GUSTANI.ID - Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak luas bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini karena UU Cipta Kerja menggunakan metode penyusunan omnibus law, yang mengakibatkan sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisector.
UU Cipta Kerja terdiri dari 174 pasal yang mencakup 11 klaster yaitu :
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Pengadaan Lahan
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
10. Investasi dan Proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi
Diundangkannya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap dasar hukum dan subtansi norma yang diatur dalam 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yaitu :
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Majalengka
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka,
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa.
Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi syarat harmonisasi dan sinkronisasi aturan tiga perda tersebut Kabupaten Majalenga, maka keberadaan Perda tersebut perlu dilakukan kajian pada dua hal, yakni: dasar hukum dan sebagian subtansi perda diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dipercaya untuk melakukan kajian atas 3 Perda tersebut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 26 s/d 28 Agustus 2021 dilakukan pemaparan dari tim peneliti LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka di Hotel Grage Cirebon. Hasil kajian Perda ini akan menghasilkan rekomendasi dari apakah perda yang dikaji perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru atau tidak.
Tim Ahli dari LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon yang ditunjuk untuk melakukan kajian ini adalah Dr. Ahmad Khaliq MA, saya sendiri Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS, lalu Aep Saifurrahman M.T, Nono Hartono, M.Si, dan Supriyadi, SE.
Saya bersama Tim Ahli Berfose sesuai mempresentasikan hasil kajian Perda |
Secara umum kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa 3 Perda yang dikaji sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perubahan atas 2 Perda dan membuat perda baru dan mencabut 1 Perda lainnya.
Berpoto bersama Anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka |
Saat mempresentasikan hasil kajian dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka |
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon