Pokok - Pokok Pembahasan Seputar Zakat: Pengertian, Hukum, Kriteria, Penerima dan Jenis

GUSTANI.ID - Zakat adalah perkara pokok dalam agama Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma'lum min ad dini bi adh dharurah). Sebab zakat adalah salah satu pilar bangunan Islam yang setara dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Berikut ini adalah pokok - pokok pembahasan seputar zakat yang perlu kita pahami agar tidak tersalah dalam menjalankan zakat.

Saya menyampaikan materi tentang Zakat pada kuliah subuh di Masjid Al Munawwir pada Ramadhan 1443 H 

PENGERTIAN ZAKAT

Pengertian zakat secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) زَكَي ـ يُزَكِّي ـ زّكَاةً yang bermakna berkah, berkembang, dan suci. Sehingga sesuatu itu disebut zakat, jika sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang. 

Secara istilah pengertian zakat adalah "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak". Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan bahwa Zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah swt., kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Disebut zakat karena mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan harta dalam segala kebaikan.

Secara operasional zakat dapat diartikan dengan mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu dan peruntukan tertentu. 

HUKUM ZAKAT

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada delapan puluh dua ayat di dalam Al-Qur'an. Allah mewajibkan zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al - Qur'an, Sunnah rasul-Nya, dan Ijma' ulama.

Allah berfirman :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Terjemah : "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (QS Al Baqarah: 43).

Sabda Rasulullah SAW:

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .


Artinya: Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, : ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).

Kapan Kewajiban Zakat Di Mulai ? 

Menurut Sayyid Sabiq, Zakat diwajibkan secara resmi di Mekah pada masa awal perkembangan Islam. Pada saat itu, zakat tidak dibatasi seberapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum Muslimin. Pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang paling masyhur, mulai ditetapkan kadar dan jumlah dari setiap jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya secara rinci.

KERITERIA ZAKAT

Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat hanya kepada muslim baik laki-laki maupun wanita, tidak gila, merdeka, dan memiliki harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat.

Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup nishab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa 
  5. Beban dari utang
  6. Berlalu setahun (haul)

PENERIMA ZAKAT

Golongan penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Quran yang tidak bisa lagi untuk dirubah. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak sebagai penerima zakat.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Terjemah :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana".

Dari Ayat diatas 8 golongan penerima zakat adalah sebagai berikut:
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan juga pendapatan yang cukup
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan selama satu tahun.
  3. Amil, yaitu setiap orang atu pihak yang bekerja atau bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf Qulubuhum, yaitu (1) orang yang diharapkan kecenderungan hatinya, (2) keyakinan dapat bertambah terhadap Islam, dan (3) terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
  5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak, baik laki-laki maupun wanita. Riqab dalam konteks kontemporer dapat diartikan sebagai (a) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh, (b) seorang yang dipenjara karena difitnah (c) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, atau (d) bangsa muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.
  6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, baik untuk keperluan sendiri maupun orang lain.
  7. Fisabilillah, makna asalnya adalah jihad qital (perang). Secara kontemporer dapat dimaknai setiap aktivitas yang ditujukan untuk perjuangan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, mengelola sarana dakwah, dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil, yaitu kinayah dari musafir yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain. Ibnu sabil juga dimaknai sebagai orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan perbuatan taat, bukan untuk maksiat, yang diperkirakan tidak mencapai tujuannya jika tidak mendapatkan bantuan zakat.

4 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Orang kaya
  2. istri dan anak
  3. Non-Muslim
  4. Orang yang mampu bekerja

JENIS ZAKAT 

Zakat terbagi kedalam dua jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakt Maal

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa, yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa, baik hamba sahaya maupun merdeka. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha' atau 2,176 kg beras (atau dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter beras yang dikeluarkan sebelum hari raya 'Idul Fitri setiap tahunnya. 

Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seorang atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

JENIS HARTA WAJIB ZAKAT

Berikut ini adalah jenis harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi kriteria harta wajib zakat. 

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak dimaknai dengan (1) setiap mata uang yang dijadikan alat tukar, dan (2) emas dan perak yang dapat dijadikan modal investasi, termasuk emas dan perak yang disimpan untuk investasi. ketentuan zakat perak dan emas:
  1. Mencapai Nishab emas 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan perak sebesar 200 dirham atau setara 595 gram perak atau dikonversi setara 85 gram emas. 
  2. Telah berlalu haul satu tahun 
  3. Dikurangi dengan utang dan kebutuhan mendesak. 
  4. Kadar sebesar 2,5%

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga yang diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan. Ketentuan zakat perdagangan:
  1. Mencapai nishab sebesar 85 gram emas
  2. Telah melewati haul satu tahun
  3. Dikurangi utang atau kebutuhan mendesak, termasuk gaji karyawan dan biaya produksi)
  4. Kadar sebesar 2,5%

3. Zakat Barang Tambang

Yaitu zakat yang dikeluarkan atas hasil tambang. Zakat hasil tambang diwajibakan berdasarkan QS Al Baqarah ayat 267. Ketentuan zakat tambang :
  1. Tidak ada nishab dalam zakat tambang
  2. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada haul dalm zakat hasil tambang
  3. Kadar zakat hasil tambang sebesar 2,5%

4. Zakat Pertanian

Kewajiban zakat pertanian berdasarkan dalil dalam Quran surat Al Baqarah 267 dan Al-An'am ayat 141. Ketentuan zakat pertanian:
  1. Nishab sebesar 5 wasaq atau setara 653 kg beras
  2. Kadar 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika tadah hujan
  3. Waktu mengeluarkan adalah setiap kali panen

5. Zakat Hewan Ternak

Yang dimaksud adalah zakat atas hewan ternak yang dipelihara dengan tujuan untuk memperbanyak keturunannya bukan untuk jual-beli. Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat. 

Zakar hewan ternak dikeluarkan jika telah mencapai haul. Nisbah dan kadar zakat hewan ternak berlaku progresif artinya berjenjang sesuai dengan jumlah kepemilikan hewan ternak. Berikut ini tabelnya. 

Takaran Zakat Unta

Jumlah

Nilai Zakat

5 – 24

Satu ekor kambing untuk setiap lima unta, mulai dari satu sampai empat.

25 – 35

1 Bintu Makhadh (Unta betina yang usianya memasuki tahun kedua)

36 – 45

1 Bintu Labun (Unta betina yang usianya memasuki tahun ketiga)

46 – 60

1 Haqqah (Unta betina yang usianya memasuki tahun keempat)

61 – 75

1 Jadza’ah (Unta betina yang usianya memasuki tahun kelima)

76 – 90

2 Bintu Labun

91 – 120

2 Haqqah



















Takaran Zakat Sapi/Kerbau

Jumlah

Nilai Zakat

30 – 39

1 Tabi’, yaitu yang berusia 1 tahun

40 – 59

1 Musinnah, yaitu yang berusia dua tahun

60 – 69

2 Tabi’

70 – 79

1 Musinnah + 1 Tabi’

80 – 89

2 Musinnah

90 – 99

3 Tabi’

100 – 109

1 Musinnah + 2 Tabi’

110 – 119

2 Musinnah + 1 Tabi’

>120

3  Musinnah + 4 Tabi’















Zakat Domba/Kambing

Jumlah

Nilai Zakat

40 – 120

Satu ekor kambing

121 – 200

Dua ekor kambing

201 – 299

Tiga ekor kambing

Setiap bertambah 100

Satu ekor kambing











ZAKAT KONTEMPORER

Seiring perkembangan perekonomian masyarakat saat ini, jenis usaha juga sangat beragam. Sehingga fuqaha berbeda pendapat apakah usaha baru yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW juga termasuk yang diwajibkan untuk dizakati. Diantara ulama yang mempopulerkan zakat kontemporer terutama zakat profesi atau penghasilan adalah Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Zakat. Di Indonesia terkait zakat kontemporer telah disepakati oleh ulama melalui fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang menetapkan hukum kewajiban zakat penghasilan yang telah mencapai nishab. Beberapa objek kontemporer dinilai wajar dikenakan zakat mengingat nilai ekonomisnya jauh lebih tinggi dari objek zakat klasik.

Zakat Uang 

Zakat uang mencakup uang kas dan simpanan yang dimiliki pada bank baik yang berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Kewajiban zakat uang mengaju pada zakat emas dan perak, dimana zaman dahulu emas dan perak sebagai mata uang. 

Kewajiban zakat atas uang simpanan sebagaimana hadist Rasulullah SAW
“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari)

Ketentuan terkait nishab, tariff, dan haul mengikuti zakat emas dan perak yakni Nishab zakat uang adalah 20 dinar atau 85 gram emas. Tarifnya sebesar 2,5%. Penetapan waktu mengeluarkan zakat uang adalah setelah mencapai haul atas uang dimiliki.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, dll. Kewajiban zakat penghasilan mengacu pada keumuman dalil diwajibkannya zakat , seperti dalam surat Al-Baqarah (2) : 267.

Majelis Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa terkait zakat penghasilan yakni Fatwa MUI No.3 Tahun 2008. Dimana diatur Cakupan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab zakat penghasilan mengacu pada zakat emas, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat penghasilan adalah pada saat menerima penghasilan jika sudah mencapai nishab atau dikumpulkan sampai mencapai haul kemudian baru dikeluarkan jika sudah mencapai nishab .  Besaran zakat penghasilan yang dikeluarkan oleh BAZNAS dapat dilihat pada poster berikut ini.




Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat . 

Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam QS. Al-Taubah/9: 103. 

Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Waktu mengeluarkan zakat saat sudah mencapai haul. 

Metode perhitungan zakat perusahaan dapat menggunakan metode income dan kepemilikan modal. Metode income dihitung dari profit perusahaan, sedang metode kepemilikan modal perhitunganya sama dengan zakat perdagangan yaitu dihitung dari aset lancar dikurangi hutang usaha .

Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke- 7 tahun 2021  menyepakati 17 poin bahasan yang salah satunya adalah terkait hukum Zakat Perusahaan: 
Ketentuan Hukum
  1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
  2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;|
    a. aset lancar perusahaan;
    b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
    c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
  3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
    b. terpenuhi nishab;
    c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
  4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
  5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya


Semoga bermanfaat !

Referensi:
  1. Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi
  2. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
  3. Fikih Zakat Kontemporer, Oni Sahroni dkk
  4. Panduan praktis menghitung asset zakat Puskas Baznas tahun 2017  

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon