GUSTANI.ID - Salah satu isu perbankan syariah yang masih banyak diperbincangkan adalah terkait aspek perpajakan. Kenapa ? Karena, akad - akad yang melandasi produk perbankan syariah sangat beragam, berbeda dengan perbankan konvensional. Lantas apakah aspek perpajakan bank syariah dan bank konvensional juga berbeda ? Salah satu aspek pajak yang dikenakan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada postingan sebelumnya sudah dibahas aspek PPh produk bank syariah.
Pertanyaannya apakah produk perbankan syariah dikenakan PPN ? Untuk menjawab pertanyaan ini akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini.
PPN atas Produk Penghimpunan Dana
Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan bahwa jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik dengan menggunakan akad wadiah maupun mudharabah tidak dikenai PPN.
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut: d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
“Termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak”.
“Contoh: Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan UndangUndang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.”
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon