Praktek Relaksasi Pembiayaan di Masa Wabah dalam Tinjauan Syar'i



GUSTANI.ID - Pandemi COVID - 19 yang kini tengah melanda Indonesia dan dunia telah memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat. Termasuk menurunnya kemampuan bayar bagi nasabah perbankan. Agar kualitas aset perbankan tetap terjaga, maka diperlukan program relaksasi kredit/pembiayaan. 

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bentuk relaksasi yang dapat diberikan oleh perbankan kepada nasabah terdampak COVID-19 adalah dengan :
  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
  2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur
RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN adalah ikhtiar memberikan kemudahan bagi nasabah/anggota koperasi yang sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Lembaga/Institusi Keuangan, namun nasabah/anggota koperasi dinilai masih memiliki prospek usaha yang feasible dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pembiayaan tersebut DIRESTRUKTURISASI.

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara


Tinjauan Syar'i

Bagaimana tinjauan syar'i terkait praktek relaksasi berupa restrukturisasi pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah ? Berikut ini adalah ketentuan fatwa DSN-MUI yang mengatur praktek restrukturisasi pembiayaan syariah pada LKS.

Penurunan Suku Bunga tidak masuk dalam skema restrukturisasi pembiayaan syariah karena pembiayaan syariah tidak terpengaruh oleh suku bunga yang fluktuatif. 

Perpanjangan jangka waktu 

Perpanjangan jangka waktu atau rescheduling DIBOLEHKAN secara syariah. Pada akad pembiayaan murabahah dan akad berbasis jual-beli lainnya, praktek rescheduling tidak diperkenankan menambah margin keuntungan. Sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 48 :
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Sedang pada akad ijarah dan syirkah diperbolehkan untuk merubah ujroh dan nisbah jika dilakukan rescheduling, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 56 tentang Riview Ujroh dan Fatwa DSN-MUI No. 114 tentang Akad Syirkah. 


Pengurangan Tunggakan

Pengurangan Tunggakan, baik tunggakan pokok atau keuntungan berupa margin/ujrih/bagihasil DIBOLEHKAN, dengan mengikuti ketentuan fatwa DSN-MUI No. 46 tentang Potongan Tagihan Murabahah :
  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

Penambahan Fasilitas Pembiayaan

Bentuk restrukturisasi lainya adalah penambahan fasilitas pembiayaan baru sebagai stimulus agar usaha nasabah dapat berjalan kembali. Penambahan fasilitas pembiayaan dapat dilakukan dengan skema refinancing, yaitu pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya. 

Ketentuan syariah refinancing pembiayaan mengacu pada fatwa DSN-MUI no. 89 tentang Refinancing Syariah. Refinancing syariah dapat dilakukan dengan 3 skema yaitu: Skema akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), skema Al-Bai' wal Isti'jar, dan skema akad al-bai' dalam rangka musyarakah mutaqishah. 

BACA JUGA : Refinancing Syariah 

Konversi Pembiayaan

Konversi pembiayaan dilakukan dengan cara merubah akad pembiayaan sebelumnya menjadi pembiayaan baru dengan akad baru. Konversi akad mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 49 tentang Konversi Akad Murabahah, dengan ketentuan sebagai berikut :

LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:


a. Akad murabahah dihentikan dengan cara:

  1. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar
  2. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
  3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
  4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
b. LKS dan nasabah ex-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:

  1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut di atas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSNMUI/III/2002 tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
  2. Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
  3. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Semoga dengan memahami aspek syariah atas relaksasi pembiayaan yang diberikan kepada nasabah memberikan keberkahan bagi lembaga keuangan syariah. Materi "Praktek Relaksasi Pembiayaan di Masa Wabah dalam Tinjauan Syar'i" disampaikan oleh Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego yang diadakan oleh PT PBMT Ventura Syariah. Materinya dapat didownload DISINI



**Konsultasi terkait praktek akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah dapat kontak saya

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon