GUSTANI.ID - Selasa, 12 April 2022 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1443 H berkesempatan sharing sebagai dosen tamu di prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI, Depok. Ini atas undangan sahabat saya Ahmad Baehaqi, SEI.,M.Ak.,SAS yang juga sebagai sekretaris prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI.
Tema sharingnya spesifik terkait "Akad Murabahah: Perspektif Fatwa DSN, Akuntansi Syariah dan Aplikasinya di Koperasi Syariah". Saya menyampaikan 3 pokok bahasan : Overview akad murabahah pada LKS, fatwa terkait Murabahah, dan perlakuan akuntansi murabahah sesuai SAK.
Akad murabahah digunakan pada produk pembiayaan pada bank syariah, koperasi syariah, dan lembaga pembiayaan. Data Statistik Perbankan Syariah (SPS) menunjukan bahwa akad murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan (46%) disusul akad musyarakah (45%), sisanya menggunakan akad lain.
Fatwa yang mengatur tentang akad murabahah juga merupakan yang paling banyak diatur oleh fatwa DSN-MUI. Saya mengidentifikasi terdapat 14 fatwa yang terkait akad murabahah sejak tahun 2000 hingga saat ini. 14 fatwa yang terkait murabahah adalah sebagai berikut:
- Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
- Fatwa No.13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
- Fatwa No.16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
- Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
- Fatwa No.23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan dalam Murabahah
- Fatwa No.46/DSN-MUI/II/2005 Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)
- Fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
- Fatwa No.48/DSN-MUI/II/2005 Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
- Fatwa No.49/DSN-MUI/II/2005 Konversi Akad Murabahah
- Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai
- Fatwa No.84/DSN-MUI/XII/2012 Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah
- Fatwa No.90/DSN-MUIIXlI/2013 Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar LKS
- Fatwa No.111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah
- Fatwa 119/DSN-MUI/II/2018 Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah
- PSAK 101: Akuntansi Murabahah
- ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
- ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah
Semoga sharingnya bermanfaat !
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon