Shariah Enterprise Theory (SET)

GUSTANI.IDShariah Enterprise Theory (SET) merupakan teori yang melandasi akuntansi syariah. SET dikembangkan dan dimodifikasi dari enterprise theory. Menurut Harahap (1996) postulat, konsep, dan prinsip akuntansi syariah lebih tepat menggunakan enterprise theory karena lebih mencakup aspek sosial dan berorientasi pada kepentingan stakeholders daripada stockholders.

Triyuwono (2001) mengusulkan apa yang disebut dengan shariah enterprise theory Aksioma terpenting yang harus mendasari dalam setiap penetapan konsep SET menurut Triyuwono (2001) adalah Allah sebagai Pencipta dan Pemilik Tunggal dari seluruh sumberdaya yang ada di dunia ini. Allah sebagai sumber amanah utama dan sumber daya yang dimiliki para stakeholders. Dalam sumber daya tersebut melekat suatu tanggung jawab dalam penggunaan, cara dan tujuan yang ditetapkan.

Konsep SET mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan penting dalam terminologi SET yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan kontribusi keuangan atau ketrampilan. Pemikiran ini dilandasi premis yang mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong SET untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap manusia dan lingkungan alam. Oleh karena itu, SET akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan (Triyuwono, 2009).

Menurut penjelasan tersebut dapat digambarkan konsep pertanggungjawaban yang dibawa oleh Sharia Enterprise Theory. Pada prinsipnya Sharia Enterprise Theory memberikan bentuk pertanggung jawaban utamanya kepada Allah (akuntanbilitas vertikal) yang kemudian dijabarkan lagi pada bentuk pertanggungjawaban pada manusia dan alam (akuntanbilitas horizontal). Premis terakhir adalah falah, kesuksesan yang hakiki dalam bisnis berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat (Triyuwono, 2009).

Paradigma Transaksi Syariah

Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dibahas tentang paradigma transaksi syariah yang menjadi kerangka dasar akuntansi syariah. Paradigma transaksi syariah merupakan bagian dari konsep SET. 

Transaksi Syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al falah). 

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelolayang baik (good governance) dan disiplin pasar (market disciplin) yang baik. 

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip Syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon