4 Aspek Pengawasan Syariah DPS Menurut Standar SKKNI


GUSTANI.ID - Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah adalah perangkat DSN-MUI yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah lainnya, yang memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan LKS/LBS/LPS agar sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA : Memahami Audit Syariah: Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup

Mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI pada Jabatan Pengawas Syariah, bahwa fungsi pengawasan DPS mengacu pada 4 aspek, yaitu : (File SKKNI Jabatan Pengawas Syariah dapat didownload DISINI).

1. Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian 

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji draf akta   perjanjian 1.1 Draf akta perjanjian dikaji dari segi   terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat akad.
1.2 Hasil pengkajian draf akta perjanjian ditulis   dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP)
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf akta   perjanjian disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   Akta Perjanjian 2.1 Permohonan penyediaan dokumen perjanjian   diajukan kepada manajemen entitas dengan cara uji petik.
2.2 Dokumen perjanjian dianalisis kesesuaiannya   dari aspek syariah dan Peraturan Perundang-undangan
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun   berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan akta perjanjian.
3.2 LHP/LHE pengawasan akta perjanjian   disampaikan kepada manajemen.

2. Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji draf prosedur   produk dan/atau layanan baru 1.1 Draf prosedur produk dan/atau layanan baru   dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsip-prinsip syariah
1.2 Hasil pengkajian draf prosedur produk   dan/atau layanan baru ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP)
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf prosedur   produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   prosedur produk dan/atau layanan baru 2.1 Permohonan penyediaan dokumen prosedur produk   dan/atau layanan baru yang telah diimplementasikan diajukan kepada manajemen.
2.2 Dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru   dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi   prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) prosedur produk dan/atau layanan baru 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan prosedur produk dan/atau layanan baru.
3.2 LHP/LHE prosedur produk dan/atau layanan baru   disampaikan kepada manajemen.

3. Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Mengkaji Rancangan   pemasaran produk 1.1 Rancangan pemasaran produk dikaji dari segi   terpenuhi atau tidaknya prinsipprinsip syariah.
1.2 Hasil pengkajian Rancangan pemasaran produk   ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP).
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) Rancangan   pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas.
2. Mengevaluasi implementasi   pemasaran produk 2.1 Permohonan penyediaan dokumen pemasaran   produk yang telah diimpementasikan diajukan kepada manajemen.
2.2 Dokumen pemasaran produk dianalisis   kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi   pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas.
3. Menyampaikan Laporan Hasil   Pengawasan (LHP) pemasaran produk 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan   LHP/LHE pengawasan pemasaran produk.
3.2 LHP/LHE pemasaran produk disampaikan kepada   manajemen.

4. Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan

ELEMEN   KOMPETENSI KRITERIA UNJUK   KERJA
1. Memperoleh laporan keuangan   dari manajemen entitas syariah 1.1 Laporan keuangan diminta dari manajemen.
1.2 Laporan keuangan diterima dalam bentuk   tertulis.
2. Mengevaluasi laporan   keuangan menyangkut kesesuaian akun dengan standar akuntansi syariah 2.1 Akun-akun yang dipergunakan dalam laporan   keuangan entitas syariah dikaji.
2.2 Akun-akun yang dipergunakan dibandingkan   dengan standar akuntansi syariah.
3. Mengevaluasi kesesuaian   pengakuan atas bagi hasil, marjin, hasil denda, kontribusi asuransi, dan   pos-pos non-halal dengan ketentuan syariah 3.1 Pengakuan atas pendapatan bagi hasil, marjin,   ujrah, hasil denda, dan kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dikaji.
3.2 Pengakuan yang dilakukan dibandingkan dengan   fatwa DSN MUI.
4. Memastikan kebenaran   pengakuan atas penerimaan dan penyaluran dana ZIS dan wakaf 4.1 Laporan penerimaan dana ZIS dan wakaf dikaji.
4.2 Penerimaan dan penyaluran dana ZIS   dibandingkan dengan ketentuan syariah, terutama fatwa MUI dan DSN MUI.
5. Menyimpulkan kesesuaian   umum laporan keuangan dengan ketentuan syariah 5.1 Laporan keuangan entitas syariah secara umum   dinyatakan tidak melanggar fatwa DSN MUI.
5.2 Laporan keuangan entitas syariah secara umum   dinyatakan sesuai/belum sesuai dengan prinsip syariah.
6. Memberikan masukan dan/atau   rekomendasi terkait pelaporan keuangan entitas syariah 6.1 Masukan dan rekomendasi dirumuskan.

6.2 Masukan dan rekomendasi dicatat dalam   dokumen.




Konsultasi seputar aspek Akuntansi dan Keuangan Syariah KLIK DISINI

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon