GUSTANI.ID - Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah adalah perangkat DSN-MUI yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah lainnya, yang memiliki tugas utama untuk memberikan saran dan nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan LKS/LBS/LPS agar sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA : Memahami Audit Syariah: Urgensi, Definisi, Fungsi, Proses, dan Ruang Lingkup
Mengacu pada SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI pada Jabatan Pengawas Syariah, bahwa fungsi pengawasan DPS mengacu pada 4 aspek, yaitu : (File SKKNI Jabatan Pengawas Syariah dapat didownload DISINI).
1. Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji draf akta perjanjian | 1.1 Draf akta perjanjian dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat akad. |
1.2 Hasil pengkajian draf akta perjanjian ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP) | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf akta perjanjian disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi Akta Perjanjian | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen perjanjian diajukan kepada manajemen entitas dengan cara uji petik. |
2.2 Dokumen perjanjian dianalisis kesesuaiannya dari aspek syariah dan Peraturan Perundang-undangan | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan akta perjanjian. |
3.2 LHP/LHE pengawasan akta perjanjian disampaikan kepada manajemen. |
2. Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji draf prosedur produk dan/atau layanan baru | 1.1 Draf prosedur produk dan/atau layanan baru dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsip-prinsip syariah |
1.2 Hasil pengkajian draf prosedur produk dan/atau layanan baru ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP) | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) draf prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi prosedur produk dan/atau layanan baru | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru yang telah diimplementasikan diajukan kepada manajemen. |
2.2 Dokumen prosedur produk dan/atau layanan baru dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi prosedur produk dan/atau layanan baru disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) prosedur produk dan/atau layanan baru | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan prosedur produk dan/atau layanan baru. |
3.2 LHP/LHE prosedur produk dan/atau layanan baru disampaikan kepada manajemen. |
3. Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Mengkaji Rancangan pemasaran produk | 1.1 Rancangan pemasaran produk dikaji dari segi terpenuhi atau tidaknya prinsipprinsip syariah. |
1.2 Hasil pengkajian Rancangan pemasaran produk ditulis dalam Kertas Kerja Pengkajian (KKP). | |
1.3 Laporan Hasil Pengkajian (LHP) Rancangan pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas. | |
2. Mengevaluasi implementasi pemasaran produk | 2.1 Permohonan penyediaan dokumen pemasaran produk yang telah diimpementasikan diajukan kepada manajemen. |
2.2 Dokumen pemasaran produk dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah | |
2.3 Laporan Hasil Evaluasi (LHE) implementasi pemasaran produk disusun berdasarkan standar otoritas. | |
3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pemasaran produk | 3.1 Surat pengantar dibuat untuk menyampaikan LHP/LHE pengawasan pemasaran produk. |
3.2 LHP/LHE pemasaran produk disampaikan kepada manajemen. |
4. Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
---|---|
1. Memperoleh laporan keuangan dari manajemen entitas syariah | 1.1 Laporan keuangan diminta dari manajemen. |
1.2 Laporan keuangan diterima dalam bentuk tertulis. | |
2. Mengevaluasi laporan keuangan menyangkut kesesuaian akun dengan standar akuntansi syariah | 2.1 Akun-akun yang dipergunakan dalam laporan keuangan entitas syariah dikaji. |
2.2 Akun-akun yang dipergunakan dibandingkan dengan standar akuntansi syariah. | |
3. Mengevaluasi kesesuaian pengakuan atas bagi hasil, marjin, hasil denda, kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dengan ketentuan syariah | 3.1 Pengakuan atas pendapatan bagi hasil, marjin, ujrah, hasil denda, dan kontribusi asuransi, dan pos-pos non-halal dikaji. |
3.2 Pengakuan yang dilakukan dibandingkan dengan fatwa DSN MUI. | |
4. Memastikan kebenaran pengakuan atas penerimaan dan penyaluran dana ZIS dan wakaf | 4.1 Laporan penerimaan dana ZIS dan wakaf dikaji. |
4.2 Penerimaan dan penyaluran dana ZIS dibandingkan dengan ketentuan syariah, terutama fatwa MUI dan DSN MUI. | |
5. Menyimpulkan kesesuaian umum laporan keuangan dengan ketentuan syariah | 5.1 Laporan keuangan entitas syariah secara umum dinyatakan tidak melanggar fatwa DSN MUI. |
5.2 Laporan keuangan entitas syariah secara umum dinyatakan sesuai/belum sesuai dengan prinsip syariah. | |
6. Memberikan masukan dan/atau rekomendasi terkait pelaporan keuangan entitas syariah | 6.1 Masukan dan rekomendasi dirumuskan. |
6.2 Masukan dan rekomendasi dicatat dalam dokumen. |
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon