GUSTANI.ID - Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) sebagai Lembaga standar keuangan Islam internasional yang bertempat di Bahrain telah mengeluarkan 1 standar khusus yang mengatur ketentuan CSR pada Lembaga keuangan Syariah. Ketentuan CSR pada LKS diatur dalam Governance Standard for Islamic Financial Institution (GSIFI) No. 7: Corporate social responsibility, conduct and disclosure for islamic financial institutions. Standar ini disahkan tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2010.
GSIFI No. 7 dalam paragraph 4 mendefinisikan CSR pada LKS sebagai berikut:
“all activities carried out by an IFI to fulfill its religious, economic, legal, ethical and discretionary responsibilities as financial intermediaries for individuals and institutions”
Definisi ini menunjukan bahwa CSR pada LKS adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh LKS untuk memenuhi tanggung jawab agama, ekonomi, hukum, etika, dan kebijaksanaannya sebagai lembaga perantara keuangan bagi individu dan institusi”.
GSIFI No.7 membagi CSR pada LKS menjadi 2 yaitu tanggungjawab sosial yang bersifat wajib (mandatory) dan tanggungjawab sosial yang bersifat rekomendasi (recommended).
ICSR bersifat Wajib (Mandatory)
- Kebijakan seleksi nasabah (policy for screening clients)
- Kebijakan penanganan pengaduan nasabah (Policy for responsible dealing with clients)
- Kebijakan pendapatan dan beban yang melanggar prinsip Syariah (Policy for earnings and expenditure prohibited by shari'a)
- Kebijakan kesejahteraan karyawan (Policy for employee welfare)
- Kebijakan zakat perusahaan (Policy for Zakah)
ICSR bersifat Rekomendasi (Recommended)
- Kebijakan pinjaman kebajikan (Policy for Qard Hasan)
- Kebijakan pengurangan dampak buruk terhadap lingkungan (Policy for reduction of adverse impact on the environment)
- Kebijakan porsi investasi berbasis sosial, pembangunan dan lingkungan (Policy for social, development and environment based investment quotas)
- Kebijakan pelayanan kepada nasabah (Policy for par excellence customer service)
- Kebijakan untuk usaha mikro dan kecil serta tabungan dan investasi sosial (Policy for micro and small business and social savings and investments)
- Kebijakan untuk kegiatan amal (Policy for charitable activities)
- Kebijakan manajemen wakaf perusahaan (Policy for Waqf management)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon