GUSTANI.ID - Alhamdulillah tahun 2018 lalu DSAS IAI telah mengesahkan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Pengesahan akuntansi wakaf terasa sangat spesial karena sudah ditunggu-tunggu cukup lama oleh para penggiat wakaf tanah air, padahal regulasi wakaf dalam bentuk Undang-Undang sudah disahkan pada tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Apalagi standar akuntansi untuk Zakat dan Infak/Sedekah (ZIS) sudah diterbitkan 10 tahun lalu, yaitu PSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang tidak kalah besarnya dengan potensi ZIS, serta organisasi yang terlibat dalam pengelolaan wakaf juga sudah semakin banyak, sehingga diperlukan standar akuntansi untuk Wakaf.
Terlebih tanggal Senin tanggal 25 Januari 2021 kemaren, Presiden dan Wakil Presiden telah resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dalam rangka memaksimalkan potensi wakaf uang di tanah air yang diprediksi potensinya mencapai 180 Triliun Rupiah.
Wakaf uang haruslah dikelola dengan baik, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, mengingat Dana Wakaf harus abadi, berbeda dengan Dan ZIS yang harus disalurkan habis kepada mustahik. Dana Wakaf harus dikelola dengan baik untuk menghasilkan manfaat yang maksimal untuk kepentingan umat. Bentuk transparansi dan akuntabilitas publik yang baik dari pengelola wakaf adalah dengan mempublis laporan keuangan kepada publik.
BACA JUGA : Jenis dan Format Laporan Keuangan Entitas Nonlaba Versi ISAK 35
Namun dalam faktanya saat ini kita tidak mendapatkan organisasi wakaf (entitas wakaf) yang mempublis laporan keuangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bahkan saya cek di web Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai salah satu otoritas yang berfungsi mengawal pengembangan dan pengelolaan wakaf di tanah air pun tidak ditemukan laporan keuangan entitas wakaf. Berbeda dengan di sektor Zakat dan InfakSedekah, kita bisa dengan mudah mendapatkan laporan keuangan lembaga zakat, terutama lembaga zakat yang level nasional di website masing-masing lembaga.
Mungkin salah satu faktor "tidak adanya" laporan keuangan entitas wakaf yang di publis adalah belum adanya standar akuntansi yang mengatur transaksi wakaf. Sehingga dalam prakteknya banyak entitas wakaf yang menyamakan perlakuan akuntansi wakaf dengan akuntansi zakat dan infak/sedekah. Padahal secara nature transaksinya wakaf dan ZIS berbeda, serta pengaturan kelembagaan pun berbeda.
Saya mendapatkan beberapa pertanyaan dari penggiat wakaf tanah air terkait dengan bagaimana perlakuan akuntansi wakaf serta bagaimana penyajian laporan keuangan wakaf. Menunjukan pengelola wakaf dalam tanda kutip masih banyak yang bingung dalam menyusun laporan keuangan wakaf.
Diantara pertanyaan yang masuk dari penggiat wakaf di bandung melalui WA saya :
Assalamualaikum pak. Perkenalkan saya xxx dari Yayasan xxxxx xxxx Indonesia Cabang Bandung .Dapat nomer kontak bapak dari web resmi bapak. Alhamdulillah beberapa informasi di website bapak sangat bermanfaat bagi saya. Melalui kesempatan ini saya ingin bertanya perihal : “Apakah untuk jenis laporan keuangan entitas wakaf ada contoh nya? (PSAK 112)”. Hampir semua jenis laporan di website bapak terdapat contohnya kecuali untuk PSAK 112 ini 😊 Apabila berkenan harap mohon panduannya. Terima kasih. Jazakallah khayr 🙏
Sebelumnya juga ada pertanyaan dari salah satu penggiat wakaf di Pontianak :
Ass Pak Gustani, salam kenal . Saya salah satu pengiat wakaf produktif dan Nazhir Profesional di Kalbar. Saat ini perlu SAK 112 unt di jadikan rujukan , tlg di share file execel-nya. Jika Nanti dalam pelaksanaanya ada Nazhir yg perlu Jasa Consultan, akan kami arahkan ke pak gustani, saat ini masih sosialisasi dan penyadaran pentingnya wakaf. 30 Des 2020 kami telah adakan pelatihan....mudah2an ada kesempatan silturahmi sekalian balek kampoeng menyantap bubur pedas buatan pak ngah😀. jzklh
PSAK 112 : Akuntansi Wakaf
PSAK 112 : Akuntansi Wakaf dikeluarkan oleh DSAS IAI pada 8 November 2018 dan sudah mendapat opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI pada 17 Desember 2018. PSAK 112 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021. Artinya per tahun ini (2021), seluruh entitas wakaf harus menyajikan laporan keuangan wakaf sesuai dengan ketentuan PSAK 112 yang format laporan keuangannya terdapat dalam lampiran PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi transaksi wakaf baik oleh Nadzir Wakaf maupun Wakif yang meliputi transaksi :
- Penyerahan aset wakaf oleh wakif
- Penerimaan aset wakaf oleh nazhir wakaf
- Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf
- Penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf
Insyaallah pada postingan berikutnya coba akan saya jelaskan lebih mendapalm bagaimana perlakuan akuntansi wakaf atas 4 jenis transaksi wakaf diatas sesuai dengan PSAK 112.
Laporan Keuangan Entitas Wakaf
Yang dimaksud entitas wakaf adalah entitas pelaporan yang terkait dengan aset wakaf dan kegiatan ekonominya. Sedangkan entitas pelaporan adalah entitas yang diisyaratkan untuk menyusun laporan keuangan. Dalam PSAK 112, diatur bahwa entitas wakaf menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan oragnisasi atau badan hukum dari nazir.
Contoh Yayasan A yang mengelola banyak aktivitas juga memperoleh izin sebagai nazir wakaf, maka laporan keuangan yang disajikan oleh yayasan ada 2, yaitu laporan keuangan sebagai Yayasan yang mengacu pada ISAK 35 dan laporan keuangan sebagai nazir.
Laporan Keuangan Entitas Wakaf yang lengkap menurut PSAK 112 par 19 adalah sebagai berikut :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan rincian aset wakaf
- Laporan aktivitas
- Laporan arus kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon