GUSTANI.ID - Qowaid Fikhiyyah atau Kaidah fikih adalah kaidah atau dasar fikih yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum syara' secara menyeluruh dari berbagai bab/bagian dalam masalah - masalah yang masuk di bawah cakupannya.
Salah satu manfaat kaidah fikih adalah menjawab berbagai permasalahan yang rumit dalam waktu singkat, sehingga dapat menemukan pemecahan berbagai permasalahan yang diinginkan.
Dalam dunia ekonomi yang perkembangannya sangat cepat, pemahaman kaidah fikih sangat penting bagi seorang muslim, guna menentukan hukum atas permasalahan yang ditemui di dalam berbisnis.
Terdapat lima kaidah fikih yang utama, yaitu :
KAIDAH PERTAMA
١. الأُمُوْرُ بِمِقَاصِدِهَا
Setiap sesuatu bergantung pada maksud/niat pelakunya
Dalil kaidah ini antara lain adalah firman Allah SWT :
وَلَيۡسَ عَلَيۡڪُمۡ جُنَاحٌ۬ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡ
Artinya : "Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu". (QS. Al Ahzab : 5)
Hadist Rasulullah dari Umar bin Khattab r.a :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya : "Sesungguhnya amal tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya".
Contoh :
Apabila seseorang berkata : "saya hibahkan barang ini untukmu selamanya, tapi saya minta uang satu juta rupiah", meskipun katanya adalah hiba, tapi dengan permintaan uang, maka akad tersebut bukan hibah, tetapi merupakan akad jual-beli
KAIDAH KEDUA
٢. اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan
Dasar kaidah ini Hadist Rasulullah SAW :
إن الشيطان ليأتى احدكم وهو فى صلاته فيقول له أحدثت فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا .
رواه إبن ماجه و أحمد .
Artinya : "Sesungguhnya Setan akan mendatangi salah satu dari kalian yang sedang melaksanakan shalat, lalu berkata kepadanya "Engkau telah hadats". (Jika itu terjadi) Maka janganlah berpindah (membatalkan shalatnya) sampai dia (orang yang shalat) mendengar suara atau mencium bau." (H.R. Ibnu Majah & Ahmad).
Contoh :
Terjadi perselisihan penjual dan pembeli, pembeli ingin mengembalikan barangnya dan berkata bahwa barang tersebut seharga 15 ribu, sedang penjual berkata harga tersebut adalah 20 ribu. Maka yang dianggap yakin adalah harga penjual.
KAIDAH KETIGA
٣. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesukaran/kesulitan itu dapat mendatangkan/ menarik kemudahan
Al-masyaqqah berarti al-ta'ab yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan dan kesukaran. sedang al-taysir berarti kemudahan.
Hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf, maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannyan tanpa kesulitan dan kesukaran.
Kesulitan yang membawa kepada kemudahan antara lain dalam perjalanan (safar), sakit (maridh), terpaksa yang membahayakan kehidupan, lupa, tidaktahu, kekurangmampuan bertindak hukum (al-naqsh)
Dasar kaidah ini adalah QS Al Baqarah : 286 dan Al Hajj : 78
Contoh :
Seseorang yang meminjam barang kepunyaan orang yang dikenalnya, kemudian barang tersebut telah rusak atau hilang sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka penggantinya adalah barang yang sama mereknya, ukurannya atau diganti dengan harga barang tersebut dengan harga di pasaran.
KAIDAH KEEMPAT
٤. الضَرَرُ يُزَالُ
Kemadaratan harus dihilangkan
Dasar kaidah ini adalah firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 231 dan hadist Rasulullah :
لا ضرر ولا ضرار . رواه أحمد و ابن ماجه و الطبراني .
"Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Thabrani)
Contoh :
Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudharatan bagi rakyat
KAIDAH KELIMA
٥. العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
"Adat kebiasaan dapat dijadikan rujukan hukum."
Dasar kaidah ini adalah firman Allah SWT
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
Artinya : "dan pergaulilah mereka secara patut"
Hadist Rasulullah SAW :
ـ ـ ـ فما رأى المسلمون حسنا فهو عند الله حسن و ما رأوا سيىٔا فهو عند الله سيىٔ . رواه أحمد .
Artinya : ".... apa yang kaum muslim anggap baik, maka baik pula menurut Allah. Dan apa yang kaum muslim anggap buruk, maka buruk pula menurut Allah." (H.R. Ahmad).
Contoh :
Transaksi kurs mata uang (sharf), penyelesaian transaksi tersebut diadministrasikan sampai 2 hari kemudian setelah transaksi, hal tersebut dibenarkan.
Semoga bermanfaat
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon