Mengenal SAK Entitas Privat Pengganti SAK ETAP

Mengenal SAK Entitas Privat Pengganti SAK ETAP

GUSTANI.ID - Pada bulan Juni 2019, DSAK IAI menyetujui untuk merevisi SAK ETAP dengan mengacu pada IFRS for SMEs 2015, yang kemudian disusul pada tanggal 29 Juli 2019 DSAK IAI mengesahkan Draf Eksposur SAK Entitas Privat (SAK EP). Public Hearing DE SAK EP dilakukan pada 31 Agustus 2020 dan masa tanggapan publik sampai 31 Maret 2021. Pengesahan SAK EP direncanakan akan dilakukan pada quartal 2 tahun 2021. Serta pemberlakuan SAK EP direncanakan pada tahun 2025 nanti. 

Kehadiran SAK EP ini layak untuk kita ikuti dan perhatikan, mengapa ? sebab SAK EP ini nanti akan menjadi salah satu pilar SAK di Indonesia disamping SAK dan SAK EMKM, serta SAK Syariah. Yang lebih menarik lagi adalah SAK EP ini akan menggantikan pilar SAK lainnya, yaitu SAK ETAP. 

Materi SAK EP yang dirilis oleh IAI dapat didownload dibawah ini:

Pilar SAK Pasca Diberlakukannya SAK EP

Sejak Indonesia memutuskan untuk melakukan konvergensi SAK ke IFRS, konfigurasi SAK di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dimana SAK terbagi kedalam beberapa pilar utama yaitu SAK yang diperuntukan bagi entitas berakuntabilitas publik signifikan, lalu SAK ETAP untuk entitas yang tidak berakuntabilitas publik signifikan yang disahkan pada tanggal 19 Mei 2009, dan SAK EMKM untuk entitas mikro kecil dan menengah yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2016. Selain itu untuk entitas yang menjalankan transaksi syariah mengacu pada SAK Syariah. 

Nanti pasca SAK EP diberlakukan maka pilar SAK di Indonesia akan berubah lagi, dimana SAK EP akan menjadi salah satu pilar utama tier 2 SAK di Indonesia menggantikan SAK ETAP. SAK EP akan lebih sederhana dari SAK tier 1 dan lebih komprehensif dari SAK ETAP. Entitas yang sebelumnya menggunakan SAK ETAP dapat beralih ke SAK EP, namun entitas sudah menggunakan SAK maka dilarang untuk meralih ke SAK EP.


Mengenal SAK Entitas Privat

SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose fiancial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP. 

Entitas memiliki akuntabilitas publik jika:

  1. instrumen utang atau ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik atau entitas sedang dalam proses menerbitkan instrumen tersebut untuk diperdagangkan dalam pasar publik (bursa efek domestik atau bursa efek asing atau pasar over-the-counter, termasuk pasar lokal dan regional); atau
  2. entitas menguasai aset dalam kapasitas fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yang beragam sebagai usaha utamanya (sebagian besar bank, union kredit (koperasi simpan pinjam), perusahaan asuransi, broker/diler sekuritas, reksa dana dan bank investasi memenuhi kriteria kedua ini).

SAK EP merupakan hasil adopsi dari International Financial Reporting Standard for Small and Medium-sized Entities (IFRS for SMEs) versi 2015. SAK EP terdiri dari 35 Bab dan dilengkapi dengan lampiran dan contoh ilustrasi laporan keuangan. Berikut ini adalah daftar isi dari draft SAK EP :

No Deskripsi
Bab 1 Entitas Privat
Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif
Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan
Bab 4 Laporan Posisi Keuangan
Bab 5 Laporan Penghasilan Komprehensif dan Laporan Laba Rugi
Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
Bab 7 Laporan Arus Kas
Bab 8 Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab 9 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
Bab 10 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan
Bab 11 Instrumen Keuangan Dasar
Bab 12 Isu Terkait Instrumen Keuangan Lain
Bab 13 Persediaan
Bab 14 Investasi Pada Entitas Asosiasi
Bab 15 Investasi Pada Ventura Bersama
Bab 16 Properti Investasi
Bab 17 Aset Tetap
Bab 18 Aset Takberwujud selain Goodwill
Bab 19 Kombinasi Bisnis dan Goodwill
Bab 20 Sewa
Bab 21 Provisi dan Kontinjensi
Lampiran - Pedoman pengakuan dan pengukuran provisi
Bab 22 Liabilitas Dan Ekuitas
Lampiran – Contoh akuntansi penerbit untuk utang yang dapat   dikonversikan
Bab 23 Pendapatan
Lampiran – Contoh pengakuan pendapatan berdasarkan prinsip   dalam Bab 23
Bab 24 Hibah Pemerintah
Bab 25 Biaya Pinjaman
Bab 26 Pembayaran Berbasis Saham
Bab 27 Penurunan Nilai Aset
Bab 28 Imbalan Kerja
Bab 29 Pajak Penghasilan
Bab 30 Penjabaran Valuta Asing
Bab 31 Hiperinflsi
Bab 32 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan
Bab 33 Pengungkapan Pihak Berelasi
Bab 34 Aktivitas Khusus
Bab 35 Ketentuan Transisi [Draf] SAK Entitas Privat
Lampiran A Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi
Lampiran B Daftar Istilah
Lampiran C Penyesuaian Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan SAK   Entitas Mikro Kecil dan Menengah (EMKM)
Laporan Keuangan Ilustratif
Tabel Persyaratan Penyajian dan Pengungkapan
Perbedaan dengan IFRS for SMEs

Sambil menikmati semangkok Ramen disalah satu Caffe Saya mengikuti acara sosialisasi SAK EP oleh tim IAI pada tanggal 25 Februari 2021 secara online.


Perbedaan SAK EP dan SAK ETAP

Salah satu alasan SAK ETAP diganti dengan SAK EP karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan oleh entitas privat. SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP namun lebih sederhana dari SAK Berbasis IFRS. Berikut ini adalah 21 perbedaan SAK EP dengan SAK ETAP  sebagaimana tertera pada DE SAK EP :

1. Ruang lingkup

Secara garis besar definisi entitas privat dalam [draf] SAK Entitas Privat sama dengan defiisi ETAP dalam SAK ETAP, namun tanpa kata ‘signifian pada ‘akuntabilitas publik’ dalam menjelaskan definisi tersebut. [Draf] SAK Entitas Privat paragraf 1.4 juga memberikan klarifiasi dan contoh bahwa entitas yang memiliki aset dalam kapasitas fiusia tidak secara otomatis memiliki akuntabilitas publik

2. Konsep dan Prinsip Pervasif

[Draf] SAK Entitas Privat memperkenalkan dan menjelaskan secara detail mengenai:

  • konsep biaya atau usaha yang berlebihan (undue cost or effrt) dibandingkan dengan SAK ETAP yang hanya menjelaskan secara ringkas tentang keseimbangan antara biaya dan manfaat;
  • aset kontinjensi dan liabilitas kontinjensi yang sebelumya tidak diatur tersendiri dalam SAK ETAP;
  • total penghasilan komprehensif yang tidak diatur dalam SAK ETAP; dan
  • konsep pengukuran pada pengakuan awal untuk aset dan liabilitas entitas dan pengukuran selanjutnya untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan, aset nonkeuangan, serta liabilitas selain liabilitas keuangan, yang hanya dibahas secara ringkas dalam SAK ETAP.

3. Penyajian Laporan Keuangan

Dalam [draf] SAK Entitas Privat mencakup pengaturan berikut yang tidak diatur dalam SAK ETAP:
  • penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen;
  • identifiasi cakupan laporan keuangan apakah untuk entitas individual atau kelompok entitas;
  • memperkenalkan laporan penghasilan komprehensif yang merupakan bagian persyaratan dari laporan keuangan lengkap; dan
  • menjelaskan penyajian informasi yang tidak disyaratkan oleh [draf] SAK Entitas Privat.
4. Laporan Keuangan Lengkap

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam [draf] SAK Entitas Privat namun tidak diatur dalam SAK ETAP antara lain dalam:

a. Laporan posisi keuangan
  • i. pos laporan posisi keuangan minimum antara lain: aset keuangan dan liabilitas keuangan, aset biologis, investasi pada entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas, aset pajaktangguhan dan liabilitas pajak tangguhan, serta kepentingan nonpengendali.
  • ii. informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan, yakni utang usaha atau utang lain-lain disajikan terpisah jumlah yang terutang pada pemasok, pihak istimewa, pendapatan ditangguhkan dan akrual.
  • iii. terkait modal entitas, yakni saham entitas yang dimiliki oleh entitas atau entitas anak atau entitas asosiasi dan saham yang dicadangkan untuk diterbitkan berdasarkan opsi dan kontrak untuk penjualan saham, termasuk persyaratannya dan jumlahnya.
  • iv. pengungkapan mengenai deskripsi aset atau kelompok aset dan liabilitas, fakta dan keadaan penjualan atau rencana penjualan dan jumlah tercatat aset atau kelompok aset dan liabilitas, jika pada tanggal pelaporan entitas memiliki perjanjian penjualan yang mengikat atas pelepasan besar aset atau kelompok aset dan liabilitas.
b. Laporan penghasilan komprehensif dan laporan laba rugi

[Draf ] SAK Entitas Privat mengatur mengenai penghasilan komprehensif lain dan pos terkait, serta laporan penghasilankomprehensif untuk disajikan dalam satu laporan penghasilan komprehensif atau dalam dua laporan (laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif) yang terpisah. [Draf] SAK Entitas Privat juga mengatur pengungkapan alokasi laba rugi dan total penghasilan komprehensif kepada kepentingan nonpengendali dan pemilik entitas induk.

c. Laporan perubahan ekuitas dan laporan laba rugi dan saldo laba 

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur penyajian total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali.

d. Laporan arus kas

Selain penyajian arus kas dari aktivitas operasi dengan metode tidak langsung, [draf] SAK Entitas Privat memberikan opsi dan menjelaskan penyajian arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode langsung. [Draf] SAK Entitas Privat juga menambahkan contoh arus kas dari aktivitas investasi dengan penerimaan (pengeluaran) kas dari futures contract, forward contract, option contract, dan swap contract kecuali jika kontrak tersebut dimiliki untuk jual beli atau penerimaannya (pembayarannya) diklasifiasikan sebagai aktivitas pendanaan, dan mengatur lebih detail mengenai arus kas valuta asing, baik dari transaksi entitas dalam valuta asing, maupun dari translasi arus kas entitas anak luar negeri.

5. Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan

Dalam hal suatu transaksi, kejadian atau kondisi lain tidak diatur secara spesifik, SAK ETAP memperkenankan manajemen untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam PSAK nonETAP serta pengaturan terkini dari badan penyusun standar lain yang menggunakan kerangka serupa untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain dan praktik industri yang diterima umum sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan maupun dalam konsep dan prinsip pervasif dalam SAK ETAP. Dalam hal tersebut, [draf] SAK Entitas Privat hanya memperkenankan entitas untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK.

[Draf] SAK Entitas Privat menambahkan beberapa kondisi yang termasuk sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan bagaimana penerapan perubahan tersebut, serta jika entitas sulit untuk membedakan apakah perubahan tersebut merupakan perubahan dalam kebijakan akuntansi atau perubahan dalam estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi.

6. Instrumen keuangan

SAK ETAP mengatur perlakuan akuntansi untuk efek utang dan efek ekuitas yang dimiliki entitas, yang pada saat perolehan harus diklasifiasikan ke dalam salah satu kategori berikut ini: 

  • (a) dimiliki hingga jatuh tempo (disajikan pada biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto),
  • (b) diperdagangkan (diukur pada nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang belum direalisasi diakui dalam laba rugi), dan (c) tersedia untuk dijual (pada nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang belum direalisasi diakui sebagai komponen ekuitas terpisah).

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur secara lebih detail dan kompleks perlakuan akuntansi untuk instrumen keuangan (aset keuangan dan liabilitas keuangan) dan memberikan opsi kepada entitas untuk menerapkan:

  • a. persyaratan dalam Bab 11 Instrumen Keuangan Dasar dan Bab 12 Isu Terkait Intrumen Keuangan Lain (keduanya) secara keseluruhan, atau
  • b. persyaratan pengakuan dan pengukuran PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (efektif 1 Januari 2018) dan persyaratan pengungkapan dalam Bab 11 dan Bab 12 [draf] SAK Entitas Privat.

[Draf] SAK Entitas Privat menjelaskan apa saja yang termasuk sebagai instrumen keuangan dasar beserta contohnya, instrumen keuangan lain, perlakuan akuntansi untuk instrumen keuangan termasuk pengukuran awal dan pengukuran selanjutnya (biaya perolehan/biaya perolehan diamortisasi dan nilai wajar pada laba rugi), penurunan nilai aset keuangan dan penghentian pengakuan aset keuangan atau liabilitas keuangan, serta mengatur mengenai lindung nilai.

7. Persediaan

Secara garis besar pengaturan mengenai persediaan dalam Bab 13 [draf] SAK Entitas Privat sama dengan dalam SAK ETAP, namun [draf] SAK Entitas Privat secara tegas mengecualikan aset biologis dan persediaan yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual melalui laba rugi yang dimiliki oleh (a) produsen produk agrikultur dan kehutanan dan mineral, dan (b) pialang dan pedagang komoditas, untuk menerapkan Bab 13 ini.

[Draf] SAK Entitas Privat juga menambahkan biaya lain dalam persediaan terkait komoditas.

8. Investasi pada Entitas Anak, Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama

SAK ETAP mengatur pengukuran investasi pada entitas anak dengan menggunakan metode ekuitas, dan investasi pada entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas menggunakan metode biaya (biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai).

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur antara lain bahwa entitas induk mengonsolidasikan entitas anak yang dikendalikannya dengan menyajikan laporan keuangan konsolidasian, sedangkan investasi pada entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas dicatat dengan menggunakan salah satu metode berikut: (a) model biaya, (b) metode ekuitas, atau (c) model nilai wajar, dan mengatur perlakuan akuntansi untuk entitas yang tidak memiliki pengendalian bersama, atau jika memiliki pengaruh signifian, dalam ventura bersama. [Draf] SAK Entitas Privat juga mengatur persyaratan pencatatan investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk yang disajikan sebagai informasi tambahan laporan keuangan konsolidasian.

9. Properti Investasi

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur lebih detail mengenai definisi, pengukuran pada pengakuan awal dan pengukuran selanjutnya, serta pengungkapan properti investasi. Pengukuran properti investasi dapat menggunakan nilai wajar dengan perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi atau menggunakan model biaya, sedangkan dalam SAK ETAP pengukuran properti investasi hanya menggunakan model biaya.

10. Aset Tetap

Dalam [draf] SAK Entitas Privat antara lain diatur bahwa entitas dapat memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi untuk kelas aset tetapnya, termasuk perlakuan atas peningkatan (penurunan) nilai tercatat aset tetap akibat revaluasi serta pengungkapan terkait aset tetap yang menggunakan model revaluasi, sedangkan dalam SAK ETAP entitas menggunakan model biaya untuk aset tetap dan penyimpangan dari model ini (revaluasi) hanya diizinkan berdasarkan ketentuan pemerintah.

11. Aset Takberwujud selain Goodwill

[Draf] SAK Entitas Privat menegaskan prinsip umum pengakuan aset takberwujud dengan menambahkan syarat bahwa aset takberwujud hanya dapat diakui jika aset tidak dihasilkan dari pengeluaran yang yang timbul secara internal untuk item takberwujud, serta mengatur perlakuan akuntansi untuk aset takberwujud yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis dan dari hibah pemerintah, yang tidak diatur dalam SAK ETAP.

12. Sewa

[Draf] SAK Entitas Privat menegaskan (a) ruang lingkup sewa termasuk perjanjian yang secara substansi merupakan sewa dan (b) pengecualian ruang lingkup penerapan sewa, serta menambahkan indikator situasi di mana suatu sewa diklasifiasikan sebagai sewa pembiayaan. [Draf] SAK Entitas Privat juga mengatur lebih detail perlakuan akuntansi baik untuk sewa pembiayaan maupun sewa operasi dalam laporan keuangan pesewa

13. Provisi dan Kontinjensi

Secara garis besar persyaratan tentang provisi dan kontinjensi dalam [draf] SAK Entitas Privat sama dengan dalam SAK ETAP, namun [draf] SAK Entitas Privat mengatur pengakuan liabilitas kontinjensi dan persyaratan pengakuan aset kontinjensi.

14. Liabilitas dan Ekuitas

SAK ETAP hanya menjelaskan secara ringkas klasifiasi instrumen keuangan sebagai liabilitas jika pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang dan mengatur akuntansi ekuitas entitas. Namun, [draf] SAK Entitas Privat mengatur persyaratan tentang klasifiasi instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas secara lebih detail, penjualan opsi, hak dan waran, kapitalisasi saham, penerbitan saham bonus atau pemecahan saham, pengakhiran liabilitas keuangan dengan instrumen ekuitas, serta kepentingan nonpengendali dan transaksi dalam saham pada entitas anak yang dikonsolidasikan.

15. Penurunan Nilai Aset

Beberapa hal yang diatur dalam [draf] SAK Entitas Privat selain yang diatur dalam SAK ETAP antara lain:

a. Prinsip umum penurunan nilai aset selain persediaan, termasukdefiisi jumlah terpulihkan dan nilai pakai serta pengukuran jumlah terpulihkan dan nilai pakai,

b. Pengakuan dan pengukuran kerugian penurunan nilai unit penghasil kas,

c. Pengaturan tambahan untuk penurunan nilai goodwill,

d. Pemulihan kerugian nilai termasuk ketika jumlah terpulihkan diestimasi untuk unit penghasil kas

16. Imbalan Kerja

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur tentang (a) imbalan yang vesting dan belum vesting dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti dan (b) pengakuan dan pengukuran beban imbalan kerja untuk entitas anak, dalam hal entitas induk memberikan imbalan kerja kepada pekerja dari satu atau lebih entitas anak, serta pengungkapannya, yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP.

17. Pajak Penghasilan

SAK ETAP mengatur secara ringkas pajak penghasilan entitas (berdasarkan peraturan perpajakan), sedangkan [draf] SAK Entitas Privat selain mengatur mengenai pajak penghasilan tersebut juga antara lain mengatur mengenai pajak tangguhan dan hal terkait seperti prinsip pengakuan pajak tangguhan, dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas, perbedaan temporer, pengukuran pajak tangguhan, serta saling hapus pajak kini dan pajak tangguhan.

18. Penjabaran Valuta Asing

[Draf] SAK Entitas Privat mengatur antara lain mengenai investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri dan penjabaran kegiatan usaha luar negeri ke dalam mata uang penyajian entitas (investor), yang belum diatur dalam SAK ETAP.

19. Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan

[Draf ] SAK Entitas Privat menegaskan definisi peristiwa setelah periode pelaporan termasuk seluruh peristiwa terbaru ketika laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, walaupun peristiwa tersebut terjadi setelah pengumuman publik atas laba rugi atau informasi keuangan lainnya, dan menambahkan contoh peristiwa nonpenyesuai yang dibuat pengungkapannya antara lain tentang kombinasi bisnis signifikan, penerbitan atau pembelian kembali utang atau instrumen ekuitas entitas, dan perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang berpengaruh signifian pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan.

20. Pengungkapan Pihak Berelasi

[Draf] SAK Entitas Privat mengecualikan persyaratan pengungkapan tertentu sehubungan dengan (a) kekuasaan pemerintah yang mempunyai pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifian terhadap entitas pelapor dan (b) entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena pemerintah yang sama mempunyai pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifian terhadap entitas pelapor dan entitas lain tersebut, yang sebelumnya tidak diatur dalam SAK ETAP

21. Lain-lain

Hal-hal yang diatur dalam [draf] SAK Entitas Privat dan tidak diatur dalam SAK ETAP sebagai berikut:

a. Laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri

b. Instrumen keuangan tentang lindung nilai

c. Kombinasi bisnis dan goodwill

d. Hibah pemerintah

e. Pembayaran berbasis saham

f. Hiperinflsi

g. Aktivitas khusus yang mencakup agrikultur, eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, dan perjanjian konsesi jasa


Dalam [draf] SAK Entitas Privat juga termasuk lampiran laporan keuangan ilustratif dan tabel persyaratan penyajian dan pengungkapan, yang tidak terdapat pada SAK ETAP


Semoga bermanfaat !

BACA JUGA : Pencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35

Profil Ideal Lulusan Prodi Akuntansi Syariah

Profil Ideal Lulusan Prodi Akuntansi Syariah



GUSTANI.ID - Sistem ekonomi syariah terus digandrungi saat ini, terlihat dari tren berkembangnya lembaga bisnis maupun non-bisnis yang menggunakan prinsip syariah dalam operasionalnya. Indonesia termasuk negara yang cukup serius menggarap sektor ini. Kehadiran lembaga keuangan dan non keuangan berbasis syariah menjadi bukti konkrit sistem ekonomi syariah diterima di masyarakat, terlebih Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data World Population Review, jumlah penduduk muslim di Tanah Air saat ini (2020) mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk 273,5 juta jiwa.

Seiring bertumbuhnya lembaga berbasis syariah, kebutuhan SDM yang memiliki kompetensi pada sektor ini pun semangkin meningkat. Kampus - kampus ramai membuka program studi rumpun ekonomi syariah, baik kampus negeri maupun swasta. Dirintis oleh beberapa kampus swasta pada periode tahun 2000-an seperti STEI SEBI Depok, IAI TAZKIA Bogor, STEI Yogyakarta, STEI Al - Ishlah Cirebon, dan kini banyak hadir kampus - kampus swasta yang khusus membukan prodi ekonomi syariah. Belum lagi kampus negeri Islam yang dibawah kemenag, seperti STAIN, IAIN, dan UIN nampaknya hampir semua membuka prodi rumpun ekonomi syariah. Bahkan kampus negeri yang dibawah kemendikbud pun sudah mulai ramai membuka prodi ekonomi syariah, sebagai contoh IPB University pada tahun 2010 membuka prodi Ilmu Ekonomi Syariah, UI juga membukan Prodi Ilmu Ekonomi Islam, dan masih banyak kampus lainnya lagi. 

Salah satu rumpun ilmu ekonomi syariah yang dijadikan prodi oleh kampus - kampus adalah Prodi Akuntansi Syariah. Sebab memang kebutuhan SDM yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi syariah sangat tinggi, karena semua lembaga memerlukan SDM Akuntan. Prodi Akuntansi Syariah termasuk yang masih jarang dibuka, karena keterbatasan dosen akuntansi syariah. Padahal kebutuhan SDM akuntansi syariah sangat besar. 

Saya pribadi termasuk yang "tergiur" untuk mendalami akuntansi syariah seusai nyantri di pon-pes Ibnu Siena, Ciamis pada tahun 2009. Karena selama SMA merasa menikmati pelajaran akuntansi, nikmat kalau neraca nya balance...hehe. Akhirnya kuliah S1 saya mantap untuk memilih prodi Akuntansi Syariah dan pilihan itu di STEI SEBI Depok. Lulus S1 Akuntansi Syariah tahun 2013 lalu bekerja sebagai staff akuntansi di BMT Al Falah Cirebon. Tahun 2015 melanjutkan S2 di Magister Akuntansi UNPAD ambil Konsentrasi Akuntansi Syariah, lulus tahun 2017. Tahun 2017 juga saya lulus Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) dari IAI. Sampai saat ini saya mengkonsentrasikan keilmuan saya di bidang Akuntansi dan Keuangan Syariah sebagai Akademisi dan Praktisi.

Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

Saya melihat peluang lulusan akuntansi syariah sangat besar di dunia kerja, karena ruang gerak lulusan akuntansi syariah tidak terbatas berkarir di lembaga ekonomi dan keuangan syariah saja. Tapi bisa juga berkarir di perusahaan - perusahaan umum. Peluang karirnya sangat besar bisa sebagai akuntan di lembaga ekonomi dan keuangan syariah, akuntan di perusahaan umum, bisa sebagai auditor di KAP, bisa sebagai akademisi baik sebagai Dosen atau Guru, atau sebagai DPS.

BACA JUGA : 6 Peluang Karir Lulusan Akuntansi Syariah

Termasuk Dosen PNS lulusan akuntansi syariah banyak dicari, saya tahun 2018 mencoba peruntungan daftar jadi Dosen PNS formasi dosen lulusan akuntansi syariah banyak dibuka dan hanya sedikit yang daftar sebab belum banyak SDM yang lulusan akuntansi syariah baik S1 atau S2. Sayangnya waktu itu saya "gagal" karena ga ikut seleksi tahap akhir karena satu dan lain hal. 

Profesi Akuntan Syariah

Akuntansi Syariah secara profesional sudah diakui sebagai salah satu profesi di bidang akuntansi, hal ini dapat dilihat dari pengakuan organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI telah menjadikan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) sebagai salah satu pilar SAK yang berlaku di Indonesia, dimana SAK Syariah diterbitkan khusus dengan penomoran khusus dari 101 serta diterbitkan oleh dewan tersendiri yaitu Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS).  IAI memiliki 2 dewan yang bertugas menerbitkan SAK yaitu DSAK yang menerbitkan SAK Umum dan DSAS yang menerbitkan SAK Syariah.

Selain itu IAI juga mengeluarkan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) sebagai bukti seseorang memiliki kompetensi di bidang akuntansi syariah. Lulusan USAS bisa mendapatkan gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS). Profesi Akuntan Syariah bisa berkarir seperti akuntan pada umumnya, tapi memiliki nilai tambah di bidang syariah.

Profil Ideal Lulusan Akuntansi Syariah

Nah pertanyaannya bagaimana profil ideal seorang akuntan syariah ? 

Saya memandang profil ideal akuntan syariah itu minimal ada 2, yang membedakan akuntan syariah dengan akuntan pada umumnya, yaitu :

Kompetensi di Bidang Akuntansi

Keilmuan di bidang AKUNTANSI mutlak harus dikuasai oleh akuntan syariah yang mencakup Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen/Biaya, Perpajakan, dan Auditing. Ini ilmu sakral menurut saya yang harus dikuasai, pastinya dengan bobot yang proporsional sesuai dengan kebutuhan karir dia kedepan. Kompetensi ini bisa didapat dari pendidikan formal S1 dan S2 atau S3 dikampus. Kemudian ditopang oleh gelar profesi dibidang akuntansi baik lokal di Indonesia maupun internasional,  seperti di Indonesia ada CA, CPA, CPMA, BKP, CPSAK, SAS dll. Untuk menjaga kompetensi keilmuan di bidang akuntansi baiknya bergabung dengan organisasi profesi akuntansi di Indonesia, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Intitut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). 

Komptensi dibidang Akuntansi terutama pemahaman terhadap standar akuntansi terupdate, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh IAI, Standar Audit (SA) yang dikeluarkan oleh IAPI.

Kompetensi di Bidang Syariah

Nah ini yang khas dan nilai tambah Akuntan Syariah yaitu pemahaman syariah yang kuat. Akuntan Syariah harus paham SYARIAH yang minimal meliputi Ushul Fiqh, Fiqh Muamalah, Qawaid Fiqhiyah serta Ayat dan Hadist Ekonomi. Atau minimal paham Fatwa Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Kompetensi ini akan didapat dibangku kuliah atau ikut pelatihan dan uji kompetensi yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.

Komptensi syariah minimal paham prinsip syariah yang tertuang dalam fatwa - fatwa DSN - MUI.

Nah setelah memahami Akuntansi dan Syariah baru selanjutnya tinggal disempurnakan dengan pemahaman AKUNTANSI SYARIAH, baik yang teoritis maupun yang praktis. Yang teoritis bisa mengacu pada buku - buku akuntansi syariah yang ditulis oleh Prof Sofyan Harahap atau Prof Iwan Triyuwono. Sedangkan secara praktis multak harus paham SAK Syariah yang PSAK 101 sd 112 serta ISAK dan KDPPLKS nya yang dikeluarkan oleh IAI. SAK Syariah adalah standar yang dipakai oleh industri ekonomi dan keuangan syariah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah dan perlakuan akuntansi untuk transaksi syariah.

Dengan kompetensi yang kuat dibidang Akuntansi dan Syariah, lulusan prodi akuntansi syariah akan mudah berkiprah di dunia kerja, baik sebagai praktisi atau akademisi atau bahkan enterpreuner sekalipun. Sebab ilmu akuntansi dan syariah ini dipakai disemua lini kehidupan. Semua entitas pasti perlu UANG, dan perlu orang yang mengelola UANG dan itu salah satu peran akuntan. Sedangkan pemahaman syariah akan menjadikan panduan seorang akuntan dalam mempertimbangkan benar/salah, baik/buruk, halal/haram dalam berpraktik akuntansi. 

KURIKULUM PRODI AKUNTANSI SYARIAH

Selanjutnya adalah bagimana kurikulum yang baik bagi prodi Akuntansi Syariah dalam rangka mencetak SDM Akuntan Syariah yang unggul. 

Foto : Saya terlibat agenda diskusi antara PBMT Institute dan UNISULA dalam rangka pengembangan kurikulum D3 Akuntansi   

Berikut ini adalah daftar matakuliah yang menurut saya mesti didapat oleh mahasiswa prodi akuntansi syariah  :

Rumpun Mata Kuliah Akuntansi

  1. Pengantar Akuntansi 
  2. Akuntansi Keuangan
  3. Akuntansi Keuangan Lanjutan
  4. Teori Akuntansi
  5. Akuntansi Biaya
  6. Akuntansi Manajemen
  7. Perpajakan
  8. Auditing
Rumpun Mata Kuliah Syariah
  1. Ushul Fiqh
  2. Fiqh Muamalah Klasik
  3. Fiqh Muamalah Kontemporer
  4. Qawaid Fiqhiyah
  5. Fiqh Riba dan Gharar
  6. Ayat dan Hadist Ekonomi
  7. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah
Rumpun Mata Kuliah Akuntansi Syariah
  1. Akuntansi Keuangan Syariah 1 (Bahas Akuntansi Transaksi Syariah berdasarkan SAK Syariah)
  2. Akuntansi Keuangan Syariah 2 (Bahas Akuntansi Entitas Syariah berdasarkan SAK Syariah dan Pedoman Akuntansi untuk Entitas Syariah)
  3. Teori Akuntansi Syariah (Bahas Jurnal atau Buku teori baru akuntansi syariah yang dikembangkan oleh ahli akuntansi syariah dari berbagai negara)
  4. Analisis Laporan Keuangan Syariah (Bahas regulasi penilaian kesehatan entitas syariah)
Ditambah dengan rumpun mata kuliah ekonomi islam, seperti Ekonomi Makro dan Mikro Islam, Ekonomi Moneter Islam dan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.

Wallahua'lam.


Penulis : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Pencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35 : Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Yayasan

Pencabutan PSAK 45 dan Penerapan ISAK 35 : Dampaknya Terhadap Pelaporan Keuangan Yayasan

GUSTANI.ID - Ada 2 isu besar dalam pelaporan keuangan entitas nonlaba pada awal tahun 2020 yaitu berlaku efektifnya Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melalui Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSK) 13 : Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dan 1 isu lagi adalah penerapan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.

2 isu ini nampaknya belum banyak diketahui oleh penggiat entitas nonlaba, seperti Yayasan. Beberapa kali saya mengikuti acara webinar akuntansi banyak yang masih bertanya seputar PSAK 45 untuk entitas Yayasan. Padahal PSAK 45 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi per tahun 2020.

Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba diterbitkan pertama kali pada 23 Desember 1997 oleh DSAK IAI, kemudian direvisi pada 8 April 2011. PSAK 45 menjadi rujukan utama lembaga yang tidak berorientasi laba seperti Yayasan dalam penyajian laporan keuangan. Menurut PSAK 45 jenis laporan keuangan entitas nirlaba terdiri dari 4 jenis yaitu Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, sedangkan Laporan Perubahan Aset Neto merupakan alternatif. 

Seiring dengan proses konvergensi SAK ke IFRS yang mengakibatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis industri harus dicabut karena SAK berbasis IFRS menganut prinsip "transaction based" bukan "entity based". Seluruh SAK yang mengatur entitas dicabut karena sudah diatur pada SAK induk yaitu SAK, SAK ETAP, atau SAK EMKM. Termasuk PSAK 45 yang harus dicabut. 

Beberapa waktu lalu saya memberikan konsultasi penyesuaian ISAK 35 ke salah satu Yayasan di Jakarta

Pencabutan PSAK 45 melalui PPSK No. 13 yang dimulai dari penerbitan Eksposur Draft (ED) tanggal 26 September 2018, dipublic hearing-kan pada 31 Oktober 2018, dan proses tanggapan publik sampai tanggal 31 Desember 2019. Pada 11 April 2019 DSAK - IAI resmi mengesahkan PPSAK 13 dan berlaku efektif 1 Januari 2020 PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi.

Oleh karena itu, dengan disahkannya PPSAK 13 ini, entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK 45 yang dicabut dalam menyusun laporan keuangannya tidak lagi menggunakan PSAK tersebut sebagai acuan (Pengantar PPSAK 13).

PPSAK 13 terdiri dari 8 paragraf singkat dengan redaksinya sebagai berikut :

PENDAHULUAN

Tujuan

01. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

02. PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengatur tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba

Dasar Pertimbangan Pencabutan

03. DSAK IAI menerbitkan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan EntitasBerorientasi Nonlaba bersamaan dengan pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pengaturan dalam ISAK 35 tersebut akan memberikan pedoman penyajian laporan keuangan untuk entitas berorientasi nonlaba

KETENTUAN PENCABUTAN

04. PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.

05. Pernyataan ini berlaku untuk seluruh entitas yang menerapkan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

06. Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba mengacu ke SAK yang relevan

KETENTUAN TRANSISI

07. Dengan dikeluarkannya Pernyataan ini, entitas menerapkan SAK yang terkait, yang prinsip di dalamnya menggantikan prinsip-prinsip PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, termasuk ketentuan transisinya.

TANGGAL EFEKTIF

08. Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020


Penerapan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

Pada prinsipnya acuan penyusunan laporan keuangan seluruh entitas harus memilih salah satu SAK yang 3 yaitu SAK berbasis IFRS, SAK ETAP, atau SAK EMKM menyesuaikan karakteristik dari entitasnya. Termasuk entitas nonlaba juga harus memilih salah satu dari 3 SAK tersebut.

Penyajian LK entitas nonlaba harus memenuhi ketentuan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan atau SAK ETAP. Dimana dalam paragraf 05 PSAK 1 dinyatakan :
“Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor public menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.” 
Dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba, namun PSAK 1 tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya. PSAK 1 atau SAK ETAP lebih dominan membahas bagaimana penyajian laporan keuangan entitas berorientasi laba. Sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut jika entitas nonlaba ingin menyajikan laporan keuangan.

ISAK 35 diterbitkan dalam rangka memberikan panduan kepada entitas nonlaba dalam penyajian laporan keuangan. Proses penerbitan ISAK 35 bersamaan dengan proses pencabutan PSAK 45, disahkan 11 April 2019 dan berlaku efektif 1 Januar 2020. PSAK 45 dicabut dan diganti oleh ISAK 35.

ISAK 35 terdiri dari 13 paragraf yang dilengkapi dengan Contoh Ilustratif laporan keuangan. Berikut ini redaksi dari ISAK 35 :

Referensi 

PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan

Latar Belakang

01. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa “Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika entitas dengan aktivitas nonlaba di sektor swasta atau sektor public menerapkan Pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri.” Dengan demikian, ruang lingkup PSAK 1 secara substansi telah mencakup ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas dengan aktivitas nonlaba 

02. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas dengan aktivitas nonlaba menyajikan laporan keuangannya. Entitas dengan aktivitas nonlaba dalam Interpretasi ini selanjutnya merujuk kepada entitas berorientasi nonlaba.

03. Karakteristik entitas berorientasi nonlaba berbeda dengan entitas bisnis berorientasi laba. Perbedaan utama yang mendasar antara entitas berorientasi nonlaba dengan entitas bisnis berorientasi laba terletak pada cara entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas berorientasi nonlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomik yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan 

04. Pengguna laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba umumnya memiliki kepentingan untuk menilai: (a) cara manajemen melaksanakan tanggung jawab atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka; serta (b) informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomik. Kemampuan entitas berorientasi nonlaba dalam menggunakan sumber daya tersebut dikomunikasikan melalui laporan keuangan.

Ruang Lingkup

05. Interpretasi ini diterapkan untuk entitas berorientasi nonlaba terlepas dari bentuk badan hukum entitas tersebut.

06. Interpretasi ini diterapkan juga oleh entitas berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)

07. Interpretasi ini diterapkan khusus untuk penyajian laporan keuanga

Permasalahan

08. Interpretasi ini membahas bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik:
(a) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos dalam laporan keuangan; dan
(b) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri.

INTERPRETASI

09. Penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba disusun dengan memperhatikan persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan yang telah diatur dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan (1) 

(1) Entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP mengikuti ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar tersebut

10. Entitas berorientasi nonlaba dapat membuat penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, jika sumber daya yang diterima oleh entitas berorientasi nonlaba mengharuskan entitas untuk memenuhi kondisi yang melekat pada sumber daya tersebut, entitas dapat menyajikan jumlah sumber daya tersebut berdasarkan sifatnya, yaitu pada adanya pembatasan (with restrictions) atau tidak adanya pembatasan (without restrictions) oleh pemberi sumber daya.

11. Entitas berorientasi nonlaba juga dapat menyesuaikan deskripsi yang digunakan atas laporan keuangan itu sendiri. Sebagai contoh, penyesuaian atas penggunaan judul ‘laporan perubahan aset neto’ daripada ‘laporan perubahan ekuitas’. Penyesuaian atas judul laporan keuangan tidak dibatasi sepanjang penggunaan judul mencerminkan fungsi yang lebih sesuai dengan isi laporan keuangannya

12. Entitas berorientasi nonlaba tetap harus mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan relevan dalam menyajikan laporan keuangannya termasuk catatan atas laporan keuangan, sehingga tidak mengurangi kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

TANGGAL EFEKTIF

13. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020


Perbedaan Penyajian ISAK 35 dan PSAK 45

Secara umum penyajian laporan keuangan versi ISAK 35 dan PSAK 45 tidak terdapat perbedaan yang signifikan, setidaknya ada pada 4 hal yang perlu disesuaikan oleh entitas yang sebelumnya menyajikan LK versi PSAK 45, yaitu :

1. Klasifikasi Aset Neto

Kalau dalam PSAK 45 sumber daya diklasifikasikan kedalam 3 pos yaitu aset neto tidak terikat, terikat temporer, dan terikat permanen. Sedangkan dalam ISAK 35 hanya membagi menjadi 2 klasifikasi yaitu dengan pembatasan dan tanpa pembatasan. 

2. Judul Laporan Keuangan

Jika dalam PSAK 45 dikenal dengan istilah Laporan Aktivitas yang memuat informasi pendapatan dikurangi beban sama dengan surplus atau defisit tahun berjalan lalu ditambah saldo awal sama dengan saldo akhir. Sedangkan pada ISAK 35 disebut Laporan Penghasilan Komprehensif yang hanya memuat informasi sampai surplus atau defisit tahun berjalan.

3. Laporan Aset Perubahan Aset Neto

Pada PSAK 45, Laporan Perubahan Aset Neto hanya sebagai alternatif sedangkan pada ISAK 35 merupakan bagian dari jenis laporan keuangan entitas nonlaba.

4. Penghasilan Komprehensif Lain

ISAK 35 juga mengakomodir Penghasilan Komprehenfi Lain dalam penyajian laporan keuangan, terutama untuk entitas yang menjadikan SAK berbasis IFRS sebagai dasar penyususnan laporan keuangan. 

Jenis Laporan Keuangan Entitas Nonlaba

Mengacu pada PSAK 1 atau SAK ETAP bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri dari 5 yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Namun untuk entitas nonlaba ada penyesuaian istilah menyesuaikan karakteristik entitas nonlaba, yaitu :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Penghasilan Komprehensif
  3. Laporan Perubahan Aset Neto
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Bagaimana format penyajian ke-5 laporan keuangan tersebut, insyallah akan dibahas pada postingan berikutnya.


Terimakasih, semoga bermanfaat !


Konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Versi ISAK 35 bisa kontak saya di 082357909050
Format Laporan Keuangan Entitas Wakaf Sesuai SAK Syariah

Format Laporan Keuangan Entitas Wakaf Sesuai SAK Syariah

GUSTANI.ID - Alhamdulillah tahun 2018 lalu DSAS IAI telah mengesahkan PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Pengesahan akuntansi wakaf terasa sangat spesial karena sudah ditunggu-tunggu cukup lama oleh para penggiat wakaf tanah air, padahal regulasi wakaf dalam bentuk Undang-Undang sudah disahkan pada tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Apalagi standar akuntansi untuk Zakat dan Infak/Sedekah (ZIS) sudah diterbitkan 10 tahun lalu, yaitu PSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang tidak kalah besarnya dengan potensi ZIS, serta organisasi yang terlibat dalam pengelolaan wakaf juga sudah semakin banyak, sehingga diperlukan standar akuntansi untuk Wakaf

Terlebih tanggal Senin tanggal 25 Januari 2021 kemaren, Presiden dan Wakil Presiden telah resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dalam rangka memaksimalkan potensi wakaf uang di tanah air yang diprediksi potensinya mencapai 180 Triliun Rupiah. 

Wakaf uang haruslah dikelola dengan baik, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, mengingat Dana Wakaf harus abadi, berbeda dengan Dan ZIS yang harus disalurkan habis kepada mustahik. Dana Wakaf harus dikelola dengan baik untuk menghasilkan manfaat yang maksimal untuk kepentingan umat. Bentuk transparansi dan akuntabilitas publik yang baik dari pengelola wakaf adalah dengan mempublis laporan keuangan kepada publik.

BACA JUGAJenis dan Format Laporan Keuangan Entitas Nonlaba Versi ISAK 35

Namun dalam faktanya saat ini kita tidak mendapatkan organisasi wakaf (entitas wakaf) yang mempublis laporan keuangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bahkan saya cek di web Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai salah satu otoritas yang berfungsi mengawal pengembangan dan pengelolaan wakaf di tanah air pun tidak ditemukan laporan keuangan entitas wakaf. Berbeda dengan di sektor Zakat dan InfakSedekah, kita bisa dengan mudah mendapatkan laporan keuangan lembaga zakat, terutama lembaga zakat yang level nasional di website masing-masing lembaga. 

Mungkin salah satu faktor "tidak adanya" laporan keuangan entitas wakaf yang di publis adalah belum adanya standar akuntansi yang mengatur transaksi wakaf. Sehingga dalam prakteknya banyak entitas wakaf yang menyamakan perlakuan akuntansi wakaf dengan akuntansi zakat dan infak/sedekah. Padahal secara nature transaksinya wakaf dan ZIS berbeda, serta pengaturan kelembagaan pun berbeda. 

Saya mendapatkan beberapa pertanyaan dari penggiat wakaf tanah air terkait dengan bagaimana perlakuan akuntansi wakaf serta bagaimana penyajian laporan keuangan wakaf. Menunjukan pengelola wakaf dalam tanda kutip masih banyak yang bingung dalam menyusun laporan keuangan wakaf. 

Diantara pertanyaan yang masuk dari penggiat wakaf di bandung melalui WA saya :

Assalamualaikum pak. Perkenalkan saya xxx dari Yayasan xxxxx xxxx Indonesia Cabang Bandung .Dapat nomer kontak bapak dari web resmi bapak. Alhamdulillah beberapa informasi di website bapak sangat bermanfaat bagi saya. Melalui kesempatan ini saya ingin bertanya perihal : “Apakah untuk jenis laporan keuangan entitas wakaf ada contoh nya? (PSAK 112)”. Hampir semua jenis laporan di website bapak terdapat contohnya kecuali untuk PSAK 112 ini 😊 Apabila berkenan harap mohon panduannya. Terima kasih. Jazakallah khayr 🙏

Sebelumnya juga ada pertanyaan dari  salah satu penggiat wakaf di Pontianak :

Ass Pak Gustani, salam kenal . Saya salah satu pengiat wakaf produktif dan Nazhir Profesional di Kalbar. Saat ini perlu SAK 112 unt di jadikan rujukan , tlg di share file execel-nya. Jika Nanti dalam pelaksanaanya ada Nazhir yg perlu Jasa Consultan, akan kami arahkan ke pak gustani, saat ini masih sosialisasi dan penyadaran pentingnya wakaf. 30 Des 2020 kami telah adakan pelatihan....mudah2an ada kesempatan silturahmi sekalian balek kampoeng menyantap bubur pedas buatan pak ngah😀. jzklh

 

PSAK 112 : Akuntansi Wakaf

PSAK 112 : Akuntansi Wakaf  dikeluarkan oleh DSAS IAI pada 8 November 2018 dan sudah mendapat opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI pada 17 Desember 2018. PSAK 112 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021. Artinya per tahun ini (2021), seluruh entitas wakaf harus menyajikan laporan keuangan wakaf sesuai dengan ketentuan PSAK 112 yang format laporan keuangannya terdapat dalam lampiran PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

PSAK 112 mengatur perlakuan akuntansi transaksi wakaf baik oleh Nadzir Wakaf maupun Wakif yang meliputi transaksi :

  1. Penyerahan aset wakaf oleh wakif
  2. Penerimaan aset wakaf oleh nazhir wakaf 
  3. Pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf 
  4. Penyaluran hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf nazhir wakaf

Insyaallah pada postingan berikutnya coba akan saya jelaskan lebih mendapalm bagaimana perlakuan akuntansi wakaf atas 4 jenis transaksi wakaf diatas sesuai dengan PSAK 112.


Laporan Keuangan Entitas Wakaf

Yang dimaksud entitas wakaf adalah entitas pelaporan yang terkait dengan aset wakaf dan kegiatan ekonominya. Sedangkan entitas pelaporan adalah entitas yang diisyaratkan untuk menyusun laporan keuangan. Dalam PSAK 112, diatur bahwa entitas wakaf menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan oragnisasi atau badan hukum dari nazir. 

Contoh Yayasan A yang mengelola banyak aktivitas juga memperoleh izin sebagai nazir wakaf, maka laporan keuangan yang disajikan oleh yayasan ada 2, yaitu laporan keuangan sebagai Yayasan yang mengacu pada ISAK 35 dan laporan keuangan sebagai nazir. 

Laporan Keuangan Entitas Wakaf yang lengkap menurut PSAK 112 par 19 adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan rincian aset wakaf
  3. Laporan aktivitas 
  4. Laporan arus kas 
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Terkait bagaimana format penyajian laporan keuangan entitas wakaf diatur pada Lampiran D PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 

Kebijakan Akuntansi

Kebijakan akuntansi untuk entitas wakaf yang tidak diatur secara spesifik dalam PSAK 112 : Akuntansi Wakaf mengacu pada PSAK lain dan ISAK yang relevan. SAK induk yang dipilih oleh entitas wakaf bisa mengacu pada SAK berbasis IFRS atau SAK ETAP, tergantung dari tingkat akuntabilitas publik entitasnya. Untuk penyajian laporan keuangan, entitas wakaf mengacu pada SAK Syariah yaitu PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 

Format Laporan Keuangan Entitas Wakaf

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan posisi keuangan entitas wakaf terdiri dari 3 unsur yaitu Aset, Liabilitas, dan Aset Neto. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, dan liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan jangka panjang. Berikut ini adalah ilustrasi Laporan Posisi Keuangan Entitas Wakaf berdasarkan PSAK 101.

2. Laporan Rincian Aset Wakaf

Entitas wakaf menyajikan laporan rincian aset wakaf yang mencakup unsur berikut:

1. Aset wakaf yang diterima dari wakif
2. Aset wakaf yang berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan

Berikut ini ilustrasinya :


3. Laporan Aktivitas

Entitas wakaf menyajikan laporan aktivitas yang mencakup unsur berikut :
(a) Penerimaan wakaf
(b) Dampak pengukuran ulang aset wakaf
(c) Hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf
(d) Penyaluran wakaf

Berikut ini ilustrasinya :


4. Laporan Arus Kas

Entitas wakaf menyajikan laporan arus kas sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas, PSAK lain, dan ISAK yang relevan.

Berikut ini ilustrasinya


5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Adalah penjabaran atau penjelasan laporan keuangan yang berisi infomasi non keuangan serta rincian dari laporan keuangan.


KONSULTASI LEBIH LANJUT TERKAIT PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS WAKAF BISA HUBUNGI SAYA DI SINI 

Semoga bermanfaat !





Butuh Jasa Akuntansi dan Keuangan Syariah & UMKM klik SINI 



PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI