Definisi Disiplin Pasar
Lane (1993) mendefinisikan disiplin pasar dengan “financial markets provide signals that lead borrowers to behave in a manner consistent with their solvency”. Yaitu dimana pasar keuangan menyediakan sinyal-sinyal yang mengarahkan peminjam berperilaku secara konsisten dengan kondisi kemampuannya dalam membayar utang. Sedang sinyal disiplin pasar dapat dilakukan oleh beberapa pihak terutama nasabah penyimpan (depositors), pemegang-hutang (debt-holders), dan pemegang ekuitas (equity-holders). (Stephanou, 2010) mendefinisikan disiplin pasar sebagai suatu mekanisme dimana para partisipan pasar memonitor dan mendisiplinkan perilaku pengambilan risiko yang berlebihan oleh bank.
Disiplin pasar juga dapat dipahami dari signalling theory yang memperlihatkan bahwa ketika bank (sebagai perusahaan) berkinerja baik, bank akan memberi pertanda (sinyal) dengan memberikan kualitas informasi yang menunjukkan tingginya kinerja mereka kepada pasar. Sehingga pengungkapan informasi yang disampaikan pada pasar diharapkan akan mendorong pasar untuk mendisiplinkan manajemen (Ariffin, Archer, & Abdel Karim, 2007). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa disiplin pasar adalah proses dimana terdapat respon nasabah atas pengungkapan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Framework Disiplin Market
Framework disiplin pasar dikembangkan dalam konteks lingkungan makroekonomi dan struktur sistem keuangan. Framework disiplin pasar terdiri dari empat bangunan (Building block) yang saling berkaitan (Stephanou, 2010) dan memiliki fungsi pengawasan (monitoring) dan mempengaruhi (influencing) (Bliss & Flannery, 2001).
Bangunan 1 : Informasi dan Pengungkapan (Information and disclosure) – tersedianya informasi yang memadai, tepat waktu, konsisten, dan dapat diandalkan terkait kinerja keuangan, auditor eksternal, pengungkapan kehati-hatian, rating kredit, dan analis media dan penelitian.
Bangunan 2 : Pelaku pasar (Market participants) – keberadaan pelaku pasar yang independen yang beperan mengawasi serta memiliki kemampuan untuk memproses informasi yang ungkapkan. Pelaku pasar diantaranya pihak lawan, deposan, pemegang saham, investor, dan kliring.
Bangunan 3 : Mekanisme Disiplin (Discipline mechanisms) – berbagai instrumen, baik keuangan, hukum, pengawasan dan pelaku pasar yang dapat digunakan untuk menjalankan disiplin pasar.
Bangunan 4 : Tatakelola Internal (Internal governance) – struktur organisasi dan kompensasi yang menentukan apakah manajemen memahami dan dapat mengendalikan resiko bank dan kemampuan merubah perilaku mereka dalam merespon sinyal pasar.
Menurut Llewellyn (2005), disiplin pasar dapat terwujud melalui empat proses, yaitu (1) monitoring oleh stakeholer, (2) tindakan stakeholder, (3) sanksi atas perubahan harga dan kuantitas, (3) tindakan koreksi oleh manajer.
Monitoring ini dilakukan melalui adanya keterbukaan informasi yang dapat diperoleh oleh stakeholdermengenai kondisi struktur modal dari bank dan juga risiko dari bank yang dapat tercermin dari laporan keuangannya. Dari hasil monitoring stakeholder akan melakukan tindakan. Penyesuaian tindakan ini melalui mekanisme sanksi oleh stakeholderkepada bank yang mengambil resiko yang tinggi. Sanksi tersebut dapat berupa efek harga (meminta return yang lebih tinggi) atau sanksi yang berupa efek kuantitas (yaitu menarik simpanan atau deposito dan menjual saham). Sanksi akan ditindak lanjuti oleh manajer bank dengan melakukan tindakan perbaikan melalui pengurangan risiko yang sesuai dengan tingkat kondisi bank (Muazaroh, 2009).
*Tulisan ini adalah bagian dari TESIS SAYA
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon