GUSTANI.ID - Alhamdulillah di akhir tahun 2021 saya mendapat kesempatan untuk gabung dalam project audit laporan keuangan Bank Umum Syairah. KAP yang mendapat kepercayaan untuk mengaudit salah satu bank umum syariah di Aceh, meminta saya untuk gabung sebagai tenaga ahli akuntansi syariah terkait kepatuhan terhadap SAK dan SAK Syariah. Bagi saya ini adalah pengalaman perdana terlibat dalam project audit bank umum syariah.
Dalam penugasan audit saya banyak terlibat dalam penyusunan kertas kerja akun-akun syariah, seperti akun pembiayaan dan akun Dana Pihak Ketiga untuk memastikan perlakuan akuntansi pada akun tersebut sesuai dengan PSAK Syariah.
Bersama tim Audit |
Audit umum bank syariah mencakup delapan laporan keuangan bank syariah yaitu :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensi Lain
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Arus Kas
- Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
- Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
- Catatan Atas Laporan Keuangan Syariah.
Selain itu audit bank syariah juga untuk memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi, seperti UU Perbankan Syariah dan UU Perseroan Terbatas, serta Peraturan OJK.
Beberapa SAK yang berlaku efektif di tahun 2021 tidak berpengaruh signifikan terhadap kebijakan akuntansi bank syariah, diantaranya:
- PSAK 110 (Penyesuaian 2020): "Akuntansi Sukuk". Penyesuaian ini memberikan klarifikasi saat pengakuan awal dari investasi pada sukuk. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menjaga konsistensi pengaturan untuk perolehan sukuk.
- PSAK 111 (Penyesuaian 2020): "Akuntansi Wa'ad". Penyesuaian ini merupakan dampak dari penyesuaian PSAK 110 : Akuntansi Sukuk.
- PSAK 22 (Amandemen 2019) : "Kombinasi Bisnis". Amandemen dilakukan atas definis bisnis mengadopsi amandemen IFRS 3 Business Combinations: Definition of a Business.
- PSAK 55 (Amandemen 2020) : "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", PSAK 60 (Amandemen 2020): "Instrumen Keuangan: Pengungkapan", PSAK 62 (Amandemen 2020): "Kontrak Asuransi", PSAK 71 (Amandemen 2020): "Instrumen Keuangan", PSAK 73 (Amandemen 2020): "Sewa". Seluruh amandemen ini tentang Reformasi acuan suku bunga-tahap 2 diadopsi dari IFRS tentang Interest Rate Benchmark Reform – Phase 2.
Alhamdulillah banyak ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama penugasan audit selama kurang lebih 2 bulan di Aceh. Berkunjung ke beberapa wilayah : Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kuala Simpang, Idi, dan kota Lhokseumawe. Yang lebih khas adalah menyelami budaya "NGOPI" masyarakat Aceh yang sangat kental. :)
Berkunjung ke OJK Wilayah Aceh, sebagai salah satu prosedur audit bank syariah |
Menikmati Kopi Malam |
Santap makanan khas Aceh yang maknyus, bikin BB saya naik |
Tak lupa menikmati wisata alam yang asri, Pantai Lampuuk. |
Mesjid Baiturrahman, Aceh |
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon