KKPK : Tujuan dan Status Kerangka Konseptual


GUSTANI.ID - Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 Desember 2019. DE KKPK ini memiliki tanggal efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan lebih dini diperkenankan untuk perusahaan yang menggunakan KKPK dalam mengembangkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada PSAK yang berlaku untuk transaksi tertentu.

KKPK merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per Maret 2018. KKPK ini menggantikan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang telah disahkan pada tanggal 28 September 2016 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang telah disahkan pada tanggal 27 Agustus 2014.

Kerangka Konseptual mendeskripsikan tujuan dari dan konsep untuk, pelaporan keuangan bertujuan umum. Tujuan Kerangka Konseptual adalah untuk:

  • (a) membantu Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam mengembangkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berdasarkan konsep yang konsisten;
  • (b) membantu penyusun laporan keuangan untuk mengembangkan kebijakan akuntansi yang konsisten ketika tidak ada Standar yang berlaku untuk transaksi tertentu atau peristiwa lain, atau ketika Standar memberikan pilihan kebijakan akuntansi; dan;
  • (c) membantu semua pihak untuk memahami dan menginterpretasikan Standar. 

Kerangka Konseptual bukan merupakan Standar. Kerangka Konseptual ini tidak ada yang mengungguli Standar atau persyaratan dalam Standar tertentu.

Untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum, DSAK IAI terkadang dapat menentukan persyaratan yang berbeda dari aspek Kerangka Konseptual. Jika DSAK IAI melakukannya, DSAK IAI akan menjelaskan perbedaan dalam Dasar Kesimpulan tentang Standar tersebut.

Kerangka Konseptual akan direvisi dari waktu ke waktu berdasarkan pengalaman DSAK IAI dalam penggunaan Kerangka Konseptual tersebut. Revisi Kerangka Konseptual tidak akan secara otomatis mengarah pada perubahan atas Standar. Setiap keputusan untuk mengubah Standar akan mengharuskan DSAK IAI untuk melalui due process dengan menambahkan proyek ke dalam agendanya dan mengembangkan amendemen terhadap Standar tersebut. Kerangka Konseptual menyediakan landasan bagi Standar yang:

  • (a) berkontribusi terhadap transparansi dengan meningkatkan komparabilitas internasional dan kualitas informasi keuangan, yang memungkinkan investor dan pelaku pasar lainnya untuk membuat keputusan ekonomik berdasarkan informasi.
  • (b) memperkuat akuntabilitas dengan mengurangi kesenjangan informasi antara penyedia modal dan orang-orang yang telah mempercayakan uangnya ke pihak tersebut. Standar berdasarkan Kerangka Konseptual memberikan informasi yang diperlukan dalam meminta pertanggungjawaban manajemen. Sebagai sumber informasi yang dapat diperbandingkan secara global, Standar tersebut juga sangat penting bagi para regulator di seluruh dunia.
  • (c) berkontribusi pada efisiensi ekonomik dengan membantu investor untuk mengidentifikasi peluang dan risiko di seluruh dunia, sehingga meningkatkan alokasi modal. Untuk bisnis, penggunaan bahasa akuntansi tunggal yang tepercaya yang berasal dari Standar berdasarkan Kerangka Konseptual menurunkan biaya modal dan mengurangi biaya pelaporan internasional.

Sumber : Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) - IAI (2019)

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon