Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

GUSTANI.ID - Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya. 

DSAK IAI dan DSAS IAI sebagai Penyusun Standar Akuntansi di Indonesia sejak tahun 1973 telah menerbitkan pilar SAK untuk keperluan pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi. SAK di Indonesia terus mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan dinamika bisnis yang sangat cepat.

Apa aja pilar Standar Akuntansi Keuangan saat ini yang berlaku di Indonesia ?

Berdasarkan DE Pilar Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada 18 April 2022 disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia. Terdapat penambahan 1 pilar dari sebelumnya 3 pilar, yaitu SAK Internasional. Berikut ini adalah 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia:

  1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional;
  2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;
  3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan
  4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dapat memilih menggunakan Pilar 1 SAK Internasional atau Pilar 2 SAK Indonesia, tergantung keriteria entitas maisng-masing. Sedangkan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan maka dapat menggunakan 3 struktur Pilar SAK yaitu Pilar 3 SAK ETAP/SAK EP, Pilar 4 SAK EMKM, atau Pilar 2 SAK Indonesia. 


Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional

Standar Akuntansi Keuangan Internasional adalah pilar baru SAK yang akan berlaku di Indonesia yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku. Tanggal 8 April 2022, DSAK IAI telah mengesahkan DE SAK Internasional yang diharpkan dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional terdiri dari 41 PSAK dan 20 ISAK yang secara nomenklatur penomorannya dimulai dari 101 dst.

Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Pilar 2 SAK Indonesai adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia. Kondisi tersebut antara lain adalah adanya beberapa IFRS yang tidak diadopsi di Indonesia karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Tanggal efektif pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam Pilar 2 SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS berlaku lebih kemudian dibandingkan dengan tanggal efektif IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa PSAK yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia

Istilah SAK Indonesia sebelumnya disebut SAK terdiri dari : KKPK, 43 PSAK, 20 ISAK, dan 12 PPSAK dengan kurang lebih 3000-an halaman dan disusun oleh DSAK-IAI. Terdapat perubahan penomoran SAK Indonesia dari sebelumnya dimulai dari nomor 1 dst, pada ketentuan tatanama/nomenklatur IAI, penomoran untuk SAK Indonesia dimulai dari 201 dst.

Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Privat (SAK EP)

SAK ETAP diterapkan sejak 1 Januari 2011 yang terdiri dari 30 Bab pengaturan dan dilengkapi daftar istilah. Sebagian besar menggunakan konsep biaya historis dan pengaturan yang lebih sederhana dari SAK yang hanya 140-an halaman. Per 1 januari 2025 SAK ETAP akan eftektif digantikan oleh SAK EP. SAK ETAP disusun oleh DSAK IAI.

SAK EP diadopsi dari IFRS For SMEs edisi 1 januari 2015, dengan penyesuaian kondisis di Indonesia. Terdiri dari 35 Bab pengaturan dan 3 Lampiran: Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi, Daftar istilah, dan Penyesuaian terhadap SAK dan SAK EMKM. SAK EP lebih sederhana dari SAK dan lebih komprehensif dari SAK ETAP. SAK EP menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Memiliki sekitar 300 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.

Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Berisi 18 Bab Pengaturan dan dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan serta Contoh Ilustratif Laporan Keuangan. SAK EMKM berlaku efektif per tanggal 1 januari 2018. Memiliki sekitar 70 halaman dan disusun oleh DSAK IAI.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

SAK Syariah diterapkan pada entitas syariah maupun entitas nonsyariah yang melakukan akad atau transaksi berbasis syariah. SAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan  pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah selalu mengacu pada Fatwa yang dikelaurkan oleh DSN-MUI. SAK Syariah terdiri dari KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Memiliki sekitar 358 halaman dan disusun oleh DSAS-IAI. Berdasarkan nomenklatur baru, penomoran SAK Syariah berubah dari sebelumnya dimulai dari nomor 101 dst kini berubah dimulai dari 401 dst.

SAK Syariah adalah pelengkap bagi pilar SAK di Indonesia. PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional. 

Semoga bermanfaat !


*TULISAN DIUPDATE PADA 04 JUNI 2022

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon