Praktek Relaksasi Pembiayaan di Masa Wabah dalam Tinjauan Syar'i

Praktek Relaksasi Pembiayaan di Masa Wabah dalam Tinjauan Syar'i



GUSTANI.ID - Pandemi COVID - 19 yang kini tengah melanda Indonesia dan dunia telah memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat. Termasuk menurunnya kemampuan bayar bagi nasabah perbankan. Agar kualitas aset perbankan tetap terjaga, maka diperlukan program relaksasi kredit/pembiayaan. 

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bentuk relaksasi yang dapat diberikan oleh perbankan kepada nasabah terdampak COVID-19 adalah dengan :
  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
  2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur
RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN adalah ikhtiar memberikan kemudahan bagi nasabah/anggota koperasi yang sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Lembaga/Institusi Keuangan, namun nasabah/anggota koperasi dinilai masih memiliki prospek usaha yang feasible dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pembiayaan tersebut DIRESTRUKTURISASI.

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara


Tinjauan Syar'i

Bagaimana tinjauan syar'i terkait praktek relaksasi berupa restrukturisasi pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah ? Berikut ini adalah ketentuan fatwa DSN-MUI yang mengatur praktek restrukturisasi pembiayaan syariah pada LKS.

Penurunan Suku Bunga tidak masuk dalam skema restrukturisasi pembiayaan syariah karena pembiayaan syariah tidak terpengaruh oleh suku bunga yang fluktuatif. 

Perpanjangan jangka waktu 

Perpanjangan jangka waktu atau rescheduling DIBOLEHKAN secara syariah. Pada akad pembiayaan murabahah dan akad berbasis jual-beli lainnya, praktek rescheduling tidak diperkenankan menambah margin keuntungan. Sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 48 :
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Sedang pada akad ijarah dan syirkah diperbolehkan untuk merubah ujroh dan nisbah jika dilakukan rescheduling, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 56 tentang Riview Ujroh dan Fatwa DSN-MUI No. 114 tentang Akad Syirkah. 


Pengurangan Tunggakan

Pengurangan Tunggakan, baik tunggakan pokok atau keuntungan berupa margin/ujrih/bagihasil DIBOLEHKAN, dengan mengikuti ketentuan fatwa DSN-MUI No. 46 tentang Potongan Tagihan Murabahah :
  1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

Penambahan Fasilitas Pembiayaan

Bentuk restrukturisasi lainya adalah penambahan fasilitas pembiayaan baru sebagai stimulus agar usaha nasabah dapat berjalan kembali. Penambahan fasilitas pembiayaan dapat dilakukan dengan skema refinancing, yaitu pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya. 

Ketentuan syariah refinancing pembiayaan mengacu pada fatwa DSN-MUI no. 89 tentang Refinancing Syariah. Refinancing syariah dapat dilakukan dengan 3 skema yaitu: Skema akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), skema Al-Bai' wal Isti'jar, dan skema akad al-bai' dalam rangka musyarakah mutaqishah. 

BACA JUGA : Refinancing Syariah 

Konversi Pembiayaan

Konversi pembiayaan dilakukan dengan cara merubah akad pembiayaan sebelumnya menjadi pembiayaan baru dengan akad baru. Konversi akad mengacu pada fatwa DSN-MUI No. 49 tentang Konversi Akad Murabahah, dengan ketentuan sebagai berikut :

LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:


a. Akad murabahah dihentikan dengan cara:

  1. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar
  2. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
  3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
  4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
b. LKS dan nasabah ex-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:

  1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut di atas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSNMUI/III/2002 tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
  2. Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
  3. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Semoga dengan memahami aspek syariah atas relaksasi pembiayaan yang diberikan kepada nasabah memberikan keberkahan bagi lembaga keuangan syariah. Materi "Praktek Relaksasi Pembiayaan di Masa Wabah dalam Tinjauan Syar'i" disampaikan oleh Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego yang diadakan oleh PT PBMT Ventura Syariah. Materinya dapat didownload DISINI



**Konsultasi terkait praktek akad syariah pada Lembaga Keuangan Syariah dapat kontak saya

Rescheduling Pembiayaan Syariah pada LKS, Bagaimana Ketentuan Syariahnya ?

Rescheduling Pembiayaan Syariah pada LKS, Bagaimana Ketentuan Syariahnya ?

Rescheduling Pembiayaan Syariah pada LKS


GUSTANI.ID - Pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah oleh lembaga keuangan syariah (LKS) seperti bank syariah, lembaga pembiayaan, dan BMT selalu memiliki risiko kredit, yaitu risiko dana tidak dibayarkan kembali oleh nasabah. Penyebabnya bermacam-macam, bisa karena terjadinya penurunan kemampuan karena berbagai faktor atau karena karakter tidak baik dari nasabah yang bersangkutan. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 saat ini, nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar tagihan karena terdampak secara ekonomi. 

Pembiayaan bermasalah menyebabkan kinerja keuangan perusahaan bisa terganggu yang ditunjukan dengan meningkatnya rasio Non Performing Financing (NPF) atau menurunnya pendapatan dilihat dari rasio Return on Asset (ROA), yang dapat mengakibatkan menurunnya bagi hasil yang diberikan kepada DPK. 

Salah satu cara menanggulangi pembiayaan bermasalah adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan. Restrukturisasi pembiayaan syariah adalah upaya yang dilakukan oleh LKS dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Bentuk restrukturisasi yang banyak dilakukan adalah penjadwalan kembali tagihan atau rescheduling.

Rescheduling adalah penjadwalan kembali tagihan pembiayaan dengan tujuan untuk memberikan keringanan bagi nasabah dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Cara ini digunakan untuk menanggulangi pembiayaan bermasalah yang diakibatkan menurunnya kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang sudah terjadwal sebelumnya. 

Contoh, Fulan mendapat pembiayaan dari LKS A, dengan total tagihan yang harus dibayar Rp 120 dengan jangka waktu 12 bulan. Maka angsuran per bulannya adalah Rp 10. Jika dibulan ke 6, Fulan mengalami penurunan kemampuan, sehingga hanya bisa membyar Rp 5 per bulan, maka sisa tagihan Fulan dapat di reschedul sesuai dengan kemampuan bayarnya. 

Rescheduling pada pembiayaan syariah DIBOLEHKAN, karena Rescheduling adalah bagian dari ikhtiar memberikan kemudahan atau keringanan bagi orang berhutang yang sedang mengalami penurunan kemampuan bayar, hal ini adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 280 :

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٍ۬ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٍ۬‌ۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡ‌ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

”... Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
  
Isu krusial dalam praktek rescheduling pembiayaan adalah terkait apakah boleh LKS mengambil keuntungan tambahan dari penjadwalan ulang pembiayaan yang disalurkan ?

Sebab pada umumnya di lembaga keuangan konvensional, jika jadwal angsuran kredit ditambah, maka akan ada penambahan bunga yang menjadi pendapatan lembaga.

Ketentuan syariah pada rescheduling pembiayaan syariah mempertimbangkan karakteristik dari akad yang melandasinya. Sebab karakteristik rumpun akad  jual-beli, rumpun akad syirkah, dan rumpun akad ijarah berbeda. Diantara perbedaan tersebut adalah terkait keuntungan yang diperoleh. Keuntungan (margin) pada akad jual-beli fix diawal akad dan tidak diperbolehkan ada perubahan. Pada rumpun akad syirkah, keuntungan tidak boleh ditentukan diawal akad, yang ditentukan hanya nisbah. Sedang dalam akad ijarah, keuntungan harus ditentukan diawal dan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan dikemudian hari. 

Berikut ini adalah ketentuan syariah terkait rescheduling pembiayaan syariah menurut fatwa DSN-MUI.

Rescheduling Pembiayaan Jual-Beli

Karakteristik dari rumpun akad jual-beli seperti murabahah, istisna', dan salam adalah keuntungan harus disepakati diawal saat akad dan tidak boleh ada perubahan jika telah disepakati. Sehingga penambahan jangka waktu dalam rescehduling pembiayaan akad rumpun jual-beli dilarang untuk merubah margin yang telah disepakati diawal akad. Fatwa DSN-MUI No. 48 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah mengatur ketentuan syariah terkait reschedulig pembiayaan murabahah sebagai berikut : 

LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sehingga penambahan margin dalam rescheduling pembiayaan murabahah dan akad jual-beli lainnya tidak diperkenankan secara syariah, karena termasuk dalam praktek riba.

Rescheduling Pembiayaan Syirkah 

Pada pembiayaan rumpun akad syirkah seperti akad murabahah dan musyarakah, praktek resheduling lebih fleksibel dari akad jual-beli dimana perubahan jangka waktu pengembalian modal dan bagi hasil diperbolehkan untuk merubah nisbah selama para mitra menyepakati. KEBOLEHAN melakukan perubahan nisbah dalam akad syirkah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 114 tentang Syirkah pada bagian keenam ketentuan Nisbah Bagi-Hasil :
  1. Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara j elas dalam akad.
  2. Nisbah boleh disepakati dalam bentuk nisbah-proporsional atau dalam bentuk nisbah-kesepakatan.
  3. Nisbah sebagaimana angka 2 dinyatakan dalam bentuk angka persentase terhadap keuntungan dan tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
  4. Nisbah-kesepakatan sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu mitra atau mitra tertentu.
  5. Nisbah-kesepakatan boleh dinyatakan dalam bentuk muitinisbah (berjenjang/tiering).
  6. Nisbah-kesepakatan boleh diubah sesuai kesepakatan.
Artinya jika terjadi perubahan jangka waktu pengembalian modal atau pembayaran bagi hasil dalam akad syirkah maka dibolehkan untuk melakukan perubahan nisbah yang telah disepakati diawal.

Rescheduling Pembiayaan Ijarah

Sedangkan pada pembiayaan rumpun akad ijarah, juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan ujroh jika terjadi rescheduling. Mengacu pada ketentuan fatwa DSN-MUI 56 tentang Riview Ujroh :

Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
  2. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review, maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
  3. Disepakati oleh kedua belah pihak 
Dalam akad ijarah lebih fleksibel karena ujroh ditentukan fix diawal akad dan dibolehkan untuk merubah ujroh dikemudian hari atas dasar kesepakatan bersama.

Semoga dengan langkah memberikan kemudahan atau keringan bagi nasabah atau anggota pembiayaan dalam membayar kewajibannya akan memberikan keberkahan bagi lembaga keuangan syariah.

Wallahua'lam.


**Konsultasi terkait praktek rescheduling pembiayaan syariah pada LKS dapat kontak saya DISINI
Mengenal Transfer Pricing Documentation (TP DOC)

Mengenal Transfer Pricing Documentation (TP DOC)

TP DOC

GUSTANI.ID - Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tatacara pengelolaannya, perusahaan berkewajiban untuk menyusun Transfer Pricing Documentation (TP DOC).

TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Perlu tidaknya penyampaian TP Doc didasarkan pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dengan memperhatikan apakah di tahun pajak terdapat transaksi afiliasi atau tidak.



JENIS JENIS TP DOC.

A. Master File (Dokumen Induk); dengan syarat :
  1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.

B. Local File (Dokumen Lokal); dengan syarat :
  1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
  4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.

C. CbCR (Laporan per Negara) dibagi atas :
  1. Mekanisme Pengarsipan Primer dengan syarat :
    - Merupakan entitas induk dari grup usaha di Indonesia
    - Peredaran Bruto konsolidasi di tahun pajak 2019 lebih dari Rp 11.000.000.000.000.
  2. Mekanisme Pengarsipan Sekunder dengan syarat :
    - Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang merupakan anggota dari group usaha yang induknya berada di Luar Indonesia.
    - Jika Negara Entitas Induk tidak mewajibkan CbCR maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    - Jika Negara Entitas Induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    - Jika Negara Entitas Induk memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia dan CbC sulit diperoleh maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR

JANGKA WAKTU TERSEDIA NYA MASTER FILE, LOCAL FILE, DAN CbCR.

A. Master File
  1. Dasar penyusunan master file adalah data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi.
  2. Harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak saat diminta oleh DJP yaitu dalam tempo 14 hari setelah tanggal surat permintaan yang dikirim oleh DJP kepada wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan (SE-39/PJ/2015).
  4. Di dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 wajib melampirkan Pernyataan saat tersedianya dokumen.

B. Local File
  1. Dasar penyusunan local file adalah data dan informasi yang tersedia saat dilakukan transaksi.
  2. Harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak saat diminta oleh DJP yaitu dalam tempo 14 hari setelah tanggal surat permintaan yang dikirim oleh DJP kepada wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan (SE-39/PJ/2015).
  4. Di dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 wajib melampirkan Pernyataan saat tersedianya dokumen.
C. CBcR
  1. Dasar penyusunan CBbR adalah data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
  2. Harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Wajib disampaikan oleh wajib pajak dilampiran SPT Tahunan tahun berikut nya berupa :
    - Kertas Kerja Laporan Per Negara (Lampiran huruf E).
    - Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas per negara (lampiran huruf F).
    - Daftar Anggota grup usaha dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi (lampiran huruf G).


Bagi anda yang kesulitan dalam menyusun Transfer Pricing Documentation (TP DOC), kami menyediakan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP DOC), dengan tim yang profesional dan telah berpengalaman mengerjakan Transfer Pricing Documentation (TP DOC) pada beberapa perusahaan. 

Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) - CIAYUMAJAKUNING

Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) - CIAYUMAJAKUNING


GUSTANI.ID - Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tatacara pengelolaannya, kami menyadiakan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk perusahaan anda. 

Kami telah berpengalaman dalam memberikan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) kepada beberapa perusahaan di beberapa daerah di Indonesia. Tim kami terdiri dari profesional yang telah berpengalaman di bidang perpajakan dan keuangan. 

Bagi anda yang memiliki usaha di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (CIAYUMAJAKUNING) dan wilayah lainnya, Jika berminat dengan Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) kami, dapat kontak 082357909050 (Gustani). Penawaran Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) akan segera kami kirimkan. 

Selain Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk wilayah CIAYUMAJAKUNING, kami juga menyediakan beberapa jasa akuntansi dan keuangan untuk wilayah CIAYUMAJAKUNING dan seluruh wilayah di Indonesia berikut ini :






PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI