Pencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35 : Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Yayasan

GUSTANI.ID - Ada 2 isu besar dalam pelaporan keuangan entitas nonlaba pada awal tahun 2020 yaitu berlaku efektifnya Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melalui Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSK) 13 : Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dan 1 isu lagi adalah penerapan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.

2 isu ini nampaknya belum banyak diketahui oleh penggiat entitas nonlaba, seperti Yayasan. Beberapa kali saya mengikuti acara webinar akuntansi banyak yang masih bertanya seputar PSAK 45 untuk entitas Yayasan. Padahal PSAK 45 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi per tahun 2020.

Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba diterbitkan pertama kali pada 23 Desember 1997 oleh DSAK IAI, kemudian direvisi pada 8 April 2011. PSAK 45 menjadi rujukan utama lembaga yang tidak berorientasi laba seperti Yayasan dalam penyajian laporan keuangan. Menurut PSAK 45 jenis laporan keuangan entitas nirlaba terdiri dari 4 jenis yaitu Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, sedangkan Laporan Perubahan Aset Neto merupakan alternatif. 

Seiring dengan proses konvergensi SAK ke IFRS yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut karena SAK berbasis IFRS menganut prinsip "transaction based" bukan "entity based". Seluruh SAK yang mengatur entitas dicabut karena sudah diatur pada SAK induk yaitu SAK, SAK ETAP, atau SAK EMKM. Termasuk PSAK 45 yang harus dicabut. 

Beberapa waktu lalu saya memberikan konsultasi penyesuaian ISAK 35 ke salah satu Yayasan di Jakarta

Pencabutan PSAK 45 melalui PPSK No. 13 yang dimulai dari penerbitan Eksposur Draft (ED) tanggal 26 September 2018, dipublic hearing-kan pada 31 Oktober 2018, dan proses tanggapan publik sampai tanggal 31 Desember 2019. Pada 11 April 2019 DSAK - IAI resmi mengesahkan PPSAK 13 dan berlaku efektif 1 Januari 2020 PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi.

Oleh karena itu, dengan disahkannya PPSAK 13 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK 45 yang dicabut dalam menyusun laporan keuangannya tidak lagi menggunakan PSAK tersebut sebagai acuan (Pengantar PPSAK 13).

PPSAK 13 terdiri dari 8 paragraf singkat dengan redaksinya sebagai berikut :

PENDAHULUAN

Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

02. PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengatur tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba

Dasar Pertimbangan Pencabutan

03. DSAK IAI menerbitkan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan EntitasBerorientasi Nonlaba bersamaan dengan pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pengaturan dalam ISAK 35 tersebut akan memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba

KETENTUAN PENCABUTAN

04. PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.

05. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

06. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengacu ke SAK yang relevan

KETENTUAN TRANSISI

07. Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, termasuk ketentuan transisinya.

TANGGAL EFEKTIF

08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020


Penerapan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

Pada prinsipnya acuan penyusunan laporan keuangan seluruh entitas harus memilih salah satu SAK yang 3 yaitu SAK berbasis IFRS, SAK ETAP, atau SAK EMKM menyesuaikan karakteristik dari entitasnya. Termasuk entitas nonlaba juga harus memilih salah satu dari 3 SAK tersebut.

Penyajian LK entitas nonlaba harus memenuhi ketentuan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan atau SAK ETAP. Dimana dalam paragraf 05 PSAK 1 dinyatakan :
“Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor public menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.” 
Dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba, namun PSAK 1 tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya. PSAK 1 atau SAK ETAP lebih dominan membahas bagaimana penyajian laporan keuangan entitas berorientasi laba. Sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut jika entitas nonlaba ingin menyajikan laporan keuangan.

ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan. Proses penerbitan ISAK 35 bersamaan dengan proses pencabutan PSAK 45, disahkan 11 April 2019 dan berlaku efektif 1 Januar 2020. PSAK 45 dicabut dan diganti oleh ISAK 35.

ISAK 35 terdiri dari 13 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustratif laporan keuangan. Berikut ini redaksi dari ISAK 35 :

Referensi 

PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan

Latar Belakang

01. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa “Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor public menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.” Dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba 

02. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya. Entitas dengan aktivitas nonlaba dalam Interpretasi ini selanjutnya merujuk kepada entitas berorientasi nonlaba.

03. Karakteristik entitas berorientasi nonlaba berbeda dengan entitas bisnis berorientasi laba. Perbedaan utama yang mendasar antara entitas berorientasi nonlaba dengan entitas bisnis berorientasi laba terletak pada cara entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomik yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan 

04. Pengguna laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba umumnya memiliki kepentingan untuk menilai: (a) cara manajemen melaksanakan tanggung jawab atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka; serta (b) informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomik. Kemampuan entitas berorientasi nonlaba dalam menggunakan sumber daya tersebut dikomunikasikan melalui laporan keuangan.

Ruang Lingkup

05. Interpretasi ini diterapkan untuk entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk badan hukum entitas tersebut.

06. Interpretasi ini diterapkan juga oleh entitas berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

07. Interpretasi ini diterapkan khusus untuk penyajian laporan keuanga

Permasalahan

08. Interpretasi ini membahas bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik:
(a) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalam laporan keuangan; dan
(b) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri.

INTERPRETASI

09. Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba disusun dengan memperhatikan persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan yang telah diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan (1) 

(1) Entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP mengikuti ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar tersebut

10. Entitas berorientasi nonlaba dapat membuat penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, jika sumber daya yang diterima oleh entitas berorientasi nonlaba mengharuskan entitas untuk memenuhi kondisi yang melekat pada sumber daya tersebut, entitas dapat menyajikan jumlah sumber daya tersebut berdasarkan sifatnya, yaitu pada adanya pembatasan (with restrictions) atau tidak adanya pembatasan (without restrictions) oleh pemberi sumber daya.

11. Entitas berorientasi nonlaba juga dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri. Sebagai contoh, penyesuaian atas penggunaan judul ‘laporan perubahan aset neto’ daripada ‘laporan perubahan ekuitas’. Penyesuaian atas judul laporan keuangan tidak dibatasi sepanjang penggunaan judul mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya

12. Entitas berorientasi nonlaba tetap harus mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan relevan dalam menyajikan laporan keuangannya termasuk catatan atas laporan keuangan, sehingga tidak mengurangi kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

TANGGAL EFEKTIF

13. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020


Perbedaan Penyajian ISAK 35 dan PSAK 45

Secara umum penyajian laporan keuangan versi ISAK 35 dan PSAK 45 tidak terdapat perbedaan yang signifikan, setidaknya ada pada 4 hal yang perlu disesuaikan oleh entitas yang sebelumnya menyajikan LK versi PSAK 45, yaitu :

1. Klasifikasi Aset Neto

Kalau dalam PSAK 45 sumber daya diklasifikasikan kedalam 3 pos yaitu aset neto tidak terikat, terikat temporer, dan terikat permanen. Sedangkan dalam ISAK 35 hanya membagi menjadi 2 klasifikasi yaitu dengan pembatasan dan tanpa pembatasan. 

2. Judul Laporan Keuangan

Jika dalam PSAK 45 dikenal dengan istilah Laporan Aktivitas yang memuat informasi pendapatan dikurangi beban sama dengan surplus atau defisit tahun berjalan lalu ditambah saldo awal sama dengan saldo akhir. Sedangkan pada ISAK 35 disebut Laporan Penghasilan Komprehensif yang hanya memuat informasi sampai surplus atau defisit tahun berjalan.

3. Laporan Aset Perubahan Aset Neto

Pada PSAK 45, Laporan Perubahan Aset Neto hanya sebagai alternatif sedangkan pada ISAK 35 merupakan bagian dari jenis laporan keuangan entitas nonlaba.

4. Penghasilan Komprehensif Lain

ISAK 35 juga mengakomodir Penghasilan Komprehenfi Lain dalam penyajian laporan keuangan, terutama untuk entitas yang menjadikan SAK berbasis IFRS sebagai dasar penyususnan laporan keuangan. 

Jenis Laporan Keuangan Entitas Nonlaba

Mengacu pada PSAK 1 atau SAK ETAP bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri dari 5 yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Namun untuk entitas nonlaba ada penyesuaian istilah menyesuaikan karakteristik entitas nonlaba, yaitu :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Penghasilan Komprehensif
  3. Laporan Perubahan Aset Neto
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Bagaimana format penyajian ke-5 laporan keuangan tersebut, insyallah akan dibahas pada postingan berikutnya.


Terimakasih, semoga bermanfaat !


Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Versi ISAK 35 bisa kontak saya di 082357909050

6 comments:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon