GUSTANI.ID - Dalam kehidupan sosial sehari-hari, aktivitas utang - piutang tidak dapat dihindarkan. Baik dalam konteks bisnis maupun sosial. Utang - piutang muncul bisa disebabkan oleh transaksi pinjam - meminjam atau transaksi jual - beli secara kredit. Kita sering menemukan utang - piutang menimbulkan konflik antara dua belah pihak yang bertransaksi, karena salah satu pihak yang abai atas kesepakatan diawal. Bahkan banyak yang awalnya akrab sebagai teman, keluarga, atau tetangga, setelah ada transaksi utang - piutang menjadi bermusuhan. Lantas bagaimana Islam mengatur terkait utang - piutang ?
Hukum Utang - Piutang
Pada dasarnya utang - piutang hukumnya MUBAH alias BOLEH dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah : 280
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".
dan Hadist Rasulullah SAW :
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
Bahkan memberikan utang memiliki pahala yang besar disisi Allah, Rasulullah bersabda:
“Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”. (HR Ibnu Majah)
Adab Utang - Piutang
Konflik yang muncul karena utang - piutang banyak disebabkan oleh dilanggarnya adab-adab dalam utang - piutang diabaikan. Islam membolehkan utang-piutang, namun memberikan rambu-rambu yang mesti diperhatikan untuk menghindari perselisihan dikemudian hari. Berikut ini adalah adab utang - piutang dalam Islam.
Adab bagi yang berhutang
1. Sebisa mungkin hindari berhutang
Meski dibolehkan untuk berhutang, namun lebih baik untuk dihindari. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia".
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang.“
2. Perbanyak doa agar terhindar dari utang
Rasulullah mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa agar terhindar dari utang :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)
3. Niatkan untuk membayar
Jika terpaksa harus berhutang, maka wajib diniatkan untuk membayar. Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Rasulullah SAW bersabda: “barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)
4. Catat daftar utang
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" - (QS Al Baqarah 282)
5. Tidak menunda membayar utang
Jika sudah mendapatkan rezeki, maka segerakan membayar utang walau belum jatuh tempo. Membayar utang didahulukan dari kebutuhan lainnya. Menunda membayar utang adalah kezhaliman. Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah).
6. Lebihkan saat membayar utang
Kelebihan dalam membayar utang dilarang jika dipersyaratkan diawal, namun jika tidak dipersyaratkan dan merupakan kerelaan dari peminjam, maka hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari dan Muslim meriwayat kan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Ada seorang laki-laki mengutang kan kepada Nabi SAW seekor unta dengan harga tertentu, maka orang itu datang kepada beliau untuk menagihnya.
Maka Rasulullah berkata, "Berikan kepadanya." Kemudian, para sahabat mencarikan unta dengan umur tersebut tetapi tidak menemukannya kecuali umur unta di atasnya (yang lebih tua). Maka beliau berkata, "Berikan itu kepadanya.
" Kemudian laki-laki itu ber kata, "Engkau telah melunasi pada ku, semoga Allah melunasi padamu.
"Maka Nabi SAW bersabda, "Sesungguh nya sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik ketika membayar utangnya." (Mutafaq 'alaih).
7. Tepati janji
Hindari lah tabiat ingkar janji dalam berutang. Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya,” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589).
Adab bagi yang memberikan Utang (Piutang)
1. Niatkan untuk mendapatkan balasan dari Allah
Niat memberikan utang adalah untuk memperoleh balasan dari Allah SWT semata. Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang ingin doanya dikabulkan dan dilepaskan dari kesulitannya, maka hendaklah dia memberikan jalan keluar bagi orang yang sedang dilanda kesulitan" (HR Ahmad).
di hadist yang lain Rasulullah SAW bersabda : "Tidaklah seseorang memberikan pinjaman dua kali kepada orang muslim, melainkan pinjamannya tersebut bernilai sedekah kepadanya". (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
2. Dilarang mengambil tambahan (bunga)
Mengambil keuntungan yang diperjanjikan dalm bentuk bunga dari transaksi pinjam - meminjam dilarang dalam Islam, sebab masuk kategori Riba. Sejalan dengan kaidah fikih yang telah disepakati oleh ulama : "Kullu qardin jarra naf'an fahua riba idza kana masyruthan fihi naf'un lil muqridh" (Setiap utang-piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan).
3. Catat atau dokumentasikan
Untuk menghindari perselisihan, sebaiknya piutang dicatat dan didokumentasikan secara tertulis yang diketahui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak ketiga. Dalam konteks kekinian bisa melibatkan notaris. Allah berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" - (QS Al Baqarah 282)
4. Berikah tangguhan
Jika orang yang berhutang dalam kondisi kesulitan ekonomi sehingga tidak sanggup untuk membayar utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Islam menganjurkan untuk memberikan tenggat waktu tambahan. Firman Allah SWT QS Al Baqarah 280 :
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".
5. Bebaskan utangnya
Dalam kondisi tertentu, jika yang berhutang memang sudah tidak mampu lagi untuk membayar utangnya, maka dianjurkan untuk membebaskan utangnya dan meniatkannya sedekah. Semoga Allah ganti dengan yang jauh lebih baik.
Firman Allah SWT QS Al Baqarah 280 :
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٢٨٠
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui".
Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang ingin Allah selamatkan dari kesulitan hari kiamat, maka hendaklah memudahkan orang yang sedang dilanda kesulitan, atau membebaskan utangnya" (HR Muslim).
6. Tagihlah dengan cara yang baik
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Wallahu a'lam
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon