih li at-Ta’amul ma’a as-Sunnah (Kunci-Kunci Berinteraksi dengan Sunnah) untuk membangun konstruksi berpikir dan metode yang benar dalam memahami sunnah Nabi saw.

Pada hari ini (26 September 2022 / 1 shafar 1443 H, ia telah kembali kepada Allah. Semoga Allah menerima semua amal shalehnya mengampuni semua dosanya dan memasukkannya ke dalam surga firdaus bersama para nabi, para shoddiqin, para syuhada' dan orang-orang shalih. Amin ya Rabbal 'Alamin.

Dikutip dari buku "Risalah Peradaban" karya K.H. Arwani Amin, Lc., M.A.

***

KH. Hasan Basri, Syekh Yusuf Qaradhawi, Buya Hamka, dan Muahammad Natsir di Kantor Pusat MUI 1979 (Foto Koleksi Pusat Dokumentasi Islam Indonesia Tamaddun)


Ø£َÙ†َّ رَجُلاً Ù‚َالَ ÙŠَا رَسُولَ اللَّÙ‡ِ Ø£َÙ‰ُّ النَّاسِ Ø®َÙŠْرٌ Ù‚َالَ  Ù…َÙ†ْ Ø·َالَ عُÙ…ُرُÙ‡ُ ÙˆَØ­َسُÙ†َ عَÙ…َÙ„ُÙ‡ُ 

Sesungguhnya seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?” Beliau saw menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya....” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan al-Hakim)

Kalau ada yang bertanya, "Jaman sekarang ini siapa orang yang seperti itu?" Saya akan menjawab, "Allahu yarham Syaikh Yusuf al-Qardhawi!" Beliau adalah ulama besar yang wafat hari ini dalam usia 99 tahun hijriyah dengan meninggalkan karya pemikiran dan buku-buku Islam yang luar biasa banyak. (Fb Budi Handrianto)

Allahummaghfirlahu warhamhu waafihi wa'fuanhu. Allahumma laa tahrimna ajrahu, walaa taftinna ba'dahu waghfirlana walahu. 

Konsep Syariah dalam Berkoperasi: Diklat Anggota KPPD DKI Jakarta

Konsep Syariah dalam Berkoperasi: Diklat Anggota KPPD DKI Jakarta

GUSTANI.ID - Jumat, 26 Agustus 2022 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Diklat Anggota Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) DKI Jakarta di Hotel Royal Safari Garden di Bogor. Acara ini diikuti oleh sekitar 200-an anggota koperasi dan merupakan bagian dari program pendidikan koperasi kepada anggota. Saya memberikan materi tentang Konsep Syariah dalam Berkoperasi.

Kesadaran anggota koperasi untuk berkoperasi sesuai syariah semakin meningkat, seiring meningkatnya kesadaran untuk bersyariah dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu banyak Koperasi yang mulai menyediakan layanan syariah pada produknya, bahkan ada beberapa koperasi yang melakukan perubahan menjadi koperasi syariah.

Landasan hukum koperasi syariah di Indonesia dapat merujuk ke Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Sedangkan Landasan Syariah berkoperasi syariah dapat merujuk ke Fatwa DSN-MUI Nomor 141 tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. 

Salah satu aspek yang sangat penting dalam berkoperasi syariah adalah terkait kejelasan akad pada setiap produk koperasi. Akad yang digunakan pada produk simpanan dapat menggunakan akad Wadiah atau Mudharabah. Sedangkan pada produk Pembiayaan menggunakan tiga skema akad yaitu:

  1. Akad Bai' (Jual - Beli) menggunakan akad Musawamah, Murabahah, Salam, dan Istisna'.
  2. Akad Ijarah (Sewa - Menyewa) menggunakan akad Ijarah, Ijarah Muntahiya BitTamlik, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Maushufah Fi Dzimmah
  3. Akad Syirkah (Kerjasama) menggunakan akad musyarakah dan mudharabah.
  4. Akad Qardh (Pinjaman)
Kehadiran koperasi syariah dapat menjadi opsi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan berbasis syariah. 

Semoga bermanfaat !

Konsultasi seputar koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI

Macam - Macam Jenis Opini Auditor

Macam - Macam Jenis Opini Auditor

GUSTANI.ID - Jika dalam Akuntansi outputnya adalah Laporan Keuangan, sedangkan dalam Audit outputnya adalah Laporan Auditor Independen (LAI) yang memuat Opini Auditor. 

Auditor harus merumuskan suatu opini tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah auditor telah memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan (SA 700).

Secara khusus, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku: 

  1. Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan  diterapkan secara memadai; 
  2. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat; 
  3. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar; 
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami; 
  5. Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
  6. Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat. 

JENIS OPINI AUDITOR

Opini auditor dikategorikan dalam 2 kelompok besar yaitu (SA 700) :

1. Opini Tanpa Modifikasian

Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasian bila auditor menyimpulkan bahwa  laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Opini biasa disebut dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

2. Opini Dengan Modifikasian

Auditor harus memodifikasi opini dalam laporan auditor ketika (SA705) :
  1. Auditor menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material; atau
  2. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material
Menurut SA 705, terdapat 3 tipe opini auditor dengan modifikasian, yaitu Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Wajar, dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat.

1. Opini Wajar Dengan Pengecualian

Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika: 
  • Auditor, setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material, tetapi tidak pervasif, terhadap laporan keuangan; atau 
  • Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif.

2. Opini Tidak Wajar

Auditor harus menyatakan suatu opini tidak wajar ketika auditor, setelah memperoleh  bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.

3. Opini Tidak Monyatakan Pendapat 

Auditor tidak boleh menyatakan pendapat ketika:
  • Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif. 
  • dalam kondisi yang sangat jarang yang melibatkan banyak ketidakpastian, auditor menyimpulkan bahwa, meskipun telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang setiap ketidakpastian tersebut, auditor tidak dapat merumuskan suatu opini atas laporan keuangan karenainteraksi yang potensialdari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatif dari ketidakpastian tersebut terhadap laporan keuangan. 

FORMAT OPINI AUDITOR

Opini auditor harus dibuat secara tertulis dengan format sebagai berikut (SA 700):
  • Judul
  • Pihak yang Dituju
  • Paragraf Pendahuluan
  • Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan
  • Tanggung Jawab Auditor
  • Opini Auditor
  • Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya
  • Tanda Tangan Auditor
  • Tanggal Laporan Auditor
  • Alamat Auditor

Bentuk Baku Opini Tanpa Modifikasian

LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 

[Pihak yang Dituju] 
Kami telah mengaudit laporan keuangan PT ABC terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal [31 Desember 2014), serta laporan laba-rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. 

Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan 

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. 

Tanggung jawab auditor 

Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. 

Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian  atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. 

Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. 

Opini 

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT ABC tanggal [31 Desember 2014), serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 

[Nama Kantor Akuntan Publik ("KAP')] 
[Tanda tangan Akuntan Publik] 
[Nama Akuntan Publik] 
[Nomor registrasi Akuntan Publik] 
[Nomor registrasi KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] 
[Tanggal laporan] 
[Alamat KAP (jika tidak tercantum dalam kop surat KAP)] 


CONTOH OPINI AUDITOR





Semoga bermanfaat !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI