GUSTANI.ID - Zakat adalah perkara pokok dalam agama Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim (al-ma'lum min ad dini bi adh dharurah). Sebab zakat adalah salah satu pilar bangunan Islam yang setara dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Berikut ini adalah pokok - pokok pembahasan seputar zakat yang perlu kita pahami agar tidak tersalah dalam menjalankan zakat.
Saya menyampaikan materi tentang Zakat pada kuliah subuh di Masjid Al Munawwir pada Ramadhan 1443 H |
PENGERTIAN ZAKAT
Pengertian zakat secara bahasa berasal dari kata dasar (masdar) زَكَي ـ يُزَكِّي ـ زّكَاةً yang bermakna berkah, berkembang, dan suci. Sehingga sesuatu itu disebut zakat, jika sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.
Secara istilah pengertian zakat adalah "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak". Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan bahwa Zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah swt., kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Disebut zakat karena mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan harta dalam segala kebaikan.
Secara operasional zakat dapat diartikan dengan mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu dan peruntukan tertentu.
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada delapan puluh dua ayat di dalam Al-Qur'an. Allah mewajibkan zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al - Qur'an, Sunnah rasul-Nya, dan Ijma' ulama.
Allah berfirman :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Terjemah : "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk" (QS Al Baqarah: 43).
Sabda Rasulullah SAW:
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .
Artinya: Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, : ‘Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan". (HR Bukhari dan Muslim).
Kapan Kewajiban Zakat Di Mulai ?
Menurut Sayyid Sabiq, Zakat diwajibkan secara resmi di Mekah pada masa awal perkembangan Islam. Pada saat itu, zakat tidak dibatasi seberapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum Muslimin. Pada tahun kedua setelah hijrah, menurut keterangan yang paling masyhur, mulai ditetapkan kadar dan jumlah dari setiap jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya secara rinci.
KERITERIA ZAKAT
Para ulama sepakat bahwa kewajiban zakat hanya kepada muslim baik laki-laki maupun wanita, tidak gila, merdeka, dan memiliki harta yang telah memenuhi kriteria wajib zakat.
Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
- Milik penuh
- Berkembang
- Cukup nishab
- Lebih dari kebutuhan biasa
- Beban dari utang
- Berlalu setahun (haul)
PENERIMA ZAKAT
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan juga pendapatan yang cukup
- Miskin, yaitu orang yang memiliki pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan selama satu tahun.
- Amil, yaitu setiap orang atu pihak yang bekerja atau bertugas untuk mengumpulkan, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf Qulubuhum, yaitu (1) orang yang diharapkan kecenderungan hatinya, (2) keyakinan dapat bertambah terhadap Islam, dan (3) terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
- Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak, baik laki-laki maupun wanita. Riqab dalam konteks kontemporer dapat diartikan sebagai (a) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh, (b) seorang yang dipenjara karena difitnah (c) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, atau (d) bangsa muslim yang dijajah oleh bangsa kafir.
- Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, baik untuk keperluan sendiri maupun orang lain.
- Fisabilillah, makna asalnya adalah jihad qital (perang). Secara kontemporer dapat dimaknai setiap aktivitas yang ditujukan untuk perjuangan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, mengelola sarana dakwah, dan lainnya.
- Ibnu Sabil, yaitu kinayah dari musafir yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain. Ibnu sabil juga dimaknai sebagai orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan perbuatan taat, bukan untuk maksiat, yang diperkirakan tidak mencapai tujuannya jika tidak mendapatkan bantuan zakat.
4 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
- Orang kaya
- istri dan anak
- Non-Muslim
- Orang yang mampu bekerja
JENIS ZAKAT
Zakat Fitrah
Zakat Maal
JENIS HARTA WAJIB ZAKAT
1. Zakat Emas dan Perak
- Mencapai Nishab emas 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan perak sebesar 200 dirham atau setara 595 gram perak atau dikonversi setara 85 gram emas.
- Telah berlalu haul satu tahun
- Dikurangi dengan utang dan kebutuhan mendesak.
- Kadar sebesar 2,5%
2. Zakat Perdagangan
- Mencapai nishab sebesar 85 gram emas
- Telah melewati haul satu tahun
- Dikurangi utang atau kebutuhan mendesak, termasuk gaji karyawan dan biaya produksi)
- Kadar sebesar 2,5%
3. Zakat Barang Tambang
- Tidak ada nishab dalam zakat tambang
- Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada haul dalm zakat hasil tambang
- Kadar zakat hasil tambang sebesar 2,5%
4. Zakat Pertanian
- Nishab sebesar 5 wasaq atau setara 653 kg beras
- Kadar 5% jika menggunakan irigasi dan 10% jika tadah hujan
- Waktu mengeluarkan adalah setiap kali panen
5. Zakat Hewan Ternak
Takaran
Zakat Unta
Jumlah |
Nilai Zakat |
5 – 24 |
Satu ekor kambing untuk
setiap lima unta, mulai dari satu sampai empat. |
25 – 35 |
1 Bintu Makhadh (Unta
betina yang usianya memasuki tahun kedua) |
36 – 45 |
1 Bintu Labun (Unta
betina yang usianya memasuki tahun ketiga) |
46 – 60 |
1 Haqqah (Unta
betina yang usianya memasuki tahun keempat) |
61 – 75 |
1 Jadza’ah (Unta
betina yang usianya memasuki tahun kelima) |
76 – 90 |
2 Bintu Labun |
91 –
120 |
2 Haqqah |
Takaran
Zakat Sapi/Kerbau
Jumlah |
Nilai Zakat |
30 – 39 |
1 Tabi’, yaitu
yang berusia 1 tahun |
40 – 59 |
1 Musinnah, yaitu
yang berusia dua tahun |
60 – 69 |
2 Tabi’ |
70 – 79 |
1 Musinnah + 1 Tabi’ |
80 – 89 |
2 Musinnah |
90 – 99 |
3 Tabi’ |
100 –
109 |
1 Musinnah + 2 Tabi’ |
110 –
119 |
2 Musinnah + 1 Tabi’ |
>120 |
3
Musinnah + 4 Tabi’ |
Zakat Domba/Kambing
Jumlah |
Nilai Zakat |
40 – 120 |
Satu ekor kambing |
121 – 200 |
Dua ekor kambing |
201 – 299 |
Tiga ekor kambing |
Setiap bertambah 100 |
Satu ekor kambing |
ZAKAT KONTEMPORER
Zakat Uang
Zakat Penghasilan
Zakat Perusahaan
- Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
- Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;|
a. aset lancar perusahaan;
b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya. - Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
b. terpenuhi nishab;
c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya. - Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
- Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباح/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya
- Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi
- Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
- Fikih Zakat Kontemporer, Oni Sahroni dkk
- Panduan praktis menghitung asset zakat Puskas Baznas tahun 2017