Pengertian Akuntansi Syariah Menurut Para Ahli

GUSTANI.ID - Wacana akuntansi syariah berkembang seiring berkembangannya kembali wacana ekonomi Islam oleh para pemikir muslim modern. Pemikir ekonomi Islam modern diantaranya M. Nejatullah Siddiqi, Umer Capra, M. Mannan, dan Ahmad Khan. Wacana ekonomi Islam semangkin kongkret ketika hadirnya lembaga keuangan Islam dibeberapa negara mayoritas muslim seperti di negara teluk, Malaysia, dan Indonesia. Bahkan lembaga keuangan syariah hadir juga di negara yang mayoritas non-muslim di Amerika Serikat, Inggris, dan Swis.

Kehadiran lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah mendorong hadirnya wacana akuntansi syariah. Kehadiran akuntansi syariah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pencatatan pada lembaga keuangan syariah. Kebutuhan akan akuntansi syariah juga dibuktikan dengan mulai banyaknya pemikir bidang akuntansi dibeberapa Universitas yang menggeluti akuntansi syariah baik dari sisi teroritis dan praktis. Di Indonesia sebut saja, Iwan Triyuwono dari Universitas Brawijaya, Sofyan Syafri Harahap dari Universitas Trisaksi, dan Muhammad dari UII. 

Lantas apa sebenarnya definisi Akuntansi Syariah ? 

Hingga saat ini belum ada definisi baku akuntansi syariah. Masing – masing pemikir mendefinisikan akuntansi syariah dengan berbeda-beda definisi. Diantaranya :

Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku "Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar dan Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam" yang diterjemahkan oleh Syafi'i Antonio dan Sofyan S. Harahap  mendefinisikan Akuntansi sebagai berikut :  ”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat."

Prof. Sofyan S. Harahap dalam buku "Akuntansi Islam" mendefinisikan : 

”Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”.

Adnan M. Akhyar dalam bukunya “Akuntansi Syariah: Arah, Prospek dan Tantangannya” mendefinisikan akuntansi syariah sebagai “praktek akuntansi yang bertujuan untuk membantu mencapai keadilan sosial ekonomi (al falah) dan mengenal sepenuhnya akan kewajiban kepada Tuhan, individu, dan masyarakat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait pada aktivitas ekonomi seperti akuntan, manajer, auditor, pemilik, pemerintah sebagai sarana bentuk Ibadah”.

Napier (2007) menjelaskan bahwa akuntansi syariah adalah bidang akuntansi yang menekankan kepada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin dari tauhid, yaitu dengan menjalankan segala aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah. Sedang pelaporan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia. 

Toshikabu Hayashi menjelaskan bahwa akuntansi syariah adalah akuntansi yang berkonsep pada hukum syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia. Akuntansi syariah menuntut agar perusahaan memiliki etika dan tanggungjawab sosial, bahkan pertanggungjawaban akhirat, dimana setiap orang akan diminta pertanggungjawaban atas segala tindakannya didunia.

Prof Iwan Triyuwono, guru besar Universitas Brawijaya, saat menjadi dosen tamu mata kuliah akuntansi syariah di program magister akuntansi UNPAD pada tahun 2016 menjelaskan definisi akuntansi syariah yang sangat filosofis sebagai berikut: 

Akuntansi syariah adalah seni dan ilmu meracik informasi yang berfungsi sebagai zikir dan doa dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi, mental, dan spiritual manusia untuk beribadah, bertakwa, dan kembali kepada Allah dengan jiwa yang suci dan tenang.


Dapat disederhanakan bahwa Akuntansi Syariah adalah proses akuntansi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Akuntansi adalah Proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Sedang, Syariah adalah ketentuan hukum Islam yan mengatur semua aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan (vertikal) atau hubungan manusia dengan manusia dan lingkungan (horizontal). 

Secara praktis, akuntansi syariah juga dapat didefinisikan sebagai proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, dan lainnya yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Sehingga hadirlah Standar Akuntansi Syariah yang khusus mengatur akuntansi transaksi syariah pada suatu entitas yang melaksanakan transaksi syariah.

Semoga bermanfaat !


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS


Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon