10 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah

10 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah

GUSTANI.ID - Sholat Subuh adalah sholat wajib yang paling berat untuk dilaksanakan, sebab waktunya diwaktu banyak orang yang masih lelap dari tidurnya. Namun beratnya sholat subuh sebanding dengan ganjaran yang akan Allah berikan kepada mereka yang mampu menjalankan sholat subuh secara berjamaah di mesjid. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا في العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً

“Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada shala Isya’ dan shalat Shubuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437)

Namun 2 sholat ini adalah sholat yang berat untuk ditunaikan terutama bagi orang-orang munafik. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).

Apa keutamaan dari sholat subuh berjamaah yang berat untuk dilaksanakan tersebut ? Berikut ini 10 keutamaan sholat subuh berjamaan yang mesti kita raih.

1. SHALAT SHUBUH MENJADI TAMENG DARI NERAKA

Rasulullaah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

لا يلجُ النارَ من صلى قبل طلوعِ الشمسِ وقبل غروبها

"Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar)" (H.R. Muslim no. 634).

2. SHALAT SHUBUH SALAH SATU PENJAMIN SURGA

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

مَن صلَّى البردَينِ دخَل الجنةَ .

"Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga" (HR Bukhari, 574 - Muslim, 635).

3. SHALAT SHUBUH DAPAT PAHALA SEPERTI SHOLAT SEMALAMAN

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

من صلى العشاءَ في جماعةٍ فكأنما قام نصفَ الليلِ . ومن صلى الصبحَ في جماعةٍ فكأنما صلى الليلَ كلَّهُ

"Barangsiapa yang shalat isya' berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya" (HR Muslim. 656).

4. SHALAT SHUBUH MENDAPAT JAMINAN KESELAMATAN

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

من صلى الصبحَ فهو في ذمةِ اللهِ . فلا يطلبنَّكم اللهُ من ذمتِه بشيٍء فيُدركُه فيكبَّهُ في نارِ جهنمَ

"Barangsiapa yang shalat shubuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahanam" (HR Muslim, 163).

5. BERCAHAYA DI HARI KIAMAT

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda: 

"Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan (Isya' dan Shubuh) menuju masjid, dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat kelak" (HR Ibnu Majah - Tirmidzi).

Rasulullah Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلاً كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

"Barangsiapa menuju masjid pada waktu pagi hari atau sore hari maka Allah akan memberikan jamuan hidangan baginya di surga pada setiap pagi dan sore"

(HR. Al-Bukhari, 148 dan Muslim, 669).

6. SHALAT SHUBUH LEBIH BAIK DARI DUNIA DAN ISINYA

Hal ini berdasarkan keutamaan shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat shubuh adalah lebih baik dari dunia dan seisinya, apalagi shalat shubuh yang fardhu, maka lebih utama lagi darinya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallaam bersabda:

ركعتا الفجرِ خيرٌ من الدنيا وما فيها

"Dua rakaat shalat shubuh itu lebih baik dari dunia beserta isinya" (HR Muslim - Ahmad).

7. PARA MALAIKAT MENYAKSIKAN

Allah berfirman:

أقم الصلاة لدلوك الشمس إلى غسق الليل وقرآن الفجر إن قرآن الفجر كان مشهودا.

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)" (Al-Isra' 78).

Rasulullah bersabda:

"Dan para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat fajar (shubuh)" (HR Bukhari, 137 - Muslim. 632).

8. SHALAT SHUBUH TOLOK UKUR KEIMANAN

Untuk mengukur kadar keimanan seseorang tidak perlu repot-repot, cukup mengukurnya dengan shalat subuh untuk mengetahui apakah dirinya termasuk jujur dalam beriman ataukah berdusta, apakah ia beriman di atas keikhlasan ataukah riya.

Rasulullah bersabda:

أثقلُ الصلاةِ على المنافقينَ صلاةُ العشاءِ وصلاةُ الفجرِ ولو يعلمونَ ما فيهما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا

"Shalat terberat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya’ dan subuh. Padahal seandainya mereka mengetahui pahala pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walaupun harus merangkak"

(HR.Ahmad, disahihkan Al-Albany dalam Al-Irwa’ 2/246).

9. SHALAT SHUBUH MENDATANGKAN KENIKMATAN MELIHAT WAJAH ALLAH

Shalat subuh akan mendatangkan nikmat berupa bisa melihat wajah Allah yang mulia.

Dari Jarir bin Abdullah berkata :

كُنَّا جلوسًا عند رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ . إذ نظر إلى القمرِ ليلةَ البدرِ فقال أما إنكم ستَرَونَ ربَّكم كما ترون هذا القمرَ . لا تُضامُون في رُؤيتهِ . فإنِ استطعتُم أن لا تُغلَبوا على صلاةٍ قبلَ طلوعِ الشمسِ وقبلَ غروبِها يعني العصرَ والفجرَ . ثم قرأ جريرٌ : )وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا )

“Kami pernah duduk-duduk disamping Rasulullah. Tatkala beliau melihat rembulan pada malam purnama, lalu beliau bersabda, ”Kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat rembulan ini. Yaitu kalian tidak tidak berdesak-desakan melihatnya. Jika kalian mampu tidak terlengahkan dari shalat sebelum terbit matahari (shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelam matahari yaitu shalat Ashar. Kemudian Jarir membaca ayat, "dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya (Thaaha:130)"

(HR Muslim, 633).

10. SHALAT SHUBUH ADALAH KUNCI KEMENANGAN

Shalat shubuh adalah kunci kemenangan. Diantara strategi perang Rasulullah ketika menyerbu musuh adalah menunggu datangnya waktu shubuh sehingga Allah memberikan kemenangan kepada beliau. Dari Ma’qol beliau berkata, “Bahwa Rasulullah apabila hendak menyerbu suatu kaum, beliau menundanya hingga tiba waktu shubuh” (HR Bukhari).

Dikisahkan pasca meletusnya perang Mesir-Israel tahun 1973 ada seorang tentara Mesir yang mengajak berbicara tentara Yahudi yang paham bahasa Arab. Tentara Mesir itu berkata, “Demi Allah, kami akan memerangi dan mengalahkan kalian sampai ada di antara kalian yang bersembunyi di balik pohon dan batu, kemudian pohon dan batu itu mengatakan, ’hai hamba Allah, hai muslim, ini ada Yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah dia. Tentara Yahudi menjawab, ”Semua itu tidak akan terjadi sebelum shalat shubuh kalian sama dengan shalat Jumat.”

Masyaa Allah....

Inilah keistimewaan yang tersembunyi dibalik shalat shubuh. Sungguh merugilah kita yang telah sengaja meninggalkan serta melalaikannya.

Cara Menentukan Angka Materialitas dalam Audit Laporan Keuangan

Cara Menentukan Angka Materialitas dalam Audit Laporan Keuangan



GUSTANI.ID - Salah satu prosedur krusial yang harus dilakukan dalam audit laporan keuangan adalah proses penentuan tingka meterialitas. Materialitas merupakan Suatu jumlah yang besar dimana apabila terjadi penyimpangan/kesalahan penyajian sejumlah tersebut, akan mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil berdasarkan laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan tersebut. Sederhananya materialitas adalah tingkat salah saji yang ditoleransi.

Penentuan tingkat materialitas dalam audit diatur dalam Standar Audit (SA) nomor 320 tentang Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit.

 Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait materialitas:

  • Membutuhkan pertimbangan professional;
  • Bersifat relative (tidak absolut);
  • Ditentukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan audit serta pada saat mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang teridentifikasi dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi, jika ada, terhadap laporan keuangan dan pada saat merumuskan opini dalam laporan auditor (Par. A1);
  • Bersifat akumulatif (tidak terpisah/sendiri-sendiri);
  • Tidak ditentukan besaran / nilainya oleh Standar Audit;
  • Dapat berubah seiring dengan progress audit.

Faktor-faktor dalam mempertimbangkan basis (tolak ukur) untuk penentuan materialitas:
  • Unsur-unsur laporan keuangan (contoh: aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban);
  • Apakah terdapat unsur-unsur yang menjadi perhatian khusus para pengguna laporan keuangan suatu entitas tertentu (contoh: untuk tujuan pengevaluasian kinerja keuangan, pengguna laporan keuangan cenderung akan fokus pada laba, pendapatan ataupun aset bersih);
  • Sifat entitas, posisi entitas dalam siklus hidupnya, dan industri serta lingkungan ekonomi yang di dalamnya entitas tersebut beroperasi:
  • Struktur kepemilikan dan pendanaan entitas (contoh: jika pendanaan sebuah entitas hanya dari hutang dan bukan dari ekuitas, maka pengguna laporan keuangan akan lebih menekankan pada aset dan klaim atas asset tersebut daripada pendapatan entitas);

Berikut ini adalah summary dalam penentuan materilitas dari aspek keuangan :

Aspek keuangan yang dijadikan fokus (user's focus) dalam menghitung angka materilitas adalah :
  1. Earning - Based yaitu angka materilitas mengacu pada laba yang meliputi pretax income, normalized earning, EBIT, EBITDA, atau gross margin. 
  2. Activty - Based yaitu angka materilitas mengacu pada kinerja entitas yaitu pendapatan dan biaya
  3. Capital - Based yaitu angka materilitas mengacu pada permodalan yang meluputi ekuitas dan aset.

Masing-masing entitas memiliki karaktaristik yang berbeda-beda dalam menentukan acuan dalam  menghitung materilitas audit, berikut ini penentuannya berdasarkan karakteristik entitas (characteristics of the entity) :
  1. Entitas Profit Oriented lebih cocok menggunakan earning-based atau activity-based, sedangkan entitas Non-profit oriented lebih tetapt menggunakan activity-based atau capital - based
  2. Untuk entitas yang sudah konsisten memperoleh laba setiap tahunnya (profitable) lebih cocok menggunakan earning-based, sedangka untuk entitas yang rugi atau masih titik impas (break event or loss making) lebih cocok menggunakan activity - based atau capital - based.
  3. Untuk entitas yang sudah lama berdiri (mature) lebih cocok menggunakan earning-based atau activity-based, sedangkan untuk entitas yang baru memulai operasional (start-up) lebih cocok menggunakan activity-based atau capital-based.
Lantas berapa persen (%) angka materialitas dari setiap basis laporan keuangan yang dijadikan acuan ? tidak ada standar baku yang diatur oleh SA. Namun angka persentase  yang pada umumnya digunakan dalam menentukan materialitas audit adalah sebagai berikut :
  1. Pretax income 5% - 10%
  2. EBIT 5% - 10%
  3. EBITDA 2% - 5%
  4. Gross Margin 1% - 4%
  5. Revenues 1/2% - 2%
  6. Operating Expenses 1/2% - 2%
  7. Equity 1% - 5%
  8. Aset 1/2% - 2%
Faktor - faktor yang menentukan besaran persentase dapat diilustrasikan sebagai berikut :


  1. Number of shareholders, semakin banyak pemegang saham maka semakin rendah persentase materialitas begitu pun sebaliknya, karena risikonya semakin tinggi.
  2. Traded debt or covenant, jika entitas memiliki hutang atau perjanjian yang diperdagangkan maka tingkat materialitas rendah, jika tidak memiliki maka materialitas tinggi.
  3. Likekliy to go public in two or three years, jika entitas sudah ada rencana akan melakukan go public pada beberapa tahun ke depan maka tingkat materialitas rendah, begitu pun sebaliknya.
  4. Changes in the business environment, jika terjadi perubahan lingkungan bisnis yang signifikan maka persentase materialitas rendah, begitu pun sebaliknya.
  5. Viability of the business, jika kelangsungan usaha entitas baik maka tingkat materialitas tinggi, namun jika tidak baik (poor) maka tingkat matarialitas rendah.
  6. External financing, jika perusahaan memiliki pembiayaan dari pihak eksternal yang terus meningkat, maka persentase materialitas rendah, begitu pun sebaliknya. 

Semoga bermanfaat !


Referensi : Materi ini diresume dari materi Webinar IAI dan Ruang Seminar pada 9-10 Januari 2021 dengan tema Risk Respone Dalam Prosedur Audit berbasis Risiko Menggunakan Aplikasi ATLAS oleh  Bpk Rizki Damir Mustika, SE., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA Partner KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan (Member of Audittrust International)

5 Prinsip Dasar Etik Akuntan di Indonesia

5 Prinsip Dasar Etik Akuntan di Indonesia

GUSTANI.ID - Etika adalah salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Tanggung jawab Akuntan tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja.

Tiga organisasi profesi akuntan di Indonesia, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) pada tahun 2020 telah mengeluarkan Kode Etik Akuntan Indonesia yang menjadi panduan etik bagi para akuntan di Indonesia, baik bagi akuntan yang bekerja di bisnis atau akuntan yang berpraktek melayani publik. Kode Etik Akuntan Indonesia diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board For Accountants (IESBA) dari International Federation of Accountants (IFAC).

DOWNLOAD Kode Etik Akuntan Indonesia IAI DISINI dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik IAPI DISINI

Terdapat 5 prinsip dasar etik akuntan menurut Kode Etik Akuntan Indonesia seksi 110 yang wajib dipatuhi oleh akuntan di Indonesia :

1. INTEGRITAS

Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas menyiratkan berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Seorang akuntan dilarang untuk menyampaikan informasi : 

  • (a) Berisi kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material;
  • (b) Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati; atau
  • (c) Terdapat penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.

2. OBJEKTIVITAS

Objektivitas adalah tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Seorang akuntan tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut. 

3. KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Kompetensi yaitu Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sedangkan Kehati-hatian Profesional artinya Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

4. KERAHASIAAN

Kerahasiaan yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. Dalam menjaga kerahasiaan ini, seorang akuntan harus:

  • (a) Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat;
  • (b) Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja;
  • (c) Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja;
  • (d) Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya;
  • (e) Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga;
  • (f) Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apapun, baik yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir; dan
  • (g) Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa personel yang berada di bawah pengawasannya, serta individu yang memberi advis dan bantuan profesional, untuk menghormati kewajiban Anggota guna menjaga kerahasiaan informasi.

Namun demikian, prinsip kerahasiaan dikecuali untuk hal-hal berikut ini :

(a) Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya:
  • (i) Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses hukum; atau
  • (ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya indikasi pelanggaran hukum;
(b) Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau organisasi tempatnya bekerja; dan

(c) Terdapat kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
  • (i) Untuk mematuhi penelaahan mutu oleh asosiasi profesi;
  • (ii) Untuk merespons pertanyaan atau investigasi oleh asosiasi profesi atau badan regulator;
  • (iii) Untuk melindungi kepentingan profesional Anggota dalam proses hukum; atau
  • (iv) Untuk mematuhi standar profesional dan standar teknis, termasuk persyaratan etika.

5. PERILAKU PROFESIONAL

Perilaku Profesional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan. Akuntan tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika 


Referensi :

1. Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia - IAI

2. Kode Etik Profesi Akuntan Publik - IAPI




4 Aspek Pengawasan Syariah DPS Menurut Standar SKKNI

4 Aspek Pengawasan Syariah DPS Menurut Standar SKKNI


GUSTANI.ID - Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah adalah perangkat DSN-MUI yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah lainnya, yang memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan LKS/LBS/LPS agar sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA : Memahami Audit Syariah: Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup

Mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI pada Jabatan Pengawas Syariah, bahwa fungsi pengawasan DPS mengacu pada 4 aspek, yaitu : (File SKKNI Jabatan Pengawas Syariah dapat didownload DISINI).

1. Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian 

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji draf akta   perjanjian 1.1 Draf akta perjanjian dikaji dari segi   terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat akad.
1.2 Hasil pengkajian draf akta perjanjian ditulis   dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP)
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf akta   perjanjian disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   Akta Perjanjian 2.1 Permohonan penyediaan dokumen perjanjian   diajukan kepada manajemen entitas dengan cara uji petik.
2.2 Dokumen perjanjian dianalisis kesesuaiannya   dari aspek syariah dan Peraturan Perundang-undangan
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun   berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan akta perjanjian.
3.2 LHP/LHE pengawasan akta perjanjian   disampaikan kepada manajemen.

2. Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji draf prosedur   produk dan/atau layanan baru 1.1 Draf prosedur produk dan/atau layanan baru   dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsip-prinsip syariah
1.2 Hasil pengkajian draf prosedur produk   dan/atau layanan baru ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP)
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf prosedur   produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   prosedur produk dan/atau layanan baru 2.1 Permohonan penyediaan dokumen prosedur produk   dan/atau layanan baru yang telah diimplementasikan diajukan kepada manajemen.
2.2 Dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru   dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi   prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) prosedur produk dan/atau layanan baru 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan prosedur produk dan/atau layanan baru.
3.2 LHP/LHE prosedur produk dan/atau layanan baru   disampaikan kepada manajemen.

3. Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji Rancangan   pemasaran produk 1.1 Rancangan pemasaran produk dikaji dari segi   terpenuhi atau tidaknya prinsipprinsip syariah.
1.2 Hasil pengkajian Rancangan pemasaran produk   ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP).
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) Rancangan   pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   pemasaran produk 2.1 Permohonan penyediaan dokumen pemasaran   produk yang telah diimpementasikan diajukan kepada manajemen.
2.2 Dokumen pemasaran produk dianalisis   kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi   pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) pemasaran produk 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan pemasaran produk.
3.2 LHP/LHE pemasaran produk disampaikan kepada   manajemen.

4. Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Memperoleh laporan keuangan   dari manajemen entitas syariah 1.1 Laporan keuangan diminta dari manajemen.
1.2 Laporan keuangan diterima dalam bentuk   tertulis.
2. Mengevaluasi laporan   keuangan menyangkut kesesuaian akun dengan standar akuntansi syariah 2.1 Akun-akun yang dipergunakan dalam laporan   keuangan entitas syariah dikaji.
2.2 Akun-akun yang dipergunakan dibandingkan   dengan standar akuntansi syariah.
3. Mengevaluasi kesesuaian   pengakuan atas bagi hasil, marjin, hasil denda, kontribusi asuransi, dan   pos-pos non-halal dengan ketentuan syariah 3.1 Pengakuan atas pendapatan bagi hasil, marjin,   ujrah, hasil denda, dan kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dikaji.
3.2 Pengakuan yang dilakukan dibandingkan dengan   fatwa DSN MUI.
4. Memastikan kebenaran   pengakuan atas penerimaan dan penyaluran dana ZIS dan wakaf 4.1 Laporan penerimaan dana ZIS dan wakaf dikaji.
4.2 Penerimaan dan penyaluran dana ZIS   dibandingkan dengan ketentuan syariah, terutama fatwa MUI dan DSN MUI.
5. Menyimpulkan kesesuaian   umum laporan keuangan dengan ketentuan syariah 5.1 Laporan keuangan entitas syariah secara umum   dinyatakan tidak melanggar fatwa DSN MUI.
5.2 Laporan keuangan entitas syariah secara umum   dinyatakan sesuai/belum sesuai dengan prinsip syariah.
6. Memberikan masukan dan/atau   rekomendasi terkait pelaporan keuangan entitas syariah 6.1 Masukan dan rekomendasi dirumuskan.

6.2 Masukan dan rekomendasi dicatat dalam   dokumen.




Konsultasi seputar aspek Akuntansi dan Keuangan Syariah KLIK DISINI
Tingkatan Rezeki

Tingkatan Rezeki

GUSTANI.ID - Banyak orang yang mendefinisikan rezeki hanya sebatas harta yang dimiliki dan dinikmati. Padahal harta hanya bagian kecil dari rezeki. Ada bentuk rezeki lainnya yang jauh lebih tinggi, utama, dan sempurna dibanding rezeki dalam bentuk harta, yaitu kesehatan, anak-anak yang sholeh, dan ridho Allah SWT.

Syaikh As-Sya'rawi menjelaskan rezeki memiliki tingkatan sebagai berikut :
  1. Harta (Maal), adalah rejeki yang paling rendah
  2. 'Afiyah (sehat lahir batin), adalah rejeki yang paling tinggi.
  3. Anak-anak yang Sholeh (sholihu abna) adalah rejeki yang paling utama.
  4. Mendapat ridho Allah (ridho rabbul 'alamin) adalah rejeki yang paling sempurna. 





Apakah Produk Perbankan Syariah Dikenakan PPN ?

Apakah Produk Perbankan Syariah Dikenakan PPN ?

GUSTANI.ID - Salah satu isu perbankan syariah yang masih banyak diperbincangkan adalah terkait aspek perpajakan. Kenapa ? Karena, akad - akad yang melandasi produk perbankan syariah sangat beragam, berbeda dengan perbankan konvensional. Lantas apakah aspek perpajakan bank syariah dan bank konvensional juga berbeda ? Salah satu aspek pajak yang dikenakan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pada postingan sebelumnya sudah dibahas aspek PPh produk bank syariah. 

Pertanyaannya apakah produk perbankan syariah dikenakan PPN ? Untuk menjawab pertanyaan ini akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini.

PPN atas Produk Penghimpunan Dana

Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan bahwa jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik dengan menggunakan akad wadiah maupun mudharabah tidak dikenai PPN.

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut: d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

 

PPN atas Produk Penyaluran Dana 

Dari sisi produk pembiayaan, isu pajaknya lebih komplek, sebab menggunakan skema jual - beli, sewa - menyewa, serta kerja sama yang berbeda dengan produk bank konvensional yang hanya menggunakan skema pinjam meminjam.

Sebelum berlakunya UU No. 42 Tahun 2009, perbankan syariah di Indonesia menghadapi masalah perpajakan yang terkait dengan fasilitas pembiayaan murabahah yang diberikan kepada para nasabahnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat pembiayaan murabahah sebagai dua transaksi jual-beli, yaitu transaksi jual-beli antara pemasok dengan bank, dan transaksi jual-beli antara bank dengan nasabah pemesan barang. Pandangan tersebut membuat Ditjen Pajak telah membebankan PPN dua kali pada transaksi murabahah, yaitu PPN untuk jual-beli antara pemasok dengan bank dan untuk jual-beli antara bank dengan nasabah.

Setelah berlakunya UU PPN terbaru, ketentuan mengenai dibebankannya dua kali PPN pada transaksi murabahah yang terdiri atas dua transaksi jual-beli telah diubah menjadi hanya dibebankan satu kali PPN. Perubahan ketentuan tersebut adalah sebagaimana termuat dalam Pasal 1A ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak”. 
Sedangkan, penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf h tersebut berbunyi:
“Contoh: Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan UndangUndang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.”
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN dijelaskan bahwa jasa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak dikenai PPN. Dengan demikian, kegiatan pembiayaan dengan prinsip jual-beli dan pembiayaan dengan prinsip sewa -menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN.



Referensi :
1. UU PPN
2. e Book "Kajian Pengaturan Perpajakan dalam Perbankan Syariah" - KNKS
Ketentuan PPh atas Produk Perbankan Syariah

Ketentuan PPh atas Produk Perbankan Syariah


GUSTANI.ID - Sebagai lembaga intermediary keuangan, bank syariah memiliki kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah. Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembiayaan, baik melalui prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna’), sewa (ijarah dan ijarah muntahiya biitamlik/IBMT), maupun melalui prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Ada pula produk jasa keuangan lain yang dilakukan bank syariah yang sifatnya fee based services seperti wakalah, kafalah, dan hawalah. 

Terkait dengan beragamnya produk layanan syariah di atas, akan diuraikan mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas produk penghimpunan dan penyaluran dana.

PPh atas Produk Penghimpunan Dana

Nasabah yang menyimpan dananya pada bank syariah, baik dalam bentuk giro dan tabungan yang menggunakan skema wadiah dan mudharabah, serta deposito syariah, tidak mendapat imbalan berupa bunga, melainkan akan mendapat imbalan dalam bentuk bonus dan bagi hasil. 

Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2011 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyımpan dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh nasabah bank syariah dalam bentuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya diperlakukan seperti penghasilan bunga di perbankan konvensional.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: (a). dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan (b). dana yang ditempatkan di luar negeri melalui Bank Syariah atau unit usaha syariah yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang Bank Syariah luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dijelaskan bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan dikenai pajak bersifat FINAL. Untuk tarifnya, diatur lebih lanjut dalam PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PMK 212/2018).

Menurut PMK tersebut, penghasilan atas bunga deposito dan tabungan dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif P3B yang berlaku.

Namun pemotongan PPh final atas penghasilan bunga dan deposito tidak dilakukan terhadap:

  1. Bunga deposito dan tabungan, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut tidak melebihi Rp7.500.000;
  2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya dipero leh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
  4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri

PPh atas Produk Penyaluran Dana

Bank syariah memperoleh penghasilan dari penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan baik dalam dengan prinsip jual-beli (murabahah/salam/istisna'), sewa menyewa (ijrah, IMBT), bagi hasil (mudharabah/musyarakah), atau fee dari jasa perbankan. Penghasilan yang diperoleh adalah objek pajak penghasilan yang harus dibayarkan ke kas negara. Pasal 3 ayat (2) PMK 136/2011 menyatakan bahwa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh perbankan syariah dari kegiatan/transaksi nasabah penerima fasilitas, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek PPh dan akan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.

Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga

Dengan demikian, pendapatan dari pembiayaan akan diakumulasi bersama dengan penghasilan lainnya untuk menghitung PPh Badan dengan tarif 25%. Namun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga keuntungan yang diterima oleh bank syariah dari pembiayaan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. 

Perlu dicatat, apabila objek yang disewakan dalam pembiayaan Ijarah oleh bank syariah berupa tanah dan bangunan, maka atas pembayaran sewa oleh lessee kepada bank Syariah akan dilakukan pemotongan PPh final sebesar 10% sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)


 

Strategi Audit dan Pengujian Audit

Strategi Audit dan Pengujian Audit

GUSTANI.ID - Strategi Audit adalah Perencanaan dan pelaksanaan audit maka auditor berupaya untuk dapat menurunkan risiko pada tingkat rendah sehingga mampu mendukung opini audit atas kewajaran laporan keuangan. Strategi audit yang dipilih auditor akan menentukan banyaknya bukti audit dan materialitas yang ada dalam laporan keuangan. 

PENDEKATAN STRATEGI AUDITOR

1. Primarily Subtantif Approach
Strategi audit ini lebih mengutamakan pengujian subtantif dari pada pengujian pengendalian. Biasanya dipakai untuk program audit pertama kali.
Langkah yang dilakukan :
  1. Memperoleh pemahaman pengendalian intern dan mendokumentasikan pengendalian intern yang ada pada perusahaan.
  2. Menetapkan risiko pengendalian berdasarkan pengujian pengendalian yang dilakukan atas pengendalian intern perusahaan klien.
  3. Melakukan penilaian terhadap risiko pengendalian yang telah ditetapkan untuk mendukung pengujian substantif yang direncanakan auditor
  4. Merancang pengujian substantif
2. Lower Assesed Level of Control Risk Approach
Strategi ini lebih banyak digunakan untuk atas klien yang lama. Lebih banyak melakukan pengujian pengendalian. Pengujian substantif dilakukan tidak mendalam.
Langkah yang dilakukan :
  1. Memperoleh pemahaman industri dan usaha klien, serta pengendalian intern yang ada pada perusahaan klien.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengujian pengendalian dan dokumentasi pengendalian intern perusahaan klien
  3. Menetapkan risiko pengendalian berdasarkan pengujian pengendalian
  4. Melakukan penilaian terhadap risiko pengendalian yang telah ditetapkan untuk mendukung pengujian substantif yang direncanakan auditor
  5. Merancang pengujian substantif. 
  6. Pengujian pengendalian dapat dilakukan pada dua periode :
  • Selama pelaksanaan pekerjaaninterim
  • Bersamaan dengan pelaksanaan prosedur audit

PENGUJIAN AUDIT

Terdapat 2 jenis pengujian audit :

1. Pengujian Pengendalian

Pengujian Pengendalian adalah pengujian yang dilakukan untuk menilai efektifitas Dari pengendalian intern yang dimiliki oleh perusahaan klien. Pengujian ini dilakukan untuk mendukung Pengurangan penilaian risiko pengendalian.

Contoh pengujian pengendalian atas efektifitas pelaksanaan proses persetujuan kredit, prosedur yang dilakukan :
  1. Meminta keterangan dari manajemen perusahaan pd karyawan yang tepat
  2. Memeriksan dokumen, catatan, dan laporan keuangan
  3. Mengamati aktivitas yang berkaitan dengan pengendalian
Jumlah bukti tergantung pada :
  • Luas bukti audit 
  • Pengurangan risiko pengendalian yang direncanakan

2. Pengujian Substantif

Pengujian Substantif adalah prosedur yang dirancang untuk menguji salah saji moneter yang secara langsung mempengaruhi kebenaran saldo laporan keuangan. 

Ada tiga jenis pengujian substantif :
  1. Pengujian substantif atas transaksi, yaitu pengujian yang digunakan untuk menentukan apakah tujuan audit atas asersi yang berkaitan dengan transaksi telah dipenuhi. Contoh : membuktikan apakah transaksi penjualan benar terjadi dan ada pada tanggal neraca (asersi keterjadian dan keberadaan) dan membuktikan apakah semua transaksi penjualan telah di catat dengan benar (asersi kelengkapan)
  2. Pengujian rincian saldo adalah pengujian yang berfokus pada saldo akhir buku besar, baik akun laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi. Contoh konfirmasi saldo pelanggan menyangkut piutang usaha dan melaksanakan stock opname pada persediaan.
  3. Prosedur analitis substantif adalah prosedur yang memperlihatkan perbandingan jumlah yang tercatat dengan harapan yang dikembangkan oleh auditor. Fungsinya:
  • Menilai kemampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan usahanya
  • Mendeteksi kemungkinan adanya kesalahan yang berdampak material pada laporan keuangan perusahaan klien
  • Menentukan dapat tidaknya dilakukan pengurangan pengujian rincian saldo

Berikut ini adalah perbedaan pengujian pengendalian dan substantif dalam audit :



Materi ini adalah bahan mata kuliah AUDITING yang saya berikan di kampus STEI Al - Ishlah Cirebon dan IAIN Syeikh Nurjati Cirebon. Silahkan download slide materi Strategi Audit dan Pengujian Audit DISINI

Semoga bermanfaat !

Ikatlah Ilmu dengan Ngeblog : Motivasi Blogging

Ikatlah Ilmu dengan Ngeblog : Motivasi Blogging

GUSTANI.ID - Manusia itu sifat dasarnya suka salah dan lupa, seperti kata pepatah arab : "Al Insaan mahalul Khatha’ wan Nisyaan" – "Manusia tempatnya salah dan lupa". Apalagi urusan ilmu, kita sering banget lupanya, saat di majelis ilmu atau di kelas kita ingat pas diluar udah lupa lagi.

Makanya kita disunnahkan untuk mengikat ilmu dengan tulisan agar ilmu yang sudah kita serap dapat kita ingat kembali saat kita lupa dengan membuka tulisan-tulisan yang sudah kita buat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قيِّدُوا العِلمَ بالكِتابِ

“Jagalah ilmu dengan menulis.” (Shahih Al-Jami’, no.4434)

Imam Asy-Sya’bi pernah berkata, 

“Apabila engkau mendengar sesuatu, maka tulislah sekali pun di tembok.”

Imam Syafi’i rahimahullah juga pernah bertutur,

الْعِلْمُ صَيْدٌ وَالْكِتَابَةُ قَيْدُهُ * قَيِّدْ صُيُوْدَكَ بِالْحِبَالِ الْوَاثِقَهْ

فَمِنَ الْحَمَاقَةِ أَنْ تَصِيْدَ غَزَالَةً وَتَتْرُكَهَا بَيْنَ الْخَلاَئِقِ طَالِقَهْ

Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya. Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat. Termasuk kebodohan kalau engkau memburu kijang. Setelah itu kamu tinggalkan terlepas begitu saja. (Diwan Asy-Syafi’i).

Selain diikat, ilmu juga mestinya diajarkan kepada orang lain, sehingga ilmu yang diperoleh menjadi ilmu yang bermanfaat. Karena ilmu yang bermanfaat akan mengalirkan pahala kepada mereka yang mengajarkannya.

Media mengikat ilmu terus berkembang dari waktu ke waktu. Dulu mungkin orang mengikat ilmu masih dengan cara konvensional yaitu dengan menulisnya di buku catatan. Zaman Now, media yang bisa digunakan untuk mengikat ilmu semakin berkembang dan beragam, apa lagi dimasa pandemi COVID-19 ini. Ilmu bisa diikat melalui berbagai media online, misal media sosial FB, IG, Twitter, bahkan TikTok. Atau yang lagi ngeHit sekarang yaitu dengan melalui channel Youtube, orang berbondong-bondong jadi Youtuber.

Ikatlah Ilmu dengan "Ngeblog"

Tapi ada satu media online lainnya yang menurut saya masih cukup efektif untuk mengikat ilmu sekaligus berbagi ilmu ke khalayak umum yaktu NGEBLOG yaitu memposting tulisan pada kanal Blog. Kenapa menurut saya Blog masih sangat efektif dalam berbagi ilmu ? Alasannya simpel karena orang zaman now ini sedikit sedikit lari ke MBAH GUGEL.haha sedangkan blog itu terindeks mesin gugel. Tak bisa dipungkiri orang saat ini sangat tergantung ke Google untuk mencari tahu suatu hal, termasuk dalam keilmuan. 

Oleh karena itu BLOG bisa jadi salah satu media bagi kita untuk mengikat serta berbagi ilmu kepada banyak orang. 

Media blog terpopuler bisa menggunakan BLOGGER ini google punya, atau WORDPRESS. Kedua-duanya menyediakan fasilitas ngeblog secara GRATIS. Kita bisa membuat Blog pribadi secara gratis untuk memposting banyak hal sesuai dengan hobi kita. 


Pengalaman Ngeblog

Saya pribadi mulai mengenal Blog saat awal kuliah tahun 2009, lalu mulai aktif membuat postingan di tahun 2010. Mengawali dari blog gratisan di blogger dengan alamat url www.gustani.blogspot.com. Apa yang saya posting ? Ya seputar materi kuliah S1 saya dan aktivitas keorganisasian saya di kampus.

Postingan pertama pada Juli 2010 tentang Aktivitas Ramadhan 2020 saya saat mudik ke kampung halaman pada tahun 2010, isinya juga cuma foto-foto..hehe. Selain itu saya juga memposting beberapa artikel tentang ekonomi syariah yang kebanyakan adalah copy paste dari sumber lain. Meski tidak rutin setiap hari posting di blog, tapi setiap ada hal-hal baru saya mencoba untuk memposting di blog, tujuan awal saya hanya untuk mendokumentasikan moment atau ilmu yang pernah saya dapat. 


Beralih ke Domain .id

Alhamdulillah hingga kini Blog saya ini masih aktif, tahun 2020 lalu saya berganti domain dari blogspot.com ke .id menjadi www.gustani.id. Alasannya biar kelihatan lebih pro aja...hehe dan anjuran dari beberapa temen juga. 

Awalnya ragu-ragu untuk pindah domain,khawatir viewernya turun, eh ternyata salah dugaan. Setelah beralih ke domain sendiri ternyata pergerakan viewer nya meningkat tajam dari sebelumnya 1K - 2,5K per hari, sekarang menjadi 5K - 8K per hari. Lumayan lah untuk blog personal. 

Selain itu, beralih ke domain sendiri juga tidak mahal-mahal amat, untuk .com dikisaran 150 ribuan per tahun, sedangkan .id kayak yang saya pakai gustani.id kisaran 250 ribuan per tahun. Kalo pakai blogger ga perlu sewa hosting. 

Yang masih pakai blogspot buruan ganti domain sendiri, beli domainnya DISINI ya, murah dan terpercaya, saya sudah pakai :)


Motivasi "Ngeblog"

Ada beberapa motivasi kenapa saya masih aktif mengelola blog pribadi saya ini :

1. Mengikat Ilmu

Sesuai yang saya jelaskan diatas, awal motivasi saya bikin blog adalah untuk mengikat ilmu yang pernah saya dapat di bangku kuliahan baik S1 atau S2 dari para dosen. Saya rasa trik ini cukup efektif, karena sewaktu-waktu saya memerlukan materi yang pernah saya pelajari untuk keperluan saya mengajar atau memberikan pelatihan, saya cukup memanggilnya di blog saya.

2. Berbagi Ilmu

Ngeblog juga salah satu cara efektif untuk menebar kebaikan. Tulisan yang kita posting bisa jadi juga dibutuhkan oleh orang lain. Ada kepuasan tersendiri jika postingan yang dibuat mendapat respon baik dari para pembaca. Alhamdulullah blog saya per harinya dikunjungi oleh lebih dari 3.000 pengunjung. Manfaatnya sangat tanpa batas tempat, orang dari berbagai tempat dapat mengakses kebaikan yang kita posting.

3. Membagun Portofolio Diri

Blog juga bisa jadi sarana kita untuk membangun portofolio diri kita. Hal ini juga yang saya lakukan di blog pribadi saya ini. Saya memposting sebagian aktivitas akdemisi dan praktisi saya dibidang akuntansi dan keuangan syariah di Blog seperti portofolio karya tulis dan aktivitas pelatihan yang saya sebagai narasumber. Alhamdulillah ini sangat membantu orang-orang bisa mengenal saya, bahkan banyak yang meminta saya jadi narasumber atau konsultan keuangan dari membaca portopolio saya di blog.

4. Promosi 

Sebagai seorang yang konsen dibidang akuntansi dan keuangan syariah, saya juga menjadikan blog sebagai sarana promosi jasa yang saya berikan teruma jasa konsultan akuntansi dan keuangan syariah. Alhamdulillah beberapa klien saya ngontak karena lihat blog saya. 

5. Dapat CUAN

Yang ini saya bahas nanti ya,,,hehe tunggu dipostingan berikutnya. Bocoran dikit, alhamdulillah sebagian besar penghasilan saya ditopang dari hobi NGEBLOG ini,, hehe.

Dan masih banyak hal lain yang membuat saya merasa BAHAGIA berbagi di Blog,,,:) 

Bagi anda yang mahasiswa saya sangat menyarankan untuk coba membangun portofolio diri dari sekarang melalui Blog, motivasinya adalah untuk BELAJAR dan BERBAGI, sedangkan CUAN hanya bonus 😀

#YukNgeblog 

Pesen DOMAIN ya RUMAH HOSTING !

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI