Apa Urgensi Berekonomi Sesuai Syariah ?

Apa Urgensi Berekonomi Sesuai Syariah ?

GUSTANI.ID - Ekonomi syariah bukanlah barang baru yang baru hadir belakangan ini, namun ia hadir bersamaan dengan diturunkannya risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ekonomi Islam adalah bagian dari Islam itu sendiri, tidak ada dikotomi antara Ekonomi dan Islam, ia satu kesatuan. 

Foto : NGAOS : Ngaji Asyik Ekonomi Syariah 


Kita masih mendapatkan seorang muslim yang abai akan hal ini, yaitu menganggap berekonomi itu ga perlu bawa-bawa Agama. Pemikiran ini menyebabkan berekonominya tidak ada arah, hanya sebatas memenuhi urusan peruh. Padahal berekonomi bukan sekedar urusan perut tapi ada urusan Ibadah didalamnya, dan ada konsekuensi pahala dan dosa didalamnya.

Lantas apa urgensi kita berekonomi sesuai syariah ?

1. Urusan Ekonomi adalah Bagian dari Urusan Islam

Islam adalah agama yang mengatur seluruh urusan hidup seorang muslim. Islam mencakup 3 aspek yaitu Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Aqidah berurusan dengan kepercayaan kita kepada Allah dan rukun Iman yang lainnya. Ia ada dalam hati seseorang. Syariah mencakup aturan hubungan kita dengan Allah dalam bentuk Ibadah vertikal kita, seperti shalat, puasa, zikir, tilawah, dll. Syariah juga mengatur hubungan kita antar sesama manusia dan makhluk lainnya, yang disebut Muamalah. Muamalah mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hal Sosial, Hukum, Politik, dan termasuk urusan Ekonomi. Sehingga dari sini kita dapat melihat bahwa Islam mengatur urusan ekonomi, dan ekonomi adalah bagian dari Islam itu sendiri. Oleh karena itu mengabaikan Islam dalam urusan ekonomi sama saja dengan menganggap Islam itu parsial, padahal Allah memerintahkan kita untuk berislam dengan kaffah :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ - ٢٠٨

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu"


2. Urusan Ekonomi adalah Urusan Terbesar Dalam Hidup

Coba perhatikan seluruh aktivitas kita dalam sehari - semalam 24 jam. Identifikasi urusan apa yang paling banyak kita pikirkan dan kerjakan ? Shalatkah ? Tidurkah ? Makan dan minumkah ? atau Kerja ? Ya, porsi hidup kita dalam sehari semalam banyak disibukan dengan urusan berekonomi. Minimal 1/3 atau 8 jam sesuai dengan aturan 8 jam kerja dari pemerintah. Betapa meruginya kita, jika urusan terbesar dalam hidup kita ini tidak memiliki nilai apa- apa di sisi Allah karena Islam tidak kita bawa dalam berekonomi.

3. Urusan Terbesar di Akhirat Pun Ekonomi

Rasulullah SAW bersabda :

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ.

“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. at-Tirmidzi no. 2416)

Lima perkara yang akan dipertanyakan oleh Allah SWT pada hari pembalasan kelak adalah urusan :

  1. Umur
  2. Masa muda
  3. Harta
  4. Harta
  5. Ilmu
Dua dari lima hal yang ditanya adalah urusan harta alias urusan ekonomi, dari mana diperoleh ? dan untuk apa dibelanjakan ?

Memastikan urusan ekonomi kita agar sesuai dengan ketentuan syariah adalah hal mutlak yang harus kita lakukan, sebab urusan ekonomi menjadi perkara yang besar kelak di akhirat dalam pertanggungjawabannya.

4. Berekonomi adalah Ibadah

Karena berekonomi adalah bagian dari Islam, maka berekonomi adalah Ibadah jika diniatkan karena Allah dengan ucapan BISMILLAH diawal kerja. Mulailah setiap aktivitas ekonomi kita dengan Basmallah agar ada nilai pahala di sisi Allah. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ

“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’)


5. Berekonomi adalah Perkara yang Disukai Allah

Bekerja adalah perkara yang lebih disukai Allah daripada mengulurkan tangan meminta pertolongan dari orang lain. 

Rasulullah SAW bersabda :

” Sesungguhnya apabila seseorang diantara kamu semua itu mengambil tambangnya kemudian mencari kayu bakar dan diletakkan diatas punggungnya, hal itu adalah lebih baik dari pada ia mendatangi seseorang yang telah dikarunai oleh Allah dari keutamaan-Nya, kemudian meminta-minta dari kawannya, adakalanya diberi dan ada kalanya ditolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Semoga seluruh aktivitas ekonomi diridhoi Allah SWT sehingga hidup kita berkah dunia dan akhirat. wallahua'lam.

Berikut ini adalah video acara NGAOS : Ngaji Asyik Ekonomi Syariah dengan tema Urgensi Ekonomi Syariah 




Komponen Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Keuangan Syariah

Komponen Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Keuangan Syariah

GUSTANI.ID - Sejak SAK dikonvergensi dari IFRS, beberapa istilah akuntansi di Indonesia mengalami perubahan, salah satunya adalah istilah Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan  informasi laba-rugi, total penghasilan komprehensif lain, dan total penghasilan komprehensif. 

Laba rugi menggambarkan total penghasilan dikurangi dengan beban yang berkaitan langsung dengan operasional entitas, seperti pendapatan margin murabahah, pendapatan bagi hasil, pendapatan ujrah, pendapatan operasioanal lainya, beban tenaga kerja, beban administrasi dan umum, dan beban operasional lainnya.

Sedangkan Penghasilan Komprehensif Lain adalah penghasilan dan beban yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana diisyaratkan oleh SAK. Sederhanannya penghasilan komprehensif lain adalah keuntungan atau kerugian yang tidak berpengaruh pada arus kas yang disebabkan penggunaan Nilai Wajar (Fair Value) pada beberapa komponen dalam laporan keuangan. 

Total Penghasilan Komprehensif adalah gabungan antara saldo "laba-rugi" dan saldo "penghasilan komprehensif". 

Bagian penghasilan komprehensif lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat dan dikelompokan sesuai SAK yaitu :

  • tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan 
  • akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Menurut PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Penghasilan Komprehensif Lain dalam Laporan Keuangan Syariah terdiri dari 6 komponen berikut ini :

1. Perubahan dalam Surplus Revaluasi Aset Tetap

Metode Revaluasi dimungkinkan untuk menilai ulang Aset Tetap setelah pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Takberwujud. Paragraf 39 PSAK 16 dan paragraf 85 PSAK 19 dijelaskan jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi. 

2. Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti

Dalam PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 122 diatur bahwa pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Namun demikian, entitas dapat mengalihkan jumlah yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain tersebut pada akun lain dalam ekuitas. 

3. Keuntungan dan Kerugian dari Penjabaran Laporan Keuangan dari Entitas Asing

Dalam PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing paragraf 33 dijelaskan selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada laporan keuangan yang mencakup kegiatan usaha luar negeri dan entitas pelapor (yaitu laporan keuangan yang didalamnya kegiatan usaha luar negeri dikonsolidasikan, dikonsolidasikan secara proporsional atau dihitung dengan menggunakan metode ekuitas)

4. Keuntungan dan Kerugian Investasi pada Instrumen Ekuitas 

PSAK 71: Instrumen Keuangan paragraf 5.7.10 dijelaskan bahwa keuntungan atau kerugian aset keuangan instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

5. Keuntungan dan Kerugian dari Pengukuran Kembali Sukuk

PSAK 110: Akuntansi Sukuk paragraf 43 menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian perubahan nilai wajar investasi sukuk yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprhensif diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya, kecuali untuk penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs, sampai dengan investasi sukuk itu dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. 

6. Keuntungan atau Kerugian Item dalam Lindung Nilai Syariah

PSAK 111: Akuntansi Wa'ad paragraf B18 dijelaskan jika item yang dilindung nilai dalam suatu lindung nilai yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai merupakan aset dan liabilitas yang diakui (termasuk investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri), maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang dilindung nilai tersebut yang efektif diakui di penghasilan komprehensif lain hingga saat pelaksanaan wa'ad. 


Contoh Penyajian Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Keuangan Syariah

Laporan Keuangan PT Bank Muamalat Indonesia tahun 2020


Semoga bermanfaat !

Pelatihan dan Uji Kompetensi Akuntansi Syariah untuk Mahasiswa STEI Al Ishlah Cirebon

Pelatihan dan Uji Kompetensi Akuntansi Syariah untuk Mahasiswa STEI Al Ishlah Cirebon

GUSTANI.ID - Memiliki kompetensi merupakan keniscayaan saat ini, dimana dunia kerja lebih mementingkan kompetensi dari sekedar IPK yang tertera di Ijazah. Meski tidak ber-IPK tinggi tapi memiliki kompetensi yang kuat, maka dunia kerja akan mudah untuk menerima. Dalam dunia ekonomi dan keuangan syariah saat ini, salah satu kompetensi yang diperlukan adalah kompetensi dibidang Akuntansi Syariah. 

Hari Sabtu - Ahad, tanggal 24 - 25 April 2021, ditengah suasana puasa Ramadhan 1442 H, LPPM STEI Al Ishlah Cirebon mengadakan Pelatihan sekaligus Uji Kompetensi Akuntansi Syariah untuk Mahasiswa tingkat. Diikuti oleh 80an mahasiswa tingkat akhir prodi Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, dan Manajemen Bisnis Syariah. Agendanya dibagi menjadi 2 sesi, bertempat di Aula STEI Al Ishlah Cirebon. 

Muatan materi pelatihan adalah riview atas 10 materi Akuntansi Syariah berbasis SAK Syariah yaitu :

  1. KDPPLKS
  2. Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  3. Akuntansi Murabahah
  4. Akuntansi Salam
  5. Akuntansi Istisna'
  6. Akuntansi Mudharabah
  7. Akuntansi Musyarakah
  8. Akuntansi Ijarah
  9. Akuntansi Asuransi Syariah
  10. Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
Sebelum pelatihan dimulai dilakukan pre-test dengan 25 soal pilihan ganda dan diakhir acara diadakan post-test dengan 50 soal pilihan ganda. masing-masing materi terdiri dari 10 soal. Bagi mahasiswa yang lulus ujian test yang diadakan akan mendapat sertifikat pelatihan dan uji kompetensi yang bisa dijadikan tambahan portopolio diri saat melamar kerja di industri. 

Bagi kampus yang berminat ingin bekerjasama mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bidang Akuntansi Syariah dapat menghubungi saya DISINI.


GALERI PELATIHAN











Memahami Proses Bisnis Koperasi Syariah (BMT)

Memahami Proses Bisnis Koperasi Syariah (BMT)

GUSTANI.ID - Koperasi Syariah atau banyak di kenal dengan istilah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)  merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang menjadi kekhasan Indonesia.  Koperasi Syariah berbadan hukum Koperasi, dengan operasional bisa dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). 

Fungsi utama koperasi syariah ada 2 yaitu fungsi bisnis (tamwil) dan fungsi sosial (maal). Fungsi Bisnis (Tamwil) menggambarkan sisi komersial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan untuk anggotanya, dengan menghimpun dana dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan.  Sedangkan Fungsi Sosial (Maal) menggambarkan sisi sosial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi sosial di masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkan dan ZISWAF.

Fungsi bisnis bertujuan untuk menghasilkan profit yang sebesar-besarnya yang akan didistribusikan kepada anggota dalam bentuk Sisa hasil Usaha (SHU). Berikut ini adalah ilustrasi proses bisnis Koperasi Syariah atau BMT :


Proses yang pertama adalah aktivitas penghimpunan dana. Koperasi Syariah merupakan satu satunya lembaga, selain Bank, yang legal untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari Anggota nya. Jenis simpanan pada koperasi syariah dapat berbentuk :

  1. Simpanan sukarela yang dapat disetor dan ditarik kapan pun oleh anggota dengan prinsip wadiah atau titipan. Koperasi syariah dilarang untuk menjanjikan jasa tertentu kepada anggota simpanan sukarela, oleh karena itu simpanan sukarela adalah jenis simpanan yang biayanya rendah. Tujuan anggota menggunakan simpanan ini adalah untuk mengamankan dana untuk keperluan masa depan pada jangka pendek.
  2. Simpanan Investasi merupakan jenis simpanan yang bertujuan untuk menghasilkan return bagi anggota penyimpan dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana oleh Koperasi Syariah. Koperasi syariah harus membagi keuntungan yang diperoleh dari mengelola dana simpanan investasi kepada anggota sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal akad. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah. 
  3. Simpanan Modal adalah jenis simpanan yang menunjukan bukti keanggotaan seseorang pada koperasi syariah. Simpanan modal terdiri dari simpanan pokok yang disetor sekali pada saat mendaftar menjadi anggota dan simpanan wajib yang disetor setiap bulan oleh anggota. Anggota akan mendapatkan bagi hasil dari SHU tahunan koperasi syariah. 
Setelah dana terhimpun (pooling fund), Koperasi berhak untuk menyalurkan dana tersebut untuk dalam bentuk pembiayaan agar menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi kepada anggota simpanan. Bentuk penyaluran dana koperasi syariah dapat berbentuk :
  1. Prinsip Jual - Beli (Bai') yaitu koperasi syariah menjual barang kepada anggota dengan keuntungan tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara angsuran. Akad yang digunakan dapat berupa akad murabahah, akad istisna', dan akad salam. Kentungan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis jual - beli adalah margin keuntungan.
  2. Prinsip Sewa - Menyewa (Ijarah) yaitu koperasi syariah juga dapat menyewakan barang atau jasa kepada anggota yang membutuhkan dengan pembayaran secara angsuran. Keuntungan dari sewa - menyewa berupa Ujroh. Akad yang digunakan dapat berupa Ijarah, Ijarah muntahiya Bit Tamli (IMBT), Ijarah Multijasa, atau Ijarah Maushufah Fiz Zimmah. 
  3. Prinsip Kerja - Sama (Syirkah) adalah pembiayaan dalam bentuk kerjasama usaha produktif antara koperasi syariah dengan Anggota. Koperasi Syariah sebagai pemodal sedangkan anggota sebagai pihak yang menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan Nisbah, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi syariah dari skema kerja sama adalah bagi hasil. 
  4. Prinsip Jasa ini merupakan layanan tambahan dari koperasi syariah untuk menghasilkan fee, seperti jasa pembayaran listrik dll (PPOB) atau jasa transfer antar rekening bank.
  5. Prinsip Pinjaman (Qard) dapat berbentuk pinjaman tanpa keuntungan yang diharapkan, sebab dalam akad qard dilarang untuk menarik keuntungan.
Dari pendapatan yang diperoleh dari penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan tersebut, koperasi syariah mendistribusikan dalam bentuk bagi hasil kepada anggota simpanan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal saat membuka rekening simpanan. 

Selisih total pendapatan dikurangi dengan bagi hasil untuk anggota simpanan merupakan keuntungan koperasi syariah yang digunakan untuk biaya operasional koperasi syariah dalam periode tertentu, seperti gaji pengelola, biaya administrasi dan umum, biaya penyusutan dll. Selisih setelah dikurangi dengan biaya operasional merupakan laba bersih atau yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 

SHU Tahun berjalan ini lah yang nanti akan dibagikan sesuai dengan porsi yang disepakati yaitu untuk Anggota, Pengelola/Pengurus/Pengawas/Pengawas Syariah, Cadangan Modal, dana pendidikan, dll. 

Proses bisnis ini merupakan proses akuntansi yang akan terekap dalam bentuk laporan keuangan koperasi syariah yang terdiri dari :
  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Secara umum itulah proses bisnis pada koperasi syariah atau BMT, bagi yang ingin berkonsultasi lebih jauh tentang bagaimana proses bisnis, pelaporan keuangan, serta akad yang digunakan pada koperasi syariah dapat menghubungi saya DISINI

Diskusi tentang Proses Bisnis Koperasi Syariah dengan pengurus Yayasan Pusdibangtapem, Kal-Sel.


Shariah Enterprise Theory (SET)

Shariah Enterprise Theory (SET)

GUSTANI.IDShariah Enterprise Theory (SET) merupakan teori yang melandasi akuntansi syariah. SET dikembangkan dan dimodifikasi dari enterprise theory. Menurut Harahap (1996) postulat, konsep, dan prinsip akuntansi syariah lebih tepat menggunakan enterprise theory karena lebih mencakup aspek sosial dan berorientasi pada kepentingan stakeholders daripada stockholders.

Triyuwono (2001) mengusulkan apa yang disebut dengan shariah enterprise theory Aksioma terpenting yang harus mendasari dalam setiap penetapan konsep SET menurut Triyuwono (2001) adalah Allah sebagai Pencipta dan Pemilik Tunggal dari seluruh sumberdaya yang ada di dunia ini. Allah sebagai sumber amanah utama dan sumber daya yang dimiliki para stakeholders. Dalam sumber daya tersebut melekat suatu tanggung jawab dalam penggunaan, cara dan tujuan yang ditetapkan.

Konsep SET mendorong kepada pemahaman bahwa dalam harta sebenarnya tersimpan hak orang lain. Pemahaman ini tentu membawa perubahan penting dalam terminologi SET yang meletakkan premisnya untuk mendistribusikan kekayaan berdasarkan kontribusi para partisipan, yaitu partisipan yang memberikan kontribusi keuangan atau ketrampilan. Pemikiran ini dilandasi premis yang mengatakan bahwa manusia adalah khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam. Premis tersebut mendorong SET untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap manusia dan lingkungan alam. Oleh karena itu, SET akan membawa kemaslahatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan (Triyuwono, 2009).

Menurut penjelasan tersebut dapat digambarkan konsep pertanggungjawaban yang dibawa oleh Sharia Enterprise Theory. Pada prinsipnya Sharia Enterprise Theory memberikan bentuk pertanggung jawaban utamanya kepada Allah (akuntanbilitas vertikal) yang kemudian dijabarkan lagi pada bentuk pertanggungjawaban pada manusia dan alam (akuntanbilitas horizontal). Premis terakhir adalah falah, kesuksesan yang hakiki dalam bisnis berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkatan individu dan masyarakat (Triyuwono, 2009).

Paradigma Transaksi Syariah

Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dibahas tentang paradigma transaksi syariah yang menjadi kerangka dasar akuntansi syariah. Paradigma transaksi syariah merupakan bagian dari konsep SET. 

Transaksi Syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al falah). 

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelolayang baik (good governance) dan disiplin pasar (market disciplin) yang baik. 

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip Syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.

Apa itu Audit Berbasis Risiko ?

Apa itu Audit Berbasis Risiko ?

GUSTANI.ID - Audit Berbasis Risiko atau yang dikenal Risk Based Audit (RBA) adalah Proses, pendekatan, metodologi audit untuk meyakinkan kecukupan bahwa risiko pada sebuah perusahaan dikelola sesuai dengan batasan risiko yang ditetapkan.  

Risiko adalah Ketidakpastian atas terjadinya sesuatu yang bisa berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko bersifat inheren pada setiap kegiatan operasional perusahaan, dan memiliki 2 dimensi yaitu:

  1. Impact: dampak jika risiko itu terjadi;
  2. Likelihood: kemungkinan terjadinya risiko.

Tujuan Audit Berbasis Risiko adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa tidak ada salah saji material baik yang disebabkan oleh fraud maupun kesalahan yang ada dalam laporan keuangan. Hal ini melibatkan tiga langkah utama yaitu :

  1. Risk Assessement : Menilai risiko salah saji material dalam laporan keuangan dengan kegiatan pra-penugasan, melaksanakan prosedur penilaian risiko, dan merencanakan audit.
  2. Risk Response : Mendesain dan melaksanakan prosedur audit lebih lanjut yang menanggapi risiko yang dinilai dan mengurangi risiko material salah saji dalam laporan keuangan ke level terendah dilakukan dengan merancang tanggapan menyeluruh dan prosedur audit selanjutnya, lalu implementasikan tanggapan.
  3. Reporting : Menerbitkan laporan audit dengan kata-kata yang sesuai berdasarkan temuan audit tersebut dilakukan dengan mengevaluasi bukti audit, jika diperlukan pekerjaan tambahan maka kembali ke Risk Assessement, dan terakhir membuat Laporan Auditor Independen. 
Audit Berbasis Risiko mengharuskan auditor :
  • Memahami entitas dan lingkungannya, termasuk internal kontrol
  • Mengidentifikasi / menilai risiko salah saji material dalam laporan keuangan
Karena penilaian risiko membutuhkan penilaian profesional, fase ini kemungkinan akan membutuhkan waktu dari auditor dan anggota senior auditor dalam mengidentifikasi dan menilai berbagai jenis risiko dan kemudian mengembangkan respon audit yang sesuai. 

Audit Berbasis Risiko memungkinkan auditor untuk mengidentifikasi dan menanggapi :
  • Possible, kemungkinan saldo akun, golongan transaksi atau pengungkapan laporan keuangan yang mungkin tidak lengkap, tidak akurat atau hilang sama sekali dari laporan keuangan
  • Areas Of Vulnerability, dimana manajemen mengesampingkan dan manipulasi laporan keuangan yang bisa terjadi.
  • Other Control Weakness, jika tidak diperbaiki bisa menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan. 

Perbedaan Risk Based Audit dan Control Based Audit adalah sebagai berikut :




Pelatihan Akuntansi Koperasi

Pelatihan Akuntansi Koperasi

GUSTANI.ID - Sebagai bentuk pertanggugjawaban pengurus atas sumber daya yang diamanahkan oleh Anggota, penyusunan laporan keuangan yang baik menjadi hal yang sangat penting. Laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Sejak PSAK 27 : Akuntansi Perkoperasian dicabut pada 8 April 2011 disahkan, maka Koperasi harus merujuk pada SAK Umum atau SAK ETAP dalam perlakuan akuntansinya.

Penyelenggaraan akuntansi yang baik merupakan suatu keharusan bagi terselenggaranya pengelolaan Koperasi yang baik. Sebab laporan keuangan merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pengurus dalam mengelola sumber daya yang diamanahkan oleh para Anggota. 

Laporan keuangan yang lengkap untuk Koperasi terdiri dari :

  1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Mengingat pentingnya penyelenggaraan akuntansi yang baik bagi Koperasi, PKP RI Kab. Serang dan Dekopinda Kab. Serang menyelenggarakan Diklat Perkoperasian tentang Akuntansi Koperasi. Diklat ini diikuti oleh kurang lebih 30 KPRI. Diklat dilaksanakan di pada tanggal 1 - 3 April 2021 bertempat di Hotel Inayah Syariah PKP RI Kab. Serang. 

Alhamdulillah saya berkesempatan menjadi narasumber tunggal selama berlangsungnya Diklat ini. Materi yang saya sampaikan adalah materi Akuntansi Koperasi. Peserta dilatih untuk bagaimana menjalankan proses akuntansi pada Koperasi, dimulai dari identifikasi transaksi kemudian menjurnal, lalu menginput pada buku besar dan menyusun laporan keuangan. Semua diproses secara manual dengan kertas kerja yang telah disediakan. 

Selain secara manual, peserta juga diberikan Aplikasi Akuntansi berbasis Excel untuk memudahkan proses akuntansi. Cukup input jurnal langsung tersusun laporan keuangan. Materi Pelatihan Akuntansi Koperasi dapat didownload gratis DISINI.




Pedoman Akuntansi untuk Koperasi

Sejak PSAK 27 dicabut, maka tidak ada lagi PSAK yang khusus mengatur Akuntansi Koperasi. Koperasi harus mengacu pada SAK Umum atau SAK ETAP yang notabene juga berlaku untuk seluruh entitas, padahal Koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Oleh karena itu perlu beberapa penyesuaian jika diterapkan untuk Koperasi.

Untuk memudahkab para pengelola Koperasi dalam menyelenggarakan akuntansi, maka Kemenkop UKM RI pada tahun 2015 menerbitkan Peraturan Menteri (permen) tentang Pedoman Akuntansi Koperasi. Terdapat 3 Permen yang khusus mengatur Pedoman Akuntansi Koperasi yaitu :

  1. Permen No. 12 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Sektor Riil
  2. Permen No. 13 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  3. Permen No. 14 tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Pedoman ini secara teknis mengatur bagaimana perlakuan akuntansi atas transaksi pada Koperasi serta bagaimana prinsip penyusunan laporan keuangan untuk Koperasi.

Jati Diri Koperasi

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;
  2. Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli terhadap orang lain;
  3. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari :
    a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
    b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    e. Kemandirian
    f. Pendidikan perkoperasian
    g. Kerjasama antar koperasi Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
  4. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Koperasi mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
  6. Anggota koperasi adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Semoga bermanfaat

Konsultasi seputar Akuntansi Koperasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi serta pelatihan akuntansi koperasi dan akuntansi syariah dapat menghubungi saya DISINI.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI