Audit dan Profesi Auditor

Audit dan Profesi Auditor

GUSTANI.ID - Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan (Boynton, Johnson, dan Kell, 2002),

Sedangkan Sukrisno (2012) mendefinisikan Auditing dengan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. 

Tujuan Auditing adalah Menekan resiko audit ke tingkat yang dapat diterima auditor (To reduce this audit risk to an acceptably low level) - Tuanakotta (2013). Sedangkan menurut IAI Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat kewajaran, dalam semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

Kenapa perusahaan perlu melakukan audit ?

  1. Informasi diterima dari pihak lain
  2. Bias dan motivasi pembuat informasi
  3. Volume data
  4. Kerumitan transaksi

Dan untuk apa perusahaan melakukan audit ?
  1. Akses pasar modal dan dana perbankan
  2. Biaya modal menjadi lebih rendah
  3. Pencegah terjadinya ketidakefisienan dan kecurangan
  4. Perbaikan dalam pengendalian dan opersional

Hubungan Tripartit

Dalam perikatan audit maka ada tiga pihak yang memiliki hubungan utama yaitu :
  1. Manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang disajikan
  2. Auditor sebagai praktisi yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen
  3. Pengguna yang menjadikan laporan keuangan sebagai bahan pengambilan keputusan ekonomi

JENIS AUDIT

  1. AUDIT LAPORAN KEUANGAN - Dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
  2. AUDIT OPERASIONAL - Dilakukan untuk pengujian sistematis, terorganisasi, dan objektif atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif, dalam memenuhi harapan stakeholders
  3. AUDIT KEPATUHAN - Dilakukan terhadap kegiatan, program organisasi, dan seluruh atau sebagian aktivitas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan


PROFESI AUDITOR

  1. AUDITOR EKSTERNAL - Pihak luar yang bukan karyawan, berkedudukan independen, dan tidak memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak – pihak yang berkepentingan dengan auditee. Auditer ekternal bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP)
  2. AUDITOR INTERNAL - Pegawai perusahaan yang diaudit dan mendapat gaji dari perusahaan.
  3. AUDITOR PEMERINTAH - Auditor yang bekerja di bawah instasi pemerintah untuk memeriksa lembaga pemerintah dan unitnya. Eksternal : BPK. Internal : BPKP, KPK, Inspektorat, Irjen

STANDAR AUDIT

  1. INTERNATIONAL STANDARS ON AUDITING - ISA - Dikeluarkan tahun 2013 oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC)
  2. STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK - SPAP - dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
  3. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - SPKN - Sebagai acuan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Terdiri dari PSP 100 Standar Umum, PSP 200 Standar Pemeriksaan, dan PSP 300 Standar Pelaporan

ASERSI

Asersi adalah representasi oleh manajemen baik secara eksplisit (dalam bentuk pernyataan) maupun implisit (tersirat) yang terkandung dalam laporan keuangan. Representasi ini digunakan oleh auditor untuk memerhatikan berbagai salah saji dalam laporan keuangan yang mungkin terjadi”. - ISA 315 - 

Asersi audit terdiri dari 5 jenis :

  1. KEBERADAAN ATAU KETERJADIAN - Aset dan kewajiban suatu entitas ada per tanggal tertentu, transaksi pendapatan, dan biaya terjadi pada periode tertentu
  2. KELENGKAPAN - Semua transaksi dan rekening yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya secara lengkap per tanggal neraca
  3. HAK DAN KEWAJIBAN - Aset dan pendapatan adalah milik entitas dan kewajiban entitas pada tangga; tertentu.
  4. PENILAIAN DAN PENGALOKASIAN - Elemen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya telah dimasukan dalam laporan keuangan dengan jumlah yang tepat
  5. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN - Elemen – elemen dalam laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan secara tepat per tanggal tertentu

BUKTI AUDIT 

Setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti audit yang dapat dijadikan bahan pengambilan pendapat jika:
  1. CUKUP - Apabila jumlahnya memenuhi syarat untuk mendukung temuan auditor
  2. RELEVAN - Apabila mempunyai hubungan yang logis dan dapat dimengerti dengan kriteria audit yang ditetapkan
  3. KOMPETEN - Apabila bukti yang diperoleh berasal dari sumber yang independen dan dapat dipercaya serta terjamin keakuratannya


SLIDE MATERI AUDIT DAN PROFESI AUDITOR DAPAT DIDOWNLOAD DISINI


*Ini adalah materi ke-1 mata kuliah AUDITING yang saya sampaikan di STEI Al-Ishlah dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon





Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

Laporan Keuangan Konsolidasian dan Contohnya

GUSTANI.ID - Dalam setiap bisnis perusahaan yang memiliki satu atu lebih anak perusahaan biasanya akan menyajikan laporan keuangan dalam bentuk laporan keuangan konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang didalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.

Dalam membuat laporan keuangan konsolidasian ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan menurut PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, antara lain: Pengendalian, Kekuasaan, Entitas Investasi, Penelaahan Berkelanjutan, Transisi dan Pengungkapan.


Pengendalian

Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Pengendalian atas investee mensyaratkan investor memiliki tiga elemen berikut ini:

  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor

Kekuasaan

Kekuasaan adalah hak yang ada saat ini yang memberikan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Investor memiliki kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan, yaitu aktivitas yang secara signifian mempengaruhi imbal hasil investee.

Jenis Kekuasaan:
  1. Kekuasaan - Hak Protektif : Dimana hak protektif tidak memberikan kekuasaan
  2. Kekuasaan - Kemampuan Kini : Hak harus subtantif, yaitu pemegang harus memiliki kemampuan praktis untuk menggunakan hak-hak.
  3. Kekuasaan - Hak Suara Mayoritas : Mayoritas hak suara umumnya memberikan kekuasaan untuk mengarahkan aktivitas relevan ketika: Hak suara subtantif, Hak suara dapat mengarahkan aktivitas relevan, Pemegang hak bukan agen dari Investor.
  4. Kekuasaan - Pengendalian secara De Facto: Investor dapat memiliki kekuasaan dengan hak suara kurang dari setengah hak suara
  5. Kekuasaan - Hak Suara Potensial: Investor mungkin memiliki kekuasaan melalui hak suara potensial yang dimiliki
  6. Kekuasaan - Pendelegasian Hak : Agen adalah pihak yang terlibat untuk bertindak atas nama pihak atau pihak-pihak lain (prinsipal)
  7. Kekuasaan - Entitas Terstruktur : Entitas yang telah didesain sehingga hak suara atau hak yang serupa bukan merupakan faktor dominan dalam memutuskan siapa yang mengendalikan entitas seperti ketika hak suara apapun yang terkait dengan tugas administratif, dan aktivitas relevan diarahkan melalui pengaturan kontraktual. 

Entitas Investasi

Entitas investasi adalah entitas yang:
  1. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi;
  2. menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan
  3. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada nilai wajar.

Penilaian Imbal Hasil

Imbal hasil bisa hanya positif, hanya negatif atau positif dan negatif, tetapi harus memiliki potensi yang bervariasi sebagai akibat dari kinerja investee. Contoh:
  1. Deviden, distribusi manfaat ekonomi, perubahan nilai investasi
  2. Remunerasi, biaya, bunga residual, manfaat pajak, eksposur dari pemberian bantuan
  3. Sinergi, penghematan biaya, skala ekonomi, sumber daya yang langka, pengetahuan yang dimiliki. 

PERSYARATAN AKUNTANSI

Entitas induk menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal investor memperoleh pengendalian atas investee dan berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas investee. 

Laporan keuangan konsolidasian:
  1. menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya;
  2. menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait);
  3. mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer sebagai akibat penghapusan laba dan rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha.

Kebijakan Akuntansi yang Sama

Jika anggota kelompok usaha menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi dan peristiwa dalam keadaan yang serupa, maka penyesuaian dilakukan untuk laporan keuangan kelompok usaha tersebut dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi kelompok usaha tersebut.

Pengukuran

Entitas memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas kehilangan pengendalian atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi. Sebagai contoh, beban depresiasi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian setelah tanggal akuisisi berdasarkan pada nilai wajar aset yang terkait yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.

Tanggal Pelaporan

Laporan keuangan entitas induk dan entitas anaknya yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian harus memiliki tanggal pelaporan yang sama. Ketika akhir periode pelaporan entitas induk berbeda dengan entitas anak, entitas anak menyusun, untuk tujuan konsolidasi, informasi keuangan tambahan pada tanggal yang sama dengan laporan keuangan entitas induk untuk memungkinkan entitas induk mengonsolidasi informasi keuangan entitas anak, kecuali tidak praktis.

Contoh Laporan Keuangan Konsolidasian

Berikut ini adalah contoh laporan keuangan konsolidasian yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tahun 2020 dan 2019. Dimana Telkom telah mengkonsolidasikan laporan keuangan semua entitas anak yang dimiliki secara langsung sebanyak 11 Perusahaan dan 23 perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung. Berikut ini adalah anak perusahaan Telkom yang diungkapkan pada CALK yang laporan keuangannya dikonsolidasi ke laporan keuangan Telkom.






1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian


2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

3. Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian

4. Laporan Arus Kas Konsolidasian



Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Majalengka

GUSTANI.ID - Sebagaimana amanat dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 11 disebutkan bahwa setiap daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). RPIK disusun mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang telah disahkan dalam bentu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Rencana Pembangunan lndustri Kab/Kota disusun paling sedikit memperhatikan:

  1. Potensi sumber daya lndustri daerah:
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota;
  3. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan
Tim Peneliti LPPM STEI Al-Ishlah

Kabupaten Majalengka merupakan wilayah strategis dalam perindustrian nasional maupun provinsi. Terbukti dari dokumen RIPIN yang memasukan Kabupaten Majalengka bersama Cirebon dan Indramayu termasuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).  Dua dari 22 (dua puluh dua) WPPI yang ditetapkan dalam RIPIN 2015-2035 berada di Jawa Barat, yaitu WPPI Bogor-Bekasi-Karawang-Purwakarta-Subang (WPPI Jabar 1) dan WPPI Cirebon-Indramayu-Majalengka (WPPI Jabar 2) . Kedua WPPI tersebut mencakup semua bentangan area di belahan utara Jawa Barat. Kedua WPPI tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda. WPPI Jabar 1 relatif telah berkembang karena telah sejak lama menjadi poros penyangga ibukota dan mempunyai konsentrasi industri besar yang tinggi. Karena itu, program untuk WPPI Jabar 1 lebih bersifat penguatan dan optimasi. Sementara itu WPPI Jabar 2 relatif belum berkembang tetapi mempunyai daya dukung industri potensial yang cukup tinggi. Strategi yang diambil untuk WPPI ini mencakup pengkajian untuk melakukan relokasi maupun perluasan industri-industri pada WPPI Jabar 1 ke lokasilokasi baru di WPPI Jabar.

Dalam RPIP Jawa Barat Tahun 2018-2038 menetapkan Kabupaten Majalengka diproyeksikan untuk pengembangan Industri Tekstil dan Industri Kedirgantaraan. Sedangkan dalam Rancangan Perda RTRW Kab. Majalengka memasukan untuk kawasan industri diprioritaskan pada Kawasan Industri Kertajati. Kawasan peruntukkan industri di Kabupaten Majalengka meliputi :

  1. Kawasan Industri dengan total luas kawasan sebesar 1.723,78 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh delapan) hektar, yang meliputi (1) Kawasan Industri Kertajati di Kecamatan Kertajati. (2) Kawasan Industri Jatiwangi di Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kasokandel.
  2. Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) di Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka seluas 8,24 hektar.
  3. Kawasan peruntukan industri tersebar di beberapa kecamatan seluas 1.242,60 (seribu dua ratus empat puluh dua koma enam puluh) hektar tersebar di setiap kecamatan

Kehadiran beberapa proyek strategis nasional di wilayah Majalengka seperti bandara Kertajati semakin mengokohkan posisi Majalengka sebagai wilayah yang sangat strategis dalam perindustrian. Selain itu proyek kota baru Jawa barat "REBANA METROPOLITAN" juga menjadikan Majalengka dalam rencana strategis tersebut. Maka sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menyambut serta mempersiapkan diri dalam perkembangan era industrialisasi ke depan dengan menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten untuk 20 tahun ke depan. 

Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kab. Majalengka

LPPM STEI Al-Ishlah Cirebon mendapat kepercayaan untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIK oleh Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka. Naskah Akademik tersebut telah dipresentasikan dihadapan Pimpinan DPRD Kab. Majalengka dan Komisi II DPRD Kab. Majalengka serta telah diserahkan ke BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan mendorong pihak eksekutif segera membuat RPIK.  Acara presentasi berlangsung pada tanggal 24-25 September 2021 di Hotel Swissbel Cirebon. Sebelumnya pada tanggal 21 September 2021 juga telah dilaksanakan Diskusi awal dengan pihak Dinas Industri dan Perdagangan bersama Komisi II terkait Raperda RPIK ini. 


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS
Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Pilar Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

GUSTANI.ID - Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya. 

DSAK IAI dan DSAS IAI sebagai Penyusun Standar Akuntansi di Indonesia sejak tahun 1973 telah menerbitkan pilar SAK untuk keperluan pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi. SAK di Indonesia terus mengalami pembaharuan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan dinamika bisnis yang sangat cepat.

Apa aja pilar Standar Akuntansi Keuangan saat ini yang berlaku di Indonesia ?

Berdasarkan DE Pilar Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh DSAK IAI pada 18 April 2022 disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia. Terdapat penambahan 1 pilar dari sebelumnya 3 pilar, yaitu SAK Internasional. Berikut ini adalah 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia:

  1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional;
  2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia;
  3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat/Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; dan
  4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Bagi entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dapat memilih menggunakan Pilar 1 SAK Internasional atau Pilar 2 SAK Indonesia, tergantung keriteria entitas maisng-masing. Sedangkan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan maka dapat menggunakan 3 struktur Pilar SAK yaitu Pilar 3 SAK ETAP/SAK EP, Pilar 4 SAK EMKM, atau Pilar 2 SAK Indonesia. 


Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional

Standar Akuntansi Keuangan Internasional adalah pilar baru SAK yang akan berlaku di Indonesia yang merupakan adopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar Akuntansi Keuangan Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang memiliki hak untuk memilih Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai dasar pelaporan keuangan berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku. Tanggal 8 April 2022, DSAK IAI telah mengesahkan DE SAK Internasional yang diharpkan dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Standar Akuntansi Keuangan Internasional terdiri dari 41 PSAK dan 20 ISAK yang secara nomenklatur penomorannya dimulai dari 101 dst.

Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

Pilar 2 SAK Indonesai adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia. Kondisi tersebut antara lain adalah adanya beberapa IFRS yang tidak diadopsi di Indonesia karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Tanggal efektif pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dalam Pilar 2 SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS berlaku lebih kemudian dibandingkan dengan tanggal efektif IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa PSAK yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia

Istilah SAK Indonesia sebelumnya disebut SAK terdiri dari : KKPK, 43 PSAK, 20 ISAK, dan 12 PPSAK dengan kurang lebih 3000-an halaman dan disusun oleh DSAK-IAI. Terdapat perubahan penomoran SAK Indonesia dari sebelumnya dimulai dari nomor 1 dst, pada ketentuan tatanama/nomenklatur IAI, penomoran untuk SAK Indonesia dimulai dari 201 dst.

Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Privat (SAK EP)

SAK ETAP diterapkan sejak 1 Januari 2011 yang terdiri dari 30 Bab pengaturan dan dilengkapi daftar istilah. Sebagian besar menggunakan konsep biaya historis dan pengaturan yang lebih sederhana dari SAK yang hanya 140-an halaman. Per 1 januari 2025 SAK ETAP akan eftektif digantikan oleh SAK EP. SAK ETAP disusun oleh DSAK IAI.

SAK EP diadopsi dari IFRS For SMEs edisi 1 januari 2015, dengan penyesuaian kondisis di Indonesia. Terdiri dari 35 Bab pengaturan dan 3 Lampiran: Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi, Daftar istilah, dan Penyesuaian terhadap SAK dan SAK EMKM. SAK EP lebih sederhana dari SAK dan lebih komprehensif dari SAK ETAP. SAK EP menggantikan SAK ETAP per 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Memiliki sekitar 300 halaman dan disusun oleh DSAK-IAI.

Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM)

SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Berisi 18 Bab Pengaturan dan dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan serta Contoh Ilustratif Laporan Keuangan. SAK EMKM berlaku efektif per tanggal 1 januari 2018. Memiliki sekitar 70 halaman dan disusun oleh DSAK IAI.

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah)

SAK Syariah diterapkan pada entitas syariah maupun entitas nonsyariah yang melakukan akad atau transaksi berbasis syariah. SAK Syariah memiliki karakteristik khas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang digunakan  pada SAK Umum. Proses penyusunan SAK Syariah selalu mengacu pada Fatwa yang dikelaurkan oleh DSN-MUI. SAK Syariah terdiri dari KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Memiliki sekitar 358 halaman dan disusun oleh DSAS-IAI. Berdasarkan nomenklatur baru, penomoran SAK Syariah berubah dari sebelumnya dimulai dari nomor 101 dst kini berubah dimulai dari 401 dst.

SAK Syariah adalah pelengkap bagi pilar SAK di Indonesia. PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional. 

Semoga bermanfaat !


*TULISAN DIUPDATE PADA 04 JUNI 2022

Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah

Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah

GUSTANI.ID - Bandung (16/9) DSN-MUI Jawa Barat dan BAZNAS Jawa Barat mengadakan kegiatan workshop peningkatan kompetensi untuk DPS di wilayah Jawa Barat. Diadakan di Hotel Shakti Bandung. Alhamdulillah saya berkesempatan hadir mewakili KSPPS BMT Mitra Husnul Aulia Sejahtera sebagai DPS. 


Salah satu sesi yang menarik dari workshop ini adalah sosialisasi 4 fatwa DSN-MUI terbaru yang disampaikan oleh Prof. Jaih Mubarok selaku sekretaris BPH DSN-MUI. Lima fatwa terbaru adalah :

  1. Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah; dan
  3. Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
  4. Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing)
  5. Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi
Yang menarik adalah adanya fatwa khusus yang mengatur Koperasi Syariah, ini memberikan kepastian dari sisi aspek syariah terkait Koperasi. Padahal praktek koperasi syariah dalam bentuk BMT sudah banyak dilakukan di masyarakat tingkat bawah. Maka kehadiran fatwa ini akan sangat membantu masyarakat yang menjalankan koperasi syariah. 

Berikut ini beberapa poin penting dari isi Fatwa nomor 141 tentang Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah:

KETENTUAN PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH

  1. Para pihak (contoh 4 pihak) bersepakat mendirikan koperasi dengan melakukan akad syirkah-amwal `inan; dan menyepakati jenis usaha koperasi (lihat box bawah)
  2. Masing-masing menyerahkan dana sebagai ra’s al-mal (dalam contoh 400 juta [A = 100 jt; B = 100 jt; C = 50 jt; dan D = 150 jt); yang terpisah dari kekayaan anggota secara pribadi;
  3. Pihak-pihak menyepakati Nisbah Bagi hasil (secara proporsional karena lebih dari 2 pihak);
  4. Melalui Rapat Anggota, Para-Anggota menunjuk pengurus sebagai pengelola dan pengawas, dengan melakukan akad wakalah bi al-istitsmar, wakalah bi al-ujrah, atas akad mudharabah; 
  5. Atas nama Koperasi,  Pengurus mengangkat Pengelola dengan melakukan akad ijarah.

KETENTUAN KELEMBAGAAN KOPERASI SYARIAH

  1. Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota;
  2. Pengurus wajib melakukan tijarah/usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip dan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan;
  3. Anggota Koperasi Syariah tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Koperasi Syariah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan/atau utang Koperasi Syariah yang melebihi jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya; 
  4. Kerugian Koperasi Syariah yang disebabkan oleh perbuatan Pengurus yang termasuk melampaui batas (al-ta‘addi), lalai (al-taqshir) dan/atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggungjawab Pengurus secara bersama-sama (tanggung renteng);
  5. Anggota yang berhenti dari keanggotaan Koperasi Syariah berhak mengambil atau menghibahkan modal miliknya kepada Koperasi Syariah atau kepada pihak lain.
  6. Akad antara para Anggota Koperasi Syariah (Entitas Syirkah) dengan Pengurus, dan Entitas Syirkah dengan Pengawas Koperasi Syariah adalah akad mudharabah atau akad wakalah bi al-Istitsmar;
  7. Akad antara Entitas Syirkah dan Dewan Pengawas Syariah adalah akad ijarah atau akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah; 
  8. Akad antara Entitas Syirkah yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Syariah dan Pengelola adalah akad ijarah;

KETENTUAN PERMODALAN KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah dapat menghimpun modal usaha dengan  ketentuan sebagai berikut:
1. Modal usaha (ra’s al-mal) syirkah yang menjadi kekayaan koperasi Syariah merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi anggota koperasi syariah; 
2. Modal usaha (ra’s al-mal) Koperasi Syariah, antara lain berasal dari: 
  • Modal Sendiri/Ekuitas (Dana Syirkah Permanen):
  • Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dengan akad Syirkah; 
  • Cadangan (laba yang disisihkan) untuk dijadikan ra’s al-mal;
  • Hibah dengan akad hibah;
  • Sumber dana lain yang permanen dengan akad Syirkah.
3. Kewajiban/Liabilitas:
  • Simpanan/Tabungan, dengan akad Wadi’ah;
  • Kewajiban dana talangan, dengan akad Qardh.
4. Dana Temporer yang Diterima:
  • Simpanan/Tabungan, dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  • Simpanan Berjangka, dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  • Pembiayaan yang diterima dari perorangan/lembaga lain dengan akad Mudharabah atau Musyarakah;
  • Modal Penyertaan Koperasi (temporer), dengan akad Mudharabah, Musyarakah, atau Wakalah bi al-Istitsmar. 
5. Wakaf; sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. 
6. Koperasi Syariah dapat menerima: a) hibah dan wakaf dari pihak lain; b) pinjaman dari pihak lain yang menggunakan akad qardh; dan c) pembiayaan dari pihak lain yang menggunakan akad-akad yang tidak menyalahi prinsip dan ketentuan Syariah.

KETENTUAN KEGIATAN USAHA KOPERASI SYARIAH

  1. Kegiatan usaha Koperasi Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
  2. Jenis usaha koperasi syariah boleh bersifat single purpose (tunggal usaha) atau multi purpose (serba usaha);
  3. Koperasi Syariah boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, properti, keuangan, transportasi, logistik, pariwisata, pendidikan, jasa, sosial, serta bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  4. Kegiatan usaha dapat menggunakan akad jual-beli (murabahah, salam, dan istishna`); akad ju’alah dan ujrah; dan akad-akad kerjasama usaha (partnership).

KETENTUAN JASA KEPERANTARAAN KOPERASI SYARIAH

  1. Kegiatan usaha Koperasi Syariah terkait jasa-keperantaraan (brokerage) dapat menggunakan akad Wasathah atau Bai’ al-Samarah, dengan mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti.
  2. Kegiatan penempatan dana Koperasi Syariah, harus di bank syariah dan/atau lembaga keuangan syariah lain dengan akad Wadiah, Mudharabah, dan/atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  3. Dalam hal kegiatan wakaf, Koperasi Syariah dapat berkedudukan sebagai:
  • Nazhir, Koperasi Syariah wajib melakukan istitsmar (investasi) dan berhak menerima manfaat wakaf sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Mitra nazhir, Koperasi Syariah dapat menggunakan dana wakaf untuk pembiayaan produktif;  
  • Mauquf alaih, Koperasi Syariah berhak menerima manfaat wakaf;

KETENTUAN KEGIATAN SOSIAL KOPERASI SYARIAH

  1. Kegiatan usaha Koperasi yang bersifat sosial (tabarru’at) dapat menggunakan akad Qardh, dengan mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, dan Fatwa DSN-MUI nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah; dan
  2. Koperasi Syariah dapat menerima Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan dana sosial lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.


SEMOGA BERMANFAAT !

Pendampingan koperasi syariah / BMT dapat KLIK SINI

Kajian Ulang 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Terdampak UU Cipta Kerja

Kajian Ulang 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Terdampak UU Cipta Kerja

GUSTANI.ID - Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak luas bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini karena UU Cipta Kerja menggunakan metode penyusunan omnibus law, yang mengakibatkan sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisector

UU Cipta Kerja terdiri dari 174 pasal yang mencakup 11 klaster yaitu :

1. Penyederhanaan Perizinan

2. Persyaratan Investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Pengadaan Lahan

5. Kemudahan Berusaha

6. Dukungan Riset dan Inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Pengenaan Sanksi

9. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

10. Investasi dan Proyek Pemerintah

11. Kawasan Ekonomi

Diundangkannya UU Cipta Kerja berimplikasi terhadap dasar hukum dan subtansi norma yang diatur dalam 3 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yaitu :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Majalengka
  2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka, 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa. 

Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi syarat harmonisasi dan sinkronisasi aturan tiga perda tersebut Kabupaten Majalenga, maka keberadaan Perda tersebut perlu dilakukan kajian pada dua hal, yakni: dasar hukum dan sebagian subtansi perda diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait.

LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dipercaya untuk melakukan kajian atas 3 Perda tersebut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 26 s/d 28 Agustus 2021 dilakukan pemaparan dari tim peneliti LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka di Hotel Grage Cirebon. Hasil kajian Perda ini akan menghasilkan rekomendasi dari apakah perda yang dikaji perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru atau tidak. 

Tim Ahli dari LPPM STEI Al - Ishlah Cirebon yang ditunjuk untuk melakukan kajian ini adalah Dr. Ahmad Khaliq MA, saya sendiri Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS, lalu Aep Saifurrahman M.T, Nono Hartono, M.Si, dan Supriyadi, SE.

Saya bersama Tim Ahli Berfose sesuai mempresentasikan hasil kajian Perda

Secara umum kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa 3 Perda yang dikaji sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, maka perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perubahan atas 2 Perda dan membuat perda baru dan mencabut 1 Perda lainnya. 

Berpoto bersama Anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka


Saat mempresentasikan hasil kajian dihadapan anggota BAPEMPERDA DPRD Kab. Majalengka


Alhamdulillah anggota BAPEMPERDA sangat puas dengan hasil kajian yang kami sajikan. Beberapa rekomendasi juga lahir dari hasil diskusi. Termasuk masukan untuk menghadirkan perda baru sebagai dampak dari UU Ciptaker ini. 

Semoga bermanfaat, DISKUSI dengan Saya bisa KLIK SINI.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI