GUSTANI.ID - Tanggal 8 April 2022, DSAK-IAI mengesahkan 3 Draft Exposure (DE) sekaligus yang akan banyak berpengaruh terhadap pilar SAK yang berlaku di Indonesia. Ke-3 DE tersebut adalah (1) DE Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional (2) DE Pilar SAK, dan (3) DE Tata Nama/Nomenklatur SAK. SAK Internasional akan menjadi salah satu pilar 1 SAK yang berlaku di Indonesia, menambah 3 pilar SAK sebelumnya menjadi 4 Pilar SAK, yaitu SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK ETAP/SAK EP, dan SAK EMKM, serta SAK Syariah sebagai pelengkap pilar SAK.
BACA JUGA : Pilar SAK di Indonesia
SAK Internasional adalah pilar SAK yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB, termasuk tanggal efektif.
Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku.
Sejak tahun 2009, IAI telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian SAK yang berlaku di indonesia ke standar akuntansi internasional yaitu IFRS. Penyesuaian dilakukan dengan metode konvergensi bukan adopsi full, yang masih mempertimbangkan relevansinya dengan kondisi di Indonesia.
Namun seiring perkembangan kebutuhan dunia bisnis, terutama kebutuhan keseragaman akan pelaporan keuangan perusahaan yang berskala internasional, sehingga diperlukan standar akuntansi yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Maka disahkan SAK Internasional sebagai salah satu pilar SAK di Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas tertentu yang kebutuhana pelaporan keuanganya lintas negara. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK Internasional nantinya tidak perlu lagi melakukan penyesuaian jika akan digunakan oleh pengguna diluar Indonesia.
Entitas dengan akuntabilitas publik menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional jika entitas tersebut: (a) memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan; dan (b) berhak untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku dan memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Internasional.
DE SAK Internasional bersama DE Pilar SAK, dan DE Tata Nama_Nomenklatur SAK diusulkan akan berlaku efektif per 1 Januari 2023. Saat ini masih dalam tahap tanggapan publik sampai 15 Juli 2022 dan akan dilaksanakan public hearing pada 21 Juli 2022. Informasi selanjutnya dapat diakses DISINI.
Perbedaan SAK Internasional dengan SAK Indonesia
Terdapat beberapa perbedaan antara DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku saat ini, yang secara ringkas dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. PSAK/ISAK dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional tidak diadopsi ke dalam SAK.
PSAK/ISAK berikut tidak diadopsi ke dalam SAK dengan pertimbangan sebagian PSAK/ISAK tersebut tidak relevan dengan kondisi di Indonesia dan karena merupakan merupakan standar interim yang belum mengatur pengakuan dan pengukuran. PSAK/ISAK tersebut sebagai berikut:
- PSAK i101 Adopsi Perdana Standar Akuntansi Keuangan Internasional
- PSAK i114 Akun Pengguhan-Regulatori
- ISAK i102 Saham Anggota pada Entitas Koperasi dan Instrumen Serupa
- ISAK i105 Hak atas Kepentingan yang timbul dari Dana Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Rehabilitasi Lingkungan
- ISAK i106 Liabilitas yang Timbul dari Partisipasi dalam Pasar Spesifik – Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik
- ISAK i207 Pengenalan Euro
2. PSAK dan ISAK dalam SAK dikembangkan sejalan dengan kebutuhan akan standar lokal yang tidak terdapat dalam DE Standar Akuntansi Keuangan Internasional.
- PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
- ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi
- ISAK 32 Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan
- ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
- ISAK 36 Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 73: Sewa
- PSAK i104 dan PSAK 62 Kontrak Asuransi
- PSAK i110 dan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK i201 dan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK i210 dan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK i227 dan PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK i228 dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK i234 Pelaporan Keuangan Interim dan PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
Daftar SAK Internasional
SAK INTERNASIONAL |
IFRS/IAS STANDARS |
KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KERANGKA
KONSEPTUAL) |
CONCEPTUAL FRAMEWORK |
PSAK i101 Adopsi Perdana Standar Akuntansi Keuangan
Internasional |
IFRS 1 First-time Adoption of International
Financial Reporting Standards |
PSAK i102 Pembayaran Berbasis Saham |
IFRS 2 Share-based Payment |
PSAK i103 Kombinasi Bisnis |
IFRS 3 Business Combinations |
PSAK i104 Kontrak Asuransi |
IFRS 17 Insurance Contracts |
PSAK i105 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk
Dijual dan Operasi yang Dihentikan |
IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and
Discontinued Operations |
PSAK i106 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya
Mineral |
IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral
Resources |
PSAK i107 Instrumen Keuangan: Pengungkapan |
IFRS 7 Financial Instruments : Disclosures |
PSAK i108 Segmen Operasi |
IFRS 8 Operating Segments |
PSAK i109 Instrumen Keuangan |
IFRS 9 Financial Instruments |
PSAK i110 Laporan Keuangan Konsolidasian |
IFRS 10 Consolidated Financial Statements |
PSAK i111 Pengaturan Bersama |
IFRS 11 Joint Arrangements |
PSAK i112 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas
Lain |
IFRS 12 Disclosure of Interests in Other Entities |
PSAK i113 Pengukuran Nilai Wajar |
IFRS 13 Fair Value Measurement |
PSAK i114 Akun Penangguhan Regulatori |
IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts |
PSAK i115 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan |
IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers |
PSAK i116 Sewa |
IFRS 16 Leases |
PSAK i201 Penyajian Laporan Keuangan |
IAS 1 Presentation of Financial Statements |
PSAK i202 Persediaan |
IAS 2 Inventories |
PSAK i207 Laporan Arus Kas |
IAS 7 Statement of Cash Flows |
PSAK i208 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan |
IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting
Estimates and Errors |
PSAK i210 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan |
IAS 10 Events after the Reporting Period |
PSAK i212 Pajak Penghasilan |
IAS 12 Income Taxes |
PSAK i216 Aset Tetap |
IAS 16 Property, Plant and Equipment |
PSAK i219 Imbalan Pekerja |
IAS 19 Employee Benefits |
PSAK i220 Akuntansi Hibah Pemerintah dan
Pengungkapan Bantuan Pemerintah |
IAS 20 Accounting for Government Grants and
Disclosure of Government Assistance |
PSAK i221 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing |
IAS 21 The Effects of Changes in Foreign Exchange
Rates |
PSAK i223 Biaya Pinjaman |
IAS 23 Borrowing Costs |
PSAK i224 Pengungkapan Pihak Berelasi |
IAS 24 Related Party Disclosures |
PSAK i226 Akuntansi dan Pelaporan Program Imbalan
Purnakarya |
IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement
Benefit Plans |
PSAK i227 Laporan Keuangan Tersendiri |
IAS 27 Separate Financial Statements |
PSAK i228 Investasi pada Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama |
IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures |
PSAK i229 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi
Hiperinflasi |
IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary
Economies |
PSAK i232 Instrumen Keuangan: Penyajian |
IAS 32 Financial Instruments: Presentation |
PSAK i233 Laba per Saham |
IAS 33 Earnings per Share |
PSAK i234 Pelaporan Keuangan Interim |
IAS 34 Interim Financial Reporting |
PSAK i236 Penurunan Nilai Aset |
IAS 36 Impairment of Assets |
PSAK i237 Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset
Kontingensi |
IAS 37 Provisions Contingent Liabilities and
Contingent Assets |
PSAK i238 Aset Takberwujud |
IAS 38 Intangible Assets |
PSAK i239 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran |
IAS 39 Financial Instruments: Recognition and
Measurement |
PSAK i240 Properti Investasi |
IAS 40 Investment Property |
PSAK i241 Agrikultur |
IAS 41 Agriculture |
Interpretasi SAK Internasional |
IFRIC Interpretations |
ISAK i101 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas
Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa |
IFRIC 1 Changes in Existing Decommissioning,
Restoration and Similar Liabilities |
ISAK i102 Saham Anggota pada Entitas Koperasi dan
Instrumen Serupa |
IFRIC 2 Members’ Shares in Co‑operative Entities and
Similar Instruments |
ISAK i105 Hak atas Kepentingan yang timbul dari Dana
Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Rehabilitasi Lingkungan |
IFRIC 5 Rights to Interests arising from
Decommissioning, Restoration and Environmental Rehabilitation Funds |
ISAK i106 Liabilitas yang Timbul dari Partisipasi
dalam Pasar Spesifik – Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik |
IFRIC 6 Liabilities arising from Participating in a
Specific Market—Waste Electrical and Electronic Equipment |
ISAK i107 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali
dalam PSAK i229 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi |
IFRIC 7 Applying the Restatement Approach under IAS
29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies |
ISAK i110 Pelaporan Keuangan Interim dan Penurunan
Nilai |
IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment |
ISAK i112 Perjanjian Konsesi Jasa |
IFRIC 12 Service Concession Arrangements |
ISAK i114 PSAK i219 – Batas Aset Imbalan Pasti,
Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya |
IFRIC 14 IAS 19 - The Limit on a Defined Benefit
Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction |
ISAK i116 Lindung Nilai Investasi Neto dalam
Kegiatan Usaha Luar Negeri |
IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign
Operation |
ISAK i117 Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik |
IFRIC 17 Distributions of Non‑cash Assets to Owners |
ISAK i119 Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan
Instrumen Ekuitas |
IFRIC 19 Extinguishing Financial Liabilities with
Equity Instruments |
ISAK i120 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap
Produksi pada Tambang Terbuka |
IFRIC 20 Stripping Costs in the Production Phase of
a Surface Mine |
ISAK i121 Pungutan |
IFRIC 21 Levies |
ISAK i122 Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka |
IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance
Consideration |
ISAK i123 Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak
Penghasilan |
IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments |
ISAK i207 Pengenalan Euro |
SIC-7 Introduction of the Euro |
ISAK i210 Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi
Spesifik dengan Aktivitas Operasi |
SIC-10 Government Assistance - No Specific Relation
to Operating Activities |
ISAK i225 Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status
Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya |
SIC-25 Income Taxes—Changes in the Tax Status of an
Entity or its Shareholders |
ISAK i229 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan |
SIC-29 Service Concession Arrangements: Disclosures |
ISAK i232 Aset Takberwujud – Biaya Situs Web |
SIC 32 Intangible Assets - Web Site Costs |
- DE SAK INTERNASIONAL
- DE PILAR SAK
- DE TATA NAMA_NOMENKLATUR SAK
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon