GUSTANI.ID - Akuntansi Syariah terus berkembang seiring berkembangnya industri bisnis dan keuangan syariah. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI selaku badan yang berwenang melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan SAK Syariah, Buletin Teknis Syariah, dan produk lain terkait SAK Syariah di Indonesia mengeluarkan DSAS Terkini yang berisi beberapa isu terkini seputar SAK Syariah.
Berikut ini 4 isu terkini akuntansi syariah yang dirilis dalam DSAS Terkini edisi Januari - April 2021 :
1. PSAK 109: AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH
Setelah post implementation review pada 2020, DSAS IAI melakukan revisi atas PSAK 109 pada 2021. Revisi PSAK 109 melalui kelompok kerja yang memberikan usulan kepada DSAS IAI pengaturan dalam revisi PSAK 109. Kelompok kerja meliputi perwakilan DSAS IAI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Baznas, Forum Zakat, dan akademisi.
Kelompok kerja mengidentifikasi dan membahas isu akuntansi untuk dimasukan dalam revisi PSAK 109 antara lain:
- Zakat dan infak/sedekah nonkas berbentuk aset nonkeuangan dan surat berharga
- Dana zakat untuk investasi (istitsmar)
- Titipan zakat penghasilan
- Sedekah jasa
- Zakat perusahaan.
Selain itu, kelompok kerja akan mengusulkan untuk menghapus pengaturan nonakuntansi dalam PSAK 109.
2. PSAK 107: AKUNTANSI IJARAH
DSAS IAI telah mengesahkan revisi PSAK 107 pada 7 April 2021. PSAK 107 (2021) masih sedang dalam penelaahan kesesuaianya dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Perubahan signifikan antara PSAK 107 (2021) dan DE PSAK 107 adalah:
3. PSAK WAKALAH
PSAK dan ISAK Syariah merupakan standar akuntansi berbasis akad (transaction-based standards) untuk akad syariah yang memiliki keunikan dalam akuntansinya. DSAS IAI menilai akad wakalah memiliki keunikan secara akuntansi dan akad wakalah banyak digunakan dalam transaksi syariah di Indonesia. Saat ini pengaturan akuntansi wakalah terdapat di beberapa PSAK syariah, seperti PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Kontrak Asuransi Syariah.
DSAS IAI sedang mengkaji secara mendalam mengenai akad wakalah dan akuntansinya dengan membagi wakalah dengan penyerahan aset dan wakalah tanpa penyerahan aset. Isu akuntansi yang dibahas antara lain kriteria on balance sheet atau off balance sheet aset yang diterima wakil, dan perbedaan wakalah tanpa penyerahan aset dengan ijarah.
4. PSAK PENURUNAN NILAI
Tim Teknis mengusulkan model penurunan nilai atas aset berbasis syariah sebagai berikut: expected loss model, periode pengukurannya dari probabilitas macet (measurement period of probability of default) selama 12 bulan, dan tidak memperhitungkan nilai kini (present value) yang mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Pertimbangannya adalah dasar pengukuran di dalam KDPPLKS tidak ada nilai kini, kekhasan akad dan transaksi syariah dibandingkan dengan akad dan transaksi konvensional seperti perpanjangan waktu akad mudarabah tanpa ada tambahan marjin dan akad pinjaman qardh tanpa keuntungan, konsep akuntansi terkait peristiwa akuntansi atas penurunan nilai, serta histori dan praktik penurunan nilai yang berlaku secara internasional yang diatur dalam IFRS 9 Financial Instruments (IASB), ASU 2016-13 Financial Instruments – Credit Loss (FASB), dan Basel Framework.
Dokumen DSAS Terkini selengkapnya dapat diunduh DISINI
Semoga bermanfaat !
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon